Menu

Mode Gelap
Grebeg Spiritual: Merebut Kembali Kedaulatan Kesadaran Meniti Jembatan Masa Depan: Pendidikan Jepara di Persimpangan Antara Industri dan Akademis Meniti Asa di Balik Deru Mesin: Hari Buruh, Realitas Ekonomi, dan Strategi Keluarga Menuju Muktamar NU ke-35 Tahun 2026 : Paradigma Kepemimpinan “Digdaya” di Tengah Arus Geopolitik dan Disrupsi Global TEKS KHUTBAH JUM’AT: ISLAM NGLUHURAKÉ BURUH

Hujjah Aswaja · 6 Jun 2023 02:01 WIB ·

Kolaborasi MWCNU Nalumsari dan Mayong Bahas Problem Keumatan


 Kolaborasi MWCNU Nalumsari dan Mayong Bahas Problem Keumatan Perbesar

nujepara.or.id – Kolaborasi jamaah dari dua MWCNU di wilayah Jepara bagian Selatan masih tetap terjaga. Hal itu sebagamana forum selapanan munadhoroh yang baru dilaksanakan pada Senin, 5 Juni 2023. Kegiatan gabungan antara MWCNU Nalumsari dan MWCNU Mayong itu berlangsung di Masjid Jami’ Attaibin, Desa Pelang Kecamatan Nalumsari.


Kedua Rois Syuriyah MWCNU itu secara bergantian menyampaikan pengajian kitab kuning, yaitu Kyai Jamaluddin Akhsan mewakili MWCNU Mayong dan Kyai Muhammad Norkhan mewakili MWCNU Nalumsari. Acara yang dimulai pada jam 8 pagi, dihadiri secara lengkap oleh masing-masing pengurus dan jamaah sekitar 200 orang.


Sebagai puncaknya, terdapat dua persoalan keumatan yang dibahas dalam bahtsul masail diniyah. Pertama, persoalan tanaman yang tumbuh di antara dua lahan yang saling berbatasan. Tanaman pembatas yang kategori buah-buahan produktif ditanam salah satu pihak pemilik lahan, namun berbuah di lahan orang lain. Persoalan muncul berkaitan dengan pihak mana yang lebih berhak atas buah hasil tanaman tersebut.


Sebagaimana karakter bahtsul masail warga NU, tentu jawaban-jawaban atas persoalan umat tidak hanya kebenaran tunggal. Sejumlah rujukan kitab kuning dihadirkan. Seperti Kitab Al-Hawi Al Kabir Al-Mawardi (sh.304) menyebutkan bahwa jika ada benih hanyut terbawa banjir dan tmbuh di lahan orang lain, maka tanaman itu milik yang punya benih.


Sebaliknya, dalam kitab Ibanatul Ahkam juz 3 (sh.157) dijelaskan bahwa mengambil sejengkal tanah orang lain dengan aniaya akan dibalas oleh Allah di hari kiamat kelak dengan cara mengalungkannya tanah tersebut sampai tujuh lapis bumi. Dalil ini menjadi jelas bahwa sangat ketat Islam melarang perampasan hak lahan pada orang lain. Akan tetapi, menyangkut tanaman produksi di atasnya mengacu pada riwayat Abu Uyainah tentang sahabat Samurah bin Jundub agar berbuat baik antar tetangga serta saling memberikan kelapangan.


Persoalan kedua yang dibahas dalam forum tersebut adalah status wakaf dengan membayar sewa bangunan untuk masjid. Pertanyaan ini dilandasi adanya masjid namun berbentuk bagian dari gedung yang disewa dalam kurun waktu tertentu. Dalam kitab Al Mughni juz 6 (sh. 143) dijelaskan bahwa hanya Imam Hanifah yang tidak memperbolehkan status masjid dengan sewa, sedangkan Imam Malik, Imam Syafii, dan Imam Hambali membolehkan. Adapun hukum masjid yang berlaku sebagai wakaf manfaat dalam pandangan Imam Syafii mesti permanen, sedangkan Malikiyah menghendaki boleh wakaf tidak permanen.


Persoalan-persoalan keumatan yang dibahas secara rutin dalam forum selapanan MWCNU,sesungguhnya peran penting dalam menjaga kultur keberjam’iyahan. Ada satu konsensus bersama bahwa peran-peran syuriyah dan tanfidziyah NU bisa berkolaborasi bersama. Seusai forum selapanan, sejumlah pengurus dari dua MWCNU merespon kebijakan tentang pembentukan pengurus anak ranting (PAR) untuk menguatkan roda organisasi ke depan yang lebih solid. (Baendhowi)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

Baca Lainnya

Memahami Hikmah Iedul Adha : Menjaga Hati Di Era Medsos

26 Mei 2026 - 20:32 WIB

Sapi kurban

Memahami Hikmah Iedul Adha : Menjaga Hati Di Era Medsos

26 Mei 2026 - 20:22 WIB

Iduladha

Meniti Jembatan Masa Depan: Pendidikan Jepara di Persimpangan Antara Industri dan Akademis

30 April 2026 - 11:53 WIB

Penulis adalah Pendiri MTs dan MA. NU Safinatul Huda Karimunjawa Jepara, Kepala MTs dan MA. NU Safinatul Huda Karimunjawa (2000 - 2015), dan Pernah Menjadi Komisioner Dewan Pendidikan Jepara

Meniti Asa di Balik Deru Mesin: Hari Buruh, Realitas Ekonomi, dan Strategi Keluarga

30 April 2026 - 11:49 WIB

H. Hisyam Zamroni: Wakil Ketua Tanfidziyah PCNU Jepara

Menuju Muktamar NU ke-35 Tahun 2026 : Paradigma Kepemimpinan “Digdaya” di Tengah Arus Geopolitik dan Disrupsi Global

30 April 2026 - 11:32 WIB

Wakil Ketua Tanfidziyah PCNU Kab. Jepara H. Hisyam Zamroni

TEKS KHUTBAH JUM’AT: ISLAM NGLUHURAKÉ BURUH

29 April 2026 - 09:36 WIB

H. Hisyam Zamroni : Sekretaris Idaroh Syu'biyyah Jam'iyyah Ahlith Thoriqoh Al Mu'tabaroh An Nahdliyyah Kab. Jepara
Trending di Hujjah Aswaja