Menu

Mode Gelap
Rehat Sejenak : Tentang Pulang dan Bekal yang Kita Bawa UNISNU Perkuat Wawasan Global Mahasiswa lewat Guest Lecture bersama Akademisi Skotlandia dan Irlandia I’tikaf: Puncak Isolasi Suci dan Seni Memeluk Tuhan di Bulan Ramadhan Teknik Rahasia “Menepi” ala Nabi Musa Seni Menang di Tengah Kepungan

Kabar · 23 Apr 2021 04:31 WIB ·

Ansor dan IPNU-IPPNU Damarwulan 02 Sosialisasi Dampak Pernikahan Dini


 Ansor dan IPNU-IPPNU Damarwulan 02 Sosialisasi Dampak Pernikahan Dini Perbesar

Sosialisasi dampak nikah dini dan hamil di luar nikah. (Foto: Istimewa)

nujepara.or.id – PR GP Ansor dan IPNU-IPPNU Ranting Damarwulan 02 Kecamatan Keling Kabupaten Jepara menggandeng Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) NU Kabupaten Jepara menggelar sosialisasi dampak hukum pernikahan dini dan hukum hamil di luar nikah pada Jum’at (9/4/2021) lalu. Hadir dalam sosialisasi pengurus LPBH NU Jepara Solekan, dan Huda serta kader IPNU-IPPNU serta Ansor.

Ketua PR GP Ansor Damarwulan 02, Afif Fathur Rohman mengatakan kegiatan bertujuan guna mendidik generasi muda untuk selalu nguri-nguri budaya leluhur dengan muatan acara yang inovatif sesuai konteks milenial.

Hal lain ditambahkan Ketua PR IPNU Damarwulan 02, M Latif. Dikemukakan, kegiatan tersebut harapannya menjadi pembelajran bagi kader IPNU-IPPNU dalam hidmah di masyarakat dengan nguri-nguri budaya leluhur serta mampu mengajak generasi muda untuk selalu aktif dalam kegiatan-kegiatan positif di lingkungan masyarakat.

Ketua LPBH NU Kabupaten Jepara, Solekan dalam sosialisasinya mengungkapkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjangkau batas usia untuk melakukan perkawinan, perbaikan norma menjangkau dengan menaikkan batas minimal umur perkawinan bagi wanita.

“Batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria yaitu 19 (sembilan belas) tahun. Batas usia dimaksud dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas,” paparnya.

Selain itu pihaknya mengingatkan kepada anak-anak muda NU harus senantiasa bersinergi, produktif, inovatif dan kreatif dalam hidmah di NU. “Dengan mengajak generasi muda untuk selalu aktif dalam kegiatan-kegiatan positif agar tidak terjerumus dalam hal-hal asusila dan nikah di bawah umur,” pungkas Solekan. (ip)

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

UNISNU Perkuat Wawasan Global Mahasiswa lewat Guest Lecture bersama Akademisi Skotlandia dan Irlandia

16 Maret 2026 - 19:11 WIB

Teknik Rahasia “Menepi” ala Nabi Musa

12 Maret 2026 - 14:45 WIB

Teknik Rahasia Menepi ala Nabi Musa

Seni Menang di Tengah Kepungan

12 Maret 2026 - 14:34 WIB

Seni Menang di Tengah Kepungan

Tantangan Zaman Baru: Eksistensi “Al-Qur’an Berjalan” di Era Disrupsi Digital dan Post-Truth

8 Maret 2026 - 16:18 WIB

Nuzulul Qur’an, YPM NU Santuni Yatama, Anak PAUD dan Dhuafa

8 Maret 2026 - 05:49 WIB

Kegiatan santunan yatama, anak PAUD dan dhuafa yang dilakukan YPM NU Jepara

Manuskrip Cahaya: Transformasi Nuzulul Qur’an dari Teks Langit Menjadi Denyut Nadi dan Peradaban Insani

7 Maret 2026 - 10:58 WIB

ILUSTRASI Al-Qur'an jadi denyut nadi peradaban insani
Trending di Headline