nujepara.or.id – Kolaborasi jamaah dari dua MWCNU di wilayah Jepara bagian Selatan masih tetap terjaga. Hal itu sebagamana forum selapanan munadhoroh yang baru dilaksanakan pada Senin, 5 Juni 2023. Kegiatan gabungan antara MWCNU Nalumsari dan MWCNU Mayong itu berlangsung di Masjid Jami’ Attaibin, Desa Pelang Kecamatan Nalumsari.
Kedua Rois Syuriyah MWCNU itu secara bergantian menyampaikan pengajian kitab kuning, yaitu Kyai Jamaluddin Akhsan mewakili MWCNU Mayong dan Kyai Muhammad Norkhan mewakili MWCNU Nalumsari. Acara yang dimulai pada jam 8 pagi, dihadiri secara lengkap oleh masing-masing pengurus dan jamaah sekitar 200 orang.
Sebagai puncaknya, terdapat dua persoalan keumatan yang dibahas dalam bahtsul masail diniyah. Pertama, persoalan tanaman yang tumbuh di antara dua lahan yang saling berbatasan. Tanaman pembatas yang kategori buah-buahan produktif ditanam salah satu pihak pemilik lahan, namun berbuah di lahan orang lain. Persoalan muncul berkaitan dengan pihak mana yang lebih berhak atas buah hasil tanaman tersebut.
Sebagaimana karakter bahtsul masail warga NU, tentu jawaban-jawaban atas persoalan umat tidak hanya kebenaran tunggal. Sejumlah rujukan kitab kuning dihadirkan. Seperti Kitab Al-Hawi Al Kabir Al-Mawardi (sh.304) menyebutkan bahwa jika ada benih hanyut terbawa banjir dan tmbuh di lahan orang lain, maka tanaman itu milik yang punya benih.
Sebaliknya, dalam kitab Ibanatul Ahkam juz 3 (sh.157) dijelaskan bahwa mengambil sejengkal tanah orang lain dengan aniaya akan dibalas oleh Allah di hari kiamat kelak dengan cara mengalungkannya tanah tersebut sampai tujuh lapis bumi. Dalil ini menjadi jelas bahwa sangat ketat Islam melarang perampasan hak lahan pada orang lain. Akan tetapi, menyangkut tanaman produksi di atasnya mengacu pada riwayat Abu Uyainah tentang sahabat Samurah bin Jundub agar berbuat baik antar tetangga serta saling memberikan kelapangan.
Persoalan kedua yang dibahas dalam forum tersebut adalah status wakaf dengan membayar sewa bangunan untuk masjid. Pertanyaan ini dilandasi adanya masjid namun berbentuk bagian dari gedung yang disewa dalam kurun waktu tertentu. Dalam kitab Al Mughni juz 6 (sh. 143) dijelaskan bahwa hanya Imam Hanifah yang tidak memperbolehkan status masjid dengan sewa, sedangkan Imam Malik, Imam Syafii, dan Imam Hambali membolehkan. Adapun hukum masjid yang berlaku sebagai wakaf manfaat dalam pandangan Imam Syafii mesti permanen, sedangkan Malikiyah menghendaki boleh wakaf tidak permanen.
Persoalan-persoalan keumatan yang dibahas secara rutin dalam forum selapanan MWCNU,sesungguhnya peran penting dalam menjaga kultur keberjam’iyahan. Ada satu konsensus bersama bahwa peran-peran syuriyah dan tanfidziyah NU bisa berkolaborasi bersama. Seusai forum selapanan, sejumlah pengurus dari dua MWCNU merespon kebijakan tentang pembentukan pengurus anak ranting (PAR) untuk menguatkan roda organisasi ke depan yang lebih solid. (Baendhowi)