Menu

Mode Gelap
Langkah Pencegahan Perundungan dan Kekerasan di Sekolah, Dosen PGSD UNISNU Jepara Gelar Workshop UNISNU Gelar ECoBESC 2024, Rektor : “Transformasi Ekonomi Digital menawarkan Peluang Besar bagi Generasi Muda” Rawon Ansor Tahunan Serius Perkuat Kaderisasi dan Penguatan Kemandirian Ekonomi Kader Hari Santri Nasional 2024, Ini Pesan dan Harapan Rais Syuriah PCNU Hingga Pj Bupati Jepara  Baznas Jepara Salurkan 400 Paket Sembako untuk Cegah Stunting

Opini · 14 Agu 2019 07:52 WIB ·

Tugas Berat Para Wakil Rakyat


 Tugas Berat Para Wakil Rakyat Perbesar

Oleh : Muwasaun Niam
Ketua PC PMII Jepara
2018 – 2019

nujepara.or.id – Menjadi wakil rakyat merupakan tugas yang mulia bagi sebagian orang yang memiliki tujuan jalan yang lurus. Demi memberikan kemanfaatan bagi masyarakat secara luas dan warga Jepara pada Khususnya. Pada Selasa, 13 Agustus 2019 merupakan hari bersejaran bagi 50 orang anggota Dewan yang terhormat dilantik sebagai wakil rakyat periode 2019-2024. Beliau-beliau inilah yang nantinya menjalankan Fungsi Dewan sebagai Legislator, Bugetting dan Pengawasan.

Tiga fungsi legislatif merupakan tugas yang berat kalau dilakukan dengan setengah hati alias hanya tambal sulam untuk mengembalikan model pencalonan dewan. Seorang legislator layaknya seorang abdi bagi masyarakat, siap memberikan hal-hal yang terbaik bagi masyarakat. Di bidang legislator misalnya membuat peraturan daerah yang Pro Rakyat dan tidak condong pada pemodal yang bisa menyengsarakan masyarakat secara luas.

Pekerjaan inilah yang sebenarnya sangat dirindukan oleh masyarakat, dari Prolegda yang selama ini dicanangkan oleh anggota dewan Kabupaten Jepara selama ini selalu meleset dari target yang dicapai.

Tugas berat selanjutnya yang diemban oleh para wakil rakyat yang kedua adalah fungsi budgetting yang Pro Poor. APBD Jepara harus tepat sasaran dan sebesar-besarnya untuk pelayanan dasar, Khususnya pelayanan pendidikan, kesehatan, perluasan lapangan kerja dan lain sebagainya.

Sebagai upaya untuk bertujuan pada rakyat miskin sebagai upaya pengentasan kemiskinan dengan goal akhirnya sebagai kesejahteraan masyarakat secara luas.  Anggaran Pro Poor menjadi hal yang bisa terwujud bukan sekadar bunga tidur semata jikalau para wakil dewan dan pemerintah membuat kebijakan yang benar ikhlas bertujuan pada rakyat, bukan pro aparatur yang hanya memberikan kenikmatan pada segelintir orang.

Menelisik kembali pesan Basaria Panjaitan Wakil Ketua KPK sering mengingatkan agar praktik suap atau uang pelicin untuk pengesahan RAPBD agar tidak dilakukan. Karena APBD akan disahkan harus melewati proses yang benar tanpa korupsi agar dapat di manfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

APBD Jepara harus melalui proses yang benar dan bertujuan pada sasaran yang tepat pula agar ungkapan yang disampaikan oleh wakil ketua KPK menjadi pedoman para wakil dewan. Ungkapan tersebut diharapkan sebagai pengingat para pengambil kebijakan, supaya lebih berhati-hati dan tidak hanya di dengar melalui telinga kanan dan keluar telinga kiri. Sebatas sebagai ungkapan angin lalu saja yang dapat menjadikan musibah terberatnya para wakil dewan memakai rompi orange sebagai bentuk tahanan KPK.

Tugas terakhir secara konstitusi adalah fungsi pengawasan, bahwa fungsi pengawasan DPRD terhadap pemerintah daerah memiliki peran yang sangat urgent. Fungsi ini untuk menciptakan check and balance guna memujudkan good government di Indonesia secara umum, dan pada wilayah daerah pada khususnya.

Menjadi abdi masyarakat sebagai Wakil Rakyat merupakan sebuah amanah yang sangatlah berat. Setiap harinya pasti mendapat pengawasan dari masyarakat secara langsung dan Sang Khaliq yang dapat menentukan kehidupan di dunia dan akhirat.

Menjadi pemimpin yang melakukan amanat sebaik-baiknya maupun menggunakan kebijakan untuk berbuat dzalim merupakan pilihan. Ketika seorang pemimpin menuntukan hanya sebatas mengembalikan modal pencalonan dengan membuat kebijakan dzalim maka mendapat imbalan siksaan yang pedih. Seperti dalam firman Allah SWT sebagaimana berikut.

”Sesungguhnya, dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih.’‘(QS Asysyura [42]: 42)

Rasulullah SAW mengatakan, setiap orang adalah pemimpin dan mereka akan bertanggung jawab atas kepemimpinannya itu. Dalam hadis lain, disebutkan, “Barang siapa yang diangkat oleh Allah menjadi pemimpin bagi kaum Muslim, lalu ia menutupi dirinya tanpa memenuhi kebutuhan mereka, (menutup) perhatian terhadap mereka, dan kemiskinan mereka. Allah akan menutupi (diri-Nya), tanpa memenuhi kebutuhannya, perhatian kepadanya, dan kemiskinannya.” (Diriwayatkan dari Abu Dawud dan Tirmidzi dari Abu Maryam).

Menjadi pemimpin negara maupun abdi negara untuk mengabdi pada masyarakat awalnya merupakan tugas yang mulia. Jangan nodai tugas mulia anda hanya sekadar mengembalikan modal pencalonan, patuh pada partai politik tanpa menindahkan kebutuhan masyarakat maupun memperkaya diri dari tugas Anda.

Sebab, semuanya pasti ada hukum timbal balik untuk diri Anda, jikalau Anda menggunakan tugas anda untuk melakukan hal yang baik, maka semuanya akan kembali dengan anda secara baik pula. Jikalau anda melakukan sebagai pemimpin yang dzalim maka bersiaplah mendapatkan hukuman 5 tahun kelak dengan tidak di pilih lagi dan mendapatkan siksa yang pedih di akhirat nanti. (*)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

The Root of The Peak dalam Konsep Keilmuan

7 Juni 2024 - 11:08 WIB

Akselerasi Khidmah NU dan Keberjamaahan

17 Februari 2023 - 05:47 WIB

Hari Santri Nasional Dan Pembangunan Peradaban

24 Oktober 2022 - 04:21 WIB

Shiddiqiyah : Thoriqoh Yang Mu’tabar (otoritatif) ataukah yang “nrecel” (Keluar Jalur) ?

15 Juli 2022 - 07:58 WIB

Jepara, Investasi Agrobisnis dan Jihad Pertanian NU

30 Mei 2022 - 02:50 WIB

Santri dan Filologi Islam Nusantara

25 April 2022 - 03:21 WIB

Trending di Hujjah Aswaja