nujepara.or.id – Prodi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syari’ah dan Hukum Unisnu Jepara mengadakan seminar hukum Islam dengan tema “Menegaskan Hukum Islam Indonesia; Pertautan Agama, Negara, dan Budaya”.
Acara bertempat di Gedung Serbaguna Pemkab Jepara, Rabu (1/5) kemarin.
Seminar dihadiri mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam (HKI) dan Prodi Perbankan Syari’ah (PS) yang keduanya berada di bawah naungan Fakultas Syari’ah dan Hukum, Perwakilan ormawa se-Unisnu Jepara dan para tamu undangan baik berasal dari pejabat kabupaten, pegawai KUA, serta para pengasuh pesantren.
Rektor Unisnu Jepara, Sa’dullah Assa’idi mengapresiasi seminar tersebut. “Seminar ini sangat menarik sesuai dengan tema dan sesungguhnya kalau kita perhatikan di Indonesia memiliki sejarah panjang mengenai hukum- hukum. Tetapi sesungguhnya yang perlu di hati-hati justru muncul dari gangguan dalam kita sendiri, khususnya di Indonesia, Seperti mempertanyakan eksistansi hukum yang kita miliki bahkan termasuk dalam perspektrum yang paten seperti ideologi,” katanya.
“Peran lembaga pendidikan tinggi seperti Unisnu ini senantiasa dibutuhkan untuk memberikan sumbangan pemikiran, mencetak sumber daya Islami, serta dituntut mencetak kader-kader ahli hukum Syari’ah yang siap mengabdi di lembaga profesi,” papar Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi yang dibacakan Edi Sujatmiko, Sekda Jepara yang sekaligus membuka acara seminar hukum Islam ini.
Seminar Hukum Islam ini menghadirkan dua orang narasumber yaitu KH. Husein Muhammad seorang tokoh The 500 Most Influential Muslims Versi The Royal Islamic Strategic Studies Center dan Pengasuh Pondok Pesantren di Cirebon yang akrap dipanggil Buya Husein serta Dr. Nur Rofiah, Bil Uzm. Seorang Dosen Program Pascasarjana Institut PTIQ Jakarta. Seminar dipandu Alfa Syahriar, Lc., M. Sy selaku Ketua Prodi Hukum Keluarga Islam.
Buya Husein memaparkan materi tentang Negara Islam dalam pemikiran kaum muslimin, bahwa setiap perbuatan yang berkaitan dengan diri sendiri atau pun publik harus mencapai pada kemaslahatan bersama. Di akhir pemaparannya ia mengungkapkan mengikuti Nabi adalah mengikuti cita-citanya, tidak selalu mengikuti tekstualitasnya.
Dalam paparannya Dr. Rofiah menjelaskan tentang landasan hukum perkawinan dan penerapan mengenai hubungan antara suami istri yang seharusnya agar tercapainya keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah serta konsep pernikahan tersebut untuk mencapai kemaslahatan bagi keluarganya sendiri ataupun keluarga lain.
Acara seminar berjalan dengan baik. Terbukti dengan antusiasme dan semangat para peserta mengimbangi semangat kedua pembicara dan hal ini dapat dilihat selama seminar berlangsung. Sesi tanya jawab menjadi salah satu bukti bahwa para peserta sangat tertarik dengan pembahasan yang disampaikan pembicara. Terbukti munculnya beberapa pertanyaan yang dilontarkan yang berkaitan dengan dinamika hukum yang mucul di era sekarang terutama permasalahan yang berkaitan dengan hukum perkawinan. (Indah Ayu Kumalasari)