Menu

Mode Gelap
Meniti Jembatan Masa Depan: Pendidikan Jepara di Persimpangan Antara Industri dan Akademis Meniti Asa di Balik Deru Mesin: Hari Buruh, Realitas Ekonomi, dan Strategi Keluarga Menuju Muktamar NU ke-35 Tahun 2026 : Paradigma Kepemimpinan “Digdaya” di Tengah Arus Geopolitik dan Disrupsi Global TEKS KHUTBAH JUM’AT: ISLAM NGLUHURAKÉ BURUH TEKS KHUTBAH JUM’AT: ISLAM MEMULIAKAN BURUH

Bahtsul Masail · 21 Apr 2026 17:01 WIB ·

Bahtsul Masail PWNU Jateng: Menimbang Perda Miras, Maslahah atau Mafsadah?


 Dinamika Bahtsul Masail PWNU Jateng. Perbesar

Dinamika Bahtsul Masail PWNU Jateng.

nujepara.or.id- Forum bahtsul masail tingkat Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah (Jateng) yang diselenggarakan di Gedung Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Jepara, Senin (20/4/2026) ini diwarnai perdebatan alot saat membahas Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang minuman keras (miras) dan hiburan malam.

Forum ilmiah kalangan pesantren yang diikuti dari utusan 36 Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se- Jateng ini diawali dengan pembahasan materi asilah yang berisi tentang pertanyaan “Bagaimana pandangan fiqh, perda yang melegalkan miras secara terbatas dan mengizinkan hiburan malam dengan dalih “kemaslahatan ekonomi” atau “regulasi demi ketertiban” atau “melokalisasi pelanggaran”?

Di sinilah para musyawirin (peserta) memberi pandapat serta argumentasi berdasarkan ibarot (redaksi) yang terdapat dalam kitab kuning yang digunakan sebagai rujukan. Dalam tradisi bahtsul masail ini, peserta wajib memberikan sumber hukum dari kitab-kitab ulama fiqh.

Dari pantauan nujepara.or.id yang berada di lokasi, setidaknya ada tiga pendapat terkait dengan Perda yang mengatur peredaran miras dan hiburan malam diberlakukan dengan pembatasan. Di antaranya yang memperbolehkan adalah PCNU Batang, Boyolali, Salatiga, Blora dan Semarang.

Dari PCNU Kabupaten Batang misalnya, lebih cenderung untuk memperbolehkan adanya perda yang mengatur secara ketat peredaran miras dan hiburan malam dengan adanya pembatasan.

Alasan mereka berkaca pada kasus ditutupnya lokalisasi Banyuputih yang sekarang berubah menjadi Islamic Center.

“Pasca ditutupnya lokalisasi Banyuputih yang berada di Kabupaten Batang, bisnis prostitusi malah semakin liar dan terselubung”, ungkap salah satu peserta dari PCNU Batang.

“Kami berpendapat dengan adanya perda yang membatasi dan mengatur tentang miras dan hiburan malam bukan semata-mata untuk menolong kemaksiatan tapi untuk meminimalisir kemaksiatan”, ujarnya.

Hal senada juga disampikan perwakilan dari PCNU Blora yang memperbolehkan adanya Perda yang mengatur tentang peredaran miras dan hiburan malam.

“Terkadang diperbolehkan sesuatu yang sifatnya dosa atau kemaksiatan yang bertujuan untuk kemaslahatan. Untuk menjaga kemaslahatan umat makanya harus dibatasi dengan peraturan”, cetus perwakilan PCNU Blora.

Berbeda dari PCNU Blora dan Batang, PCNU Sukorejo dengan tegas menolak perda tersebut meskipun ada pembatasan “Perda tidak bisa mengendalikan peredaran miras. Pasar gelap miras, meskipun terbatas msyarakat masih bisa membeli”, tandasnya.

Sementara itu, rumusan yang disampaikan oleh mushohih secara tegas menolak adanya Perda Miras dan hiburan malam dengan alasan perluasan dan penyebarannya akan semakin massif.

“Bahwa penilaian terhadap perda tidak dapat dibenarkan sama sekali walaupun itu pembatasan. Faktanya, meskipun adanya pembatasan ataupun melokalisir, di lapangan masih banyak yang memperdagangkan. Dampaknya adalah Intisyar (perluasan, penyebaran).

Sampai berita ini diturunkan, masih menunggu hasil rekomendasi resmi dari PWNU Jateng. “Rumusan hasil Bahtsul Masa’il masih dimatangkan di tangan LBM PWNU Jawa Tengah”, ujar Ahmad Sahil, Panitia pelaksana Bahtsul Masail kepada nujepara.or.id, Selasa (21/4/2026). (red)

Artikel ini telah dibaca 318 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menuju Muktamar NU ke-35 Tahun 2026 : Paradigma Kepemimpinan “Digdaya” di Tengah Arus Geopolitik dan Disrupsi Global

30 April 2026 - 11:32 WIB

Wakil Ketua Tanfidziyah PCNU Kab. Jepara H. Hisyam Zamroni

TEKS KHUTBAH JUM’AT: ISLAM MEMULIAKAN BURUH

29 April 2026 - 09:30 WIB

H. Hisyam Zamroni : Sekretaris Idaroh Syu'biyyah Jam'iyyah Ahlith Thoriqoh Al Mu'tabaroh An Nahdliyyah Kab. Jepara

Muslimat NU Jepara Perkuat Peran Perempuan Hingga Kesejahteraan Masyarakat

23 April 2026 - 21:46 WIB

Muslimat NU Jepara

Bahtsul Masail PWNU Jateng: Ini Dampak Perda Miras dan Hiburan Malam Jika Diterapkan

22 April 2026 - 08:53 WIB

R.A. Kartini: Antara Modernitas dan Postmodernitas—Agama sebagai Spirit Pembebasan

22 April 2026 - 08:15 WIB

R.A Kartini

R.A. Kartini dalam Perspektif Cultural Studies: Agama sebagai Spirit Emansipasi dan Kesadaran Kultural

21 April 2026 - 15:51 WIB

H. Hisyam Zamroni
Trending di Headline