Menu

Mode Gelap
Meniti Jembatan Masa Depan: Pendidikan Jepara di Persimpangan Antara Industri dan Akademis Meniti Asa di Balik Deru Mesin: Hari Buruh, Realitas Ekonomi, dan Strategi Keluarga Menuju Muktamar NU ke-35 Tahun 2026 : Paradigma Kepemimpinan “Digdaya” di Tengah Arus Geopolitik dan Disrupsi Global TEKS KHUTBAH JUM’AT: ISLAM NGLUHURAKÉ BURUH TEKS KHUTBAH JUM’AT: ISLAM MEMULIAKAN BURUH

Bahtsul Masail · 26 Mar 2020 04:35 WIB ·

Hukum Penyelenggaraan Shalat Jum’at di Tengah Wabah Corona


 Hukum Penyelenggaraan Shalat Jum’at di Tengah Wabah Corona Perbesar

Pelaksanaan shalat Jum’at di Masjid Agung Jepara. (Foto: tribratanewsjepara.com)

HASIL DARI KEPUTUSAN BAHTSUL MASAIL
LEMBAGA BAHTSUL MASAIL PWNU JATENG

Nomor: 08/LBM/PWNUJATENG/III/20

Bismillahirrahmanirrahim
Mempertimbangkan bahwa Provinsi Jawa Tengah yang disinyalir menuju Zona Merah dalam status penyebaran Virus Corona sesungguhnya tidak merata di semua kabupaten dan kota. Sementara itu menurut pandangan Fiqih, penyelenggaraan Shalat Jumat didasarkan kawasan desa/kelurahan atau lingkungan, maka Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah mengadakan Bahtsul Masail pada 30 Rajab 1441 H /25 Maret 2020 M dengan hasil sebagai berikut:

A. Hukum Penyelenggaraan Shalat Jumat (Iqomat al-Jum’ah)

1. Kabupaten atau kota yang termasuk Zona Hijau wajib menyelenggarakan Shalat Jumat dengan tetap mengupayakan kewaspadaan yang telah ditetapkan Pemerintah.

2. Kabupaten atau kota yang termasuk Zona Kuning wajib menyelenggarakan Shalat Jumat dengan tetap mengupayakan pencegahan sesuai Ketentuan atau Protokol yang ditetapkan Pemerintah.

3. Kabupaten atau kota yang dinyatakan sebagai Zona Merah, maka diperinci sesuai desa, kelurahan atau lingkungan;
a. Desa, kelurahan atau lingkungan yang masih aman dari penyebaran Virus Corona maka tetap wajib menyelenggarakan Shalat Jumat disertai upaya-upaya pencegahan sesuai Ketentuan atau Protokol yang ditetapkan Pemerintah.
b. Desa, kelurahan atau lingkungan yang telah dinyatakan terjadi penyebaran Virus Corona sehingga terjadi kekhawatiran masyarakat akan penyebaran Virus tersebut, maka tidak diwajibkan menyelenggarakan Shalat Jumat. Ketidakwajiban ini berlaku sampai desa, kelurahan atau lingkungan tersebut dinyatakan aman.

B. Kehadiran Pada Shalat Jumat (Hudlur al-Jum’ah)
1. Orang Sehat atau Orang Tanpa Gejala (OTG) wajib menghadiri Shalat Jumat.
2. Orang Dalam Pemantauan (ODP) tidak wajib dan dianjurkan tidak menghadiri Shalat Jumat.
3. Pasien Dalam Pengawasan (PDP) haram menghadiri Shalat Jumat.
4. Orang yang positif terpapar Virus Corona haram menghadiri Shalat Jumat.
5. Orang yang tidak diwajibkan Shalat Jumat tetap wajib melaksanakan Shalat Dhuhur di rumah masing￾masing.

C. Imbauan-imbauan
1. Takmir Masjid melibatkan ulama, tokoh dan Pemerintah setempat dalam penyelenggaraan Shalat Jumat.
2. Takmir Masjid melakukan usaha dengan sungguh-sungguh untuk mengikuti ketentuan atau protokol pencegahan Virus Corona yang ditetapkan Pemerintah.

Semarang, 30 Rajab 1441 H/ 25 Maret 2020 M

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menuju Muktamar NU ke-35 Tahun 2026 : Paradigma Kepemimpinan “Digdaya” di Tengah Arus Geopolitik dan Disrupsi Global

30 April 2026 - 11:32 WIB

Wakil Ketua Tanfidziyah PCNU Kab. Jepara H. Hisyam Zamroni

Bahtsul Masail PWNU Jateng: Menimbang Perda Miras, Maslahah atau Mafsadah?

21 April 2026 - 17:01 WIB

Pembukaan Bahtsul Masail PWNU Jateng, Rais Syuriah: Agendakan Rutin

20 April 2026 - 15:02 WIB

Bahtsul Masail Tingkat Jateng Segera Digelar, Ini Materi Asilah yang akan Dibahas

18 April 2026 - 10:05 WIB

Panitia Bahtsul Masail PWNU Jateng dan PCNU Jepara.

Bahtsul Masail Jepara: Hukum Perda Miras dan Hiburan Malam, serta Kritik Matan Hadits yang Berselisih Fakta

15 April 2026 - 12:23 WIB

Digelar di Jepara, Kitab Karya Ulama Nusantara akan Dipamerkan di Forum Bahtsul Masail Jateng

6 April 2026 - 12:18 WIB

Trending di Bahtsul Masail