nujepara.or.id – PCNU menggelar Rapat Pleno dengan agenda Sosialisasi Akta Notaris Rumah Sakit Umum Yayasan Anugerah Sehat Jepara di Ono Joglo Bandengan, Sabtu (12/8/2023).
Kegiatan yang dihadiri Mustasyar PCNU Jepara KH Ma’mun Abdullah Hadziq, Rais Syuriah KH Khayatun Abdullah Hadziq, Ketua Tanfidziyah KH Charis Rohman dan jajaran serta Pengurus Yayasan Anugerah Sehat Jepara ini dibagi dua termin.
Untuk termin pertama dengan peserta Ketua dan Sekretaris Lembaga, Banom plus Badan Khusus di lingkup PCNU Jepara. Sedang termin kedua dengan peserta seluruh pengurus harian MWC di wilayah Cabang Jepara yang terdiri dari Rois, Katib, Ketua Tanfidziyah, dan Sekretaris.
Kegiatan sosialisasi ini kian mempertegas status RSU Anugerah Sehat. Dalam akta notaris Habib Adjie, SH., M.Hum, khususnya sebagaimana yang tercantum dalam akta pernyataan nomer 8 tanggal 7 2023 tertulis jika RSU Anugerah Sehat dimiliki/diurus/dikuasai sepenuhnya oleh Nahdlatul Ulama Kabupaten Jepara.
Kutipan akta di atas senada dengan pernyataan Rais Syuriah PCNU Jepara yang juga Ketua Umum Yayasan Anugerah Sehat Jepara KH Khayatun Abdullah Hadziq jika RSU Anugerah Sehat sampai kapanpun akan menjadi milik NU Jepara. Bukan milik pribadi atau kelompok tertentu.
Dalam pertemuan itu, KH. Khayatun menyampaikan kronologi pemberian nama Yayasan RSU Anugerah Sehat.
“Saya bersama pengurus lainnya sowan ke kediaman Dhoro Habib Luthfi untuk memohon kepada beliau agar bersedia membantu pendirian RS milik NU Jepara. Kami menyodorkan dua nama yaitu RS Aswaja dan RS Nahdliyyin. Namun beliau kurang berkenan dan masuk ke dalam kamar sebentar kemudian menyodorkan nama RSU Anugerah Sehat. Itu yang kita pakai untuk nama rumah sakit ini,” tutur Mbah Yatun.
Selanjutnya satu persatu personalia yayasan diperkenalkan Mbah Yatun di hadapan pengurus MWC di wilayah Cabang Jepara. Dengan gaya khasnya Mbah Yatun memperkenalkan profil singkat dari seluruh pengurus Yayasan mulai dari Pembina, Pengawas, dan Pengurus yayasan Anugerah Sehat.
“Tadi pagi kita juga sudah sosialisasi dengan jajaran PCNU, Lembaga, dan Banom,” tuturnya.
Tim Legal Formal Yayasan Anugerah Sehat Jepara yang dipimpin oleh Prof. Mustaqim memaparkan pasal-pasal yang perlu mendapat penekanan. Guna menjamin eksistensi dan keberlangsungan Yayasan Anugerah Sehat Jepara, ia menyoroti pada pasal 7 Akta Yayasan.
“Akta yayasan ini unik . Keunikannya di antaranya pada pasal 7 tentang Pembina yang harus diisi orang perorang dari unsur Muhtasyar PCNU, Syuriyah PCNU, Tanfidziyah PCNU, Nadzir atau LWPNU, unsur profesional dan atau Lembaga Kesehatan PCNU Jepara. Jadi kepentingan NU diproteksi dari pasal ini,” papar Prof Mustaqim.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa masa jabatan Pembina 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu periode dengan ketentuan masih menduduki jabatan pengurus Nahdlatul ulama.
Anggota tim Legal Formal lainnya, Junaidi menjelaskan beberapa pasal yang menurutnya sangat khas PCNU Jepara.
“Selama saya menjadi notaris baru menemukan pasal-pasal yang demikian cermat untuk melindungi kepentingan NU,” jelasnya.
Acara rapat pleno PCNU yang digelar bersama MWC itu menjadi wahana penyampaian aspirasi dan tabayun pengurus MWC kepada PCNU dalam merespon aspirasi masyarakat. PCNU berjanji untuk turba ke MWC-MWC untuk mensosialisasikan Akta Yayasan Anugerah Sehat Jepara agar dipahami dengan jelas.
“Pertemuan ini penting dalam rangka menjawab silang pendapat sebagian masyarakat tentang perubahan nama RSNU menjadi RSU Anugerah Sehat. Dengan adanya Akta Notaris Anugerah Sehat Jepara ini maka menjadi gamblang. Kami berharap dengan terbitnya Akta Yayasan Anugerah Sehat Jepara ini kekhawatiran warga Nahdliyyin tentang eksistensi dan keberlangsungan Rumah Sakit Umum Anugerah Sehat tidak terjadi karena sudah ada payung hukum yang berpihak pada Nahdlatul Ulama,” kata Ketua tanfidziyah PCNU Jepara, KH. Charis Rahman.
( Sub)