Menu ✖

Mode Gelap
Siapkan 4 Riset Kolaboratif, PAI UNISNU Jepara Perkuat Sinergi Global Bersama IIUM Malaysia Tingkatkan Pelayanan Wakaf, H. Hisyam Zamroni Raih Penghargaan PPAIW Produktif 2023–2026 dari Kemenag Jepara Menziarahi Makam KH Ahmad Fauzan, Menghidupkan Kembali Semangat Perjuangan NU Bedah Kerangka TKA 2026, Ratusan Guru KKMA 02 LP MÁARIF Jepara Lakukan Ini Notifikasi Hidayah: Mengapa Kita Hobi Berpaling dari Teguran Ilahi?

Kabar · 3 Nov 2022 23:06 WIB ·

Gus Haiz Dorong Milenial Pelaku UMKM Miliki Izin Usaha


 Gus Haiz Dorong Milenial Pelaku UMKM Miliki Izin Usaha Perbesar

nujepara.or.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara Haizul Ma’arif mendorong kalangan milenial yang juga para pelaku UMKM agar bisa memperoleh legalitas usaha melalui sistem One Single Submission (OSS). Selain untuk kepastian hukum jika UMKM itu legal, langkah itu juga bermanfaat berupa potensi dilibatkan dalam program- program pengembangan dari pemerintah ataupun pihak swasta.

“Anak-anak muda zaman sekarang itu memang mendominasi dan mewarnai dunia usaha, oleh karena itu kita ingin mendorong generasi muda dan para pelaku UMKM untuk memperoleh legalitas dalam usahanya agar dapat mengembangkan usaha lebih baik lagi,” ujar Gus Haiz sapaan akrab Ketua DPRD Jepara dalam diaolog interkatif menjaring aspirasi masyarakat (Jaring Asmara) di Radio R-Lisa, Kamis (3/11/2022). 

Turut hadir dalam dialog tersebut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Hery Yuliyanto, Kabid Komunikasi Diskominfo Jepara Muslichan, Ketua BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jepara Zaenal Afrodi.

Menurut Gus Haiz hal ini sesuai dengan amanat Perpres Nomor 91 tahun 2017, bahwa percepatan pelaksanaan  UKM baik dari dalam negeri sendiri atau dari lokal daerah pemerintah mendorong kemudahan dalam perizinan yaitu melalui suatu sistem yang kemudian disebut One Single Submission (OSS).

“OSS diharapkan dapat memudahkan para pelaku usaha untuk memperoleh legalitas dan kenyamanan dalam berusaha,” tambahnya. 

Gus Haiz menerangkan, OSS merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur dan Bupati/Walikota yang dilakukan melalui elektronik yang terdiri atas izin usaha, izin komersial atau operasional. 

“Kebijakan ini diambil oleh pemerintah sebagai upaya meningkatkan perekonomian nasional melalui pertumbuhan dunia usaha,” terangnya. 

Menurut Gus Haiz, program ini sangat bagus karena OSS akan mempermudah pelaku usaha dalam mendapatkan izin usaha dari tahap persyaratan usaha, izin usaha, dan operasional usaha. Data perizinan usaha yang sudah didapatkan pelaku usaha bisa disimpan dalam satu identitas berusaha (NIB).

“Saya yakin, kalau usaha kita legal saya kita aman maka akan kita akan nyaman dalam menjalankan usaha maupun melakukan usaha selanjutnya,” kata Gus Haiz.

Gus Haiz menambahkan, pada kesempatan reses dan juga dalam kegiatan tatap muka dengan konstituen, pihaknya selalu menginformasikan dan mensosialisasikan kepada warga terkait dengan sistem layanan OSS termasuk mengajak dinas terkait dalam hal ini DPMPTSP. 

“Diharapkan dengan banyaknya sosialisasi, masyarakat bisa ikut mengakses sistem OSS yang telah diluncurkan pemerintah untuk memperoleh izin usaha,” harapnya.

Sementara itu, Ketua BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jepara Zaenal Afrodi lebih menekankan pada pengawasan terkait penyalahgunaan izin usaha karena sering ditemukan perbedaan antara izin usaha dengan usaha yang dijalankan di lapangan. 

“Kebijakan pemerintah selalu ada risiko dan lain sebagainya, ini bagaimana untuk bisa meminimalisir risiko tersebut sehingga tidak ada penyalahgunaan yang terlalu banyak. Sehingga masyarakat tidak dirugikan dan ini bagus untuk terciptanya persaingan usaha yang sehat,” ujar Afrodi. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) Jepara Hery Yuliyanto mengatakan, dari tahun ke tahun sistem OSS selalu mengalami penyempurnaan, karena pemerintah ingin menciptakan sebuah layanan yang mudah dan transparan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan izin usaha.  

“Munculnya OSS ini diharapkan dapat merubah wajah pemerintahan di Indonesia terkait permasalahan perizinan usaha, pemerintah ingin mengubah yang semula sulit kemudian menjadi cepat mudah dan transparan,” harap Heri Yulianto. 

Oleh karena itu, jika terjadi penyalahgunaan izin usaha yang tidak sesuai dengan usaha yang dilakukan, ia mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkannya kepada pemerintah daerah melalui portal aduan Bupati Jepara.

“Mari ikut berpartisipasi, ini demi kebaikan bersama,” tandasnya.

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Siapkan 4 Riset Kolaboratif, PAI UNISNU Jepara Perkuat Sinergi Global Bersama IIUM Malaysia

7 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Tingkatkan Pelayanan Wakaf, H. Hisyam Zamroni Raih Penghargaan PPAIW Produktif 2023–2026 dari Kemenag Jepara

25 September 2026 - 15:58 WIB

Menziarahi Makam KH Ahmad Fauzan, Menghidupkan Kembali Semangat Perjuangan NU

24 September 2026 - 22:55 WIB

Farih F. Mirza, S.E., S.H., S.Pd., M.Pd

Bedah Kerangka TKA 2026, Ratusan Guru KKMA 02 LP MÁARIF Jepara Lakukan Ini

21 September 2026 - 12:29 WIB

Mau Sampai Kapan Ikut Zaman Edan?

21 September 2026 - 12:13 WIB

Notifikasi Hidayah: Mengapa Kita Hobi Berpaling dari Teguran Ilahi?

21 September 2026 - 12:08 WIB

Notifikasi Hidayah: Mengapa Kita Hobi Berpaling dari Teguran Ilahi?
Trending di Kabar