Oleh : Dr. M. Shohibul Itmam, MH
nujepara.or.id – Kontroversi putusan Mahkmah Konstitusi (MK) yang melenggangkan Gibran Rakabumingraka menjadi bakal calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subiyanto sebagai calon presiden menjadi sengkarut dunia hukum negeri ini. Pasalnya sebagai negara hukum yang mendasarkan perbuatan hukum, putusan MK tersebut dianggap telah keluar dari regulasi konstitusi lembaga hukum yang putusanya final dan mengikat. Sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi konstitusi terkoyak oleh putusan MK sendiri yang menerjang konstitusi adanya kolusi dalam putusan Gibran sebagai keponakan hakim konstitusi, Anwar Usman. Konstitusi jelas menegaskan batas umur cawapres minimal 40 tahun namun Gibran beruisa 35 tahun berjalan diloloskan untuk maju konstelasi politik. Uniknya putusan MK yang jelas melanggar konstitusi tersebut justeru mendapat dukungan publik dan sederetan partai politik besar di negeri ini.
Terjadi dualime hegemoni kekuatan hukum yang saling mengklaim kebenaran antara konstitusi sebagai sumber kekuatan hukum formil dan suara rakyat sebagai sumber kekuatan hukum materiil. Kontroversi menguat ketika 12 pakar hukum tata negara menggugat putusan MK tersebut dengan ragam perspektif supaya membatalkan putusan MK tersebut yang melenggangkan Gibran Rakabumingrakah yang masih aktif sebagai walikota Solo. Secara yuridis putusan tersebut jelas melanggar undang-undang yang menentukan batas usia minimal 40 tahun. Namun respon publik atas nama rakyat dan partai politik dengan dedikasi Joko Widodo sebagai presiden mendukung putusan tersebut.
Ditengah gaduhnya masyarakat menyikapi putusan MK tersebut pada sisi tertentu dan adanya dukungan masyarakat penuh terhadap majunya Gibran sebagai calon wakil presiden pada sisi yang lain mengakibatkan tarik ulur berbagai kepentingan termasuk persoalan partai politik khususnya PDI Perjuangan dan dedikasi Joko Widodo sebagai Presdien RI. Bahkan Hamid Awwaludin Pakar Hukum Tata Negara Mantan Menteri hukum dan Ham juga menyayangkan putusan MK tersebut sebagai putusan yang melanggar etika dan kode etik MK.
Kekuatan Partai Politik
Sebagai negara hukum sejarah ketatanegaraan Indonesia mengikuti sistem pemerintahan demokrasi Pancasila. Eksistensi partai politik menjadi mutlak dan keberadaanya sebagai pintu sekaligus intrumen untuk mengakomodir berbagai aspirasi dan kepentingan masyarakat yang tergabung dalam visi misi yang sama menjadi kekuatan sekaligus kekuasaan partai tersebut.
Partai politik merupakan wadah sekaligus sarana legal meraih kekuasaan di Indonesia sebagai konsekuensi dari sistem negara beradasarkan demokrasi Pancasila. Sedangkan politik merupakan proses tertentu yang dilakukan oleh politisi untuk meraih suatu tujuan sehingga lebih mengedepankan proses ketimbang tujuan itu sendiri (Marriam Budiharjo, 2005). Rakyat melalui cara tertentu yang tergabung dalam partai politik tertentu tunduk dan patuh pada ketentuan partai politik sesuai undang-undang partai politik. Kekuatan partai politik sangat ditentukan beberapa faktor antara lain adanya dedikasi dan figur dalam partai politik tersebut. Dalam konteks demikian berebut kader dan figur terbaik ditengah masyarakat merupakan kekuatan politik dalam partai politik.
Konstitusi Dan Politik
Dalam sistem politik dedikasi menjadi modal penting dalam meraih simpati dan dukungan rakyat. Dedikasi dalam politik nyaris melebihi kekuatan partai politik itu sendiri sebagaimana terjadi pada figur yang mempunyai pengaruh kuat terhadap Masyarakat. Joko Widodo sebagai presiden saat ini bisa dibilang memperoleh kekuatan dukungan publik saat tanpa dukungan partai politik. Dedikasi mengabaikan kekuatan partai politik mendapat porsi kuat ketika masyarakat mulai memahami pentingnya dedikasi figur tersebut ketimbang partai politik.
Di negara hukum selain dedikasi figur dalam politik juga tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. Konstitusi mengatur regulasi hubungan timbal balik dalam politik termasuk relasi figur dedikasi dalam berpolitik. Pada ranah demikian keluarnya Gibran Rakabumingraka dari partai PDI Perjuangan menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo subiyanto merupakan keberanian politik yang menjadi formula baru bahwa modal dedikasi menjadi lebih penting ketimbang partai politik yang mempengaruhi konstitusi.
Dualime Hegemoni Kekuatan Hukum; Antara Konstitusi Dan Suara Rakyat
Saat ini bangsa Indonesia sedang diuji kekuatan hukumnya sebagai negara hukum dalam menghadapi persoalan hukum terkait usia Gibran yang belum sesuai konstitusi menjadi calon wakil presiden yang diloloskan mengikuti konstelasi politik pada sisi tertentu. Sementara pada sisi yang lain kontelasi politik dan dukungan rakyat massif mendukung pencalonan Gibran tersebut. Dengan modal dedikasi dan dukungan masyarakat Gibran Rakabumingraka berani keluar dari partai PDIP selaku partai pendukungnya saat maju menjadi walikota Solo. Hegemoni partai politik PDIP menjadi tidak signifikan terhadap proses politik yang dijalani Gibran.
Dalam konteks sumber kontitusi terdapat dua sumber yaitu formil dan materiil. Konstitusi formil merupakan regulasi administrasi sebagai hukum acara yang ditetapkan di mahkamah konstitusi. Benar salah dalam sumber formil diukur dengan teks dan perundangan serta hukum acara yang berlaku. Sementara sumber konstitusi materiil merupakan dinamika sosial masyarakat yang berkembang sesuai faktor dan gejolak yang terjadi pada masyarakat secara dinamis. Dalam konteks demikian terjadi dualime hegemoni kekuatan hukum antara kekuatan hukum konstitusi secara formil dan kekuatan hukum suara rakyat sebagai sumber hukum materiil.
Solusi sebagai negara hukum kebenaran dan keadilan materiil ditentukan dan diukur berdasarkan suara rakyat sementara lembaga hukum seperti pengadilan dan mahkmah kontitusi menjadi ukuran kebenaran dan keadilan secara formil. Terjadi pertarungan hukum dan kebenaran eklektik yang saling mengisi, keduanya sama memperoleh pembenaran secara yuridis. Sehingga sebagai negara hukum menyikapi kondisi tersebut esesni makna kebenaran dan keadilan hukum dikembalikan pada kekuasaan kehakiman pada pengadilan yang lebih tinggi sesuai regulasi hukum formil yang berlaku.
Dr. M. Shohibul Itmam, MH (Lakpesdam PCNU Jepara dan Pakar Hukum Tata Negara Institut Agama Islam negeri (IAIN) Kudus)