nujepara.or.id – Bidang Hukum, Advokasi dan Litbang PC Muslimat NU Jepara menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal di Gedung Ma’arif NU Jepara pada Senin – Rabu (29- 31/5/2023).
Diklat ini bagian dari upaya penguatan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia (SDM) di lingkup Muslimat seiring maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan san anak di Kota Ukir.
Kegiatan yang digelar selama tiga hari ini diikuti 40 peserta perwakilan dari 15 Pengurus Anak Cabang Muslimat NU dari 15 kecamatan serta perwakilan dari Perangkat- perangkat Muslimat seperti Himpunan Daiyah Muslimat (Hidmat), Yayasan Pendidikan Muslimat ( YPM), Darul Hadhonah, Koperasi Annisa dan lainnya.
Saat hari pertama diklat, materi diisi oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Jepara Lukito Sudi Asmoro dan anggota DPRD Provinsi Jateng dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hj Ida Nur Saadah.
Sedang fasilitator diklat ini adalah Hj Ana Khomsanah Damiri, Direktur OBH LPP SEKAR JEPARA yang juga sekaligus Ketua Bidang Hukum, Advokasi dan Litbang PC Muslimat NU Jepara, Nihayatul Mukharomah dan Nia dari LRC-KJHAM Semarang.
Menurut Ana Khimsanah Diklat Paralegal yang pertama kali diadakan oleh PC Muslimat NU Jepara ini unik dan menarik. Sebab mayoritas peserta kalangan ibu-ibu yang dari sisi usia sudah tidak muda lagi.
“Kita khawatir faktor usia mempengaruhi konsentrasi dan daya tahan peserta mengikuti diklat hingga selesai. Maklum saja tiap hari pelaksanaan kegiatan sekitar 7 jam mulai pukul 08.00 – pukul 15.00 WIB. Kegiatan juga digelar selama 3 hari,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (1/6/2023).
Namun kekhawatiran itu sirna saat masuk materi diklat. Sesi demi sesi dipandu oleh para fasilitator dengan pendekatan adragogi atau cara pembelajaran orang dewasa.
Kegiatan justru berjalan gayeng.
Peserta juga antusias karena diklat berjalan menyenangkan, menarik dan mengasyikkan. Seluruh peserta terlibat dalam pembahasan materi. Meskipun bagi mereka materi- materi diklat ini adalah sesuatu yang baru.
Seperti Konsep Gender, Perbedaan antara Gender dan Seks, Ketidakadilan Gender, Pemahaman tentang Paralegal, Konseling Feminis, Penangan Kasus Perempuan dan Anak, Pendokumentasian Kasus dan lainnya.
“Berbagai materi begitu terasa ringan diterima oleh peserta. Sebab materi – materi tersebut disampaikan dengan metode penyampaikan curah pendapat, diskusi kelompok, bermain peran dan lain- lain yang semuanya sangat menyenangkan bagi peserta,” jelasnya.
Di akhir sesi pelatihan para peserta membuat rencana tindak lanjut (RTL) berdasarkan kelompok masing- masing PAC. Beberapa di antaranya seperti RTL akan digelar Diklat Paralegal di masing- masing PAC dengan tujuan untuk memperbanyak jumlah paralegal perempuan.
Selain itu juga melakukan penguatan kapasitas terhadap paralegal, membuat Pos Pengaduan bagi perempuan dan anak korban kekerasan di masing- masing PAC atau tingkat kecamatan.
Ketua PC Muslimat NU Jepara Hj Nor Ainy mengapresiasi kegiatan Diklat Paralegal ini. Ia juga merespon positif RTL usai kegiatan diklat tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini. PC Muslimat NU Jepara juga akan segera membentuk Pos Pengaduan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di tingkat cabang atau kabupaten. Langkah ini juga bagian dari bentuk kepedulian Muslimat NU seiring maraknya kasus- kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jepara,” tandasnya saat penutupan diklat. (Ana Kh)