nujepara.or.id – Munculnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, membawa “angin segar” dalam perjalanan hukum di masyakarat. Mesti disadari, selama ini masyarakat tahu tentang bantuan hukum hanya berkaitan membayar mahal pengacara dalam proses hukum.
Sebagai bentuk respon adanya peluang atas Permenkumham tersebut, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU (LPBHNU) Kabupaten Jepara mengadakan pelatihan paralegal. Kegiatan bertajuk “Meningkatkan Pemahaman dan Kesadaran Hukum Masyarakat Melalui Pelatihan Paralegal”, dilaksanakan pada Ahad, 28 Mei 2023, di gedung PCNU Jepara lantai 2.
Tiga narasumber memberikan penguatan sekaligus psmahaman awal terkait paralegal, yaitu Hasanuddin selaku hakim tinggi agama Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Ana Khomsanah selaku direktur OBH LPP Sekar Jepara, dan Nimerodi Gulo.
“Fungsi utama paralegal adalah membantu penyadaran hukum pada masyarakat, karena paralegal itu bukan pengacara atau bukan pihak yang dibayar oleh negara”, terang Ana, panggilan dari penggiat OBH Sekar.
Lebih lanjut, Ana menjelaskan jenis atau model paralegal dalam empat tampilan. Pertama, paralegal komunitas yang bisa berupa paralegal buruh, paralegal petani, paralegal perempuan, atau paralegal penyandang disabilitas. Kedua, paralegal untuk OBH, yang ditujukan dalam bentuk asistensi bantuan hukum maupun relawan di lembaga bantuan hukum kampus. Ketiga, paralegal untuk kantor hukum atau pengacara atau penasihat hukum. Keempat, paralegal sebagai pelaksana program pemerintah seperti paralegal hutan, paralegal desa, atau paralegal lahan gambut dan mangrove.
“Paralegal dalam lingkup kerjanya, cenderung fokus pada isu-isu yang berpotensi sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karenanya, kerja-kerja paralegal adalah kerja advokasi masyarakat”, tutur Nimerodi Gulo.
Hadir sebagai peserta adalah delegasi badan otonom NU di tingkat cabang, perwakilan LPBH MWCNU. Sebagaimana LPBHNU MWCNU Nalumsari yang mengirimkan tiga delegasinya dalam acara tersebut.