nujepara.or.id – Dari jaman ke jaman sudah banyak penerangan/kajian yang dilakukan oleh ustad/kyai/ulama yang menyangkut pernikahan beda agama. Hal ini menjadikan pelajaran bagi umat islam untuk menghindari kesalahan, diberikan jalan yang lurus sesuai dengan AlQur’an dan Al Hadist.
Diketahui jaman kekinian, banyak yang sudah melenceng dari ajaran Al Quran yang mengatasnamakan toleransi dan demi kesenangan duniawi. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentu akan menyuarakan pandangan islam tentang perkawinan beda agama.
Ketika shalat diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam dengan menengok ke arah kanan maupun ke arah kiri. Terdapat pesan ibadah yaitu mengagungkan Allah dan menebar kedamaian ke seluruh penjuru dunia. Maka dalam sejarah, islam itu selalu mengajak kedamaian, kalapun ada perang semata-mata karena ofensive mempertahankan diri. Ini yang perlu kita pahami jangan sampai ada kesan islam itu radikal, islam itu teroris dan seterusnya.
Islam itu agama yang syumuliyah yang komprehensif, semua diatur, mulai dari “maaf” mulai masuk WC sampai urusan negara, semua ada aturannya. Apalagi menyangkut pernikahan, sehingga ada bidang aqidah menyangkut masalah keyakinan, bidang Syariah, akhlaq tasyawuf. Kaitan dengan hukum ini ada ahkamul ibadah ada ahkamul muamalah, yaitu hukum yang mengatur bisnis jual beli dan sebagainya, ada munakahah pernikahan, termasuk perceraian, rujuk.
Ada ahkamul jinayah yaitu hukum pidana. Sementara pernikahan itu adalah bagian yang tak terpisahkan, sehingga sebagai muslim harus tunduk patuh pada aturan Allah sebagaimana firman Allah dalam QS:Al Baqarah (21), dan QS:Al Maidah (5).
Hamdan Rasyid dalam kesempatan itu menegaskah bahwa Pernikahan itu harus seagama, kemudian dikaitkan dengan hadits Rasulullah “Ketika seorang suami berbuat baik pada istri, kamu mengambil dia sebagai istri karena dan atas nama Allah. Kamu halal menggauli adalah atas kalimah Allah. Pernikahan itu juga terkait dengan amanat dan kalimatullah, tidak sembarangan dan tidak hanya asal senang, karena kita hidup atas izin dan anugerah Allah, sehingga sebagai muslim harus taat kepadaNya. Apalagi Allah mengingatkan ketika kita sudah berkeluarga kita punya kewajiban untuk menjaga diri dan keturunan dari siksa api neraka sebagaimana QS:Attahrim (6),” jelasnya.
Hamdan Rasyid selaku anggota Komisi Fatwa MUI itu berpesan agar jangan kau pernah mati kecuali dengan agama islam dan berserah diri pada Allah. “Keterkaitan itu luas sekali, oleh karena itu kita sebagai muslim haram dan tidak sah menikah beda agama. Nas quran jelas, hadisnya jelas. Kalaupun ada ikhtilaf maslah muhsonat ada yang berpendapat harus nenek moyangnya dulu memegang kitab injil yang masih asli, tidak menuhankan Isa dan seterusnya. Kalau gara-gara cinta itu hak Anda, mau menikah beda agama itu terserah Anda, tetapi kalau menurut hukum islam itu haram hukumnya. Anak itu dalam islam suci walupun lahir dari orang kafir, dan anak itu tidak berdosa dan tidak membawa dosa orang lain, yang berdosa adalah orang tuanya,” pungkasnya.
berita disadur dari YT : Indonesia Lawyers Club
Link : https://www.youtube.com/watch?v=s2j4XEzWMYE