Oleh: H. Hisyam Zamroni
nujepara.or.id – Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 harus menjadi momentum untuk mendefinisikan kembali makna nasionalisme. Bagi generasi Z, cinta tanah air tidak cukup diwujudkan melalui upacara, simbol kebangsaan, atau unggahan di media sosial. Nasionalisme baru harus hadir dalam bentuk prestasi, profesionalisme, inovasi, gotong royong, kepedulian terhadap lingkungan, dan keberanian menyelesaikan persoalan bangsa.
Gagasan ini memiliki landasan kuat dalam pemikiran tentang nasionalisme. Ernest Renan melihat bangsa sebagai kehendak untuk hidup bersama dan melanjutkan karya bersama. Benedict Anderson menjelaskan bangsa sebagai imagined community, yakni komunitas politik yang dibayangkan dan dirasakan sebagai milik bersama. Hans Kohn menekankan pentingnya nasionalisme yang menghubungkan kesadaran kebangsaan dengan kebebasan dan tanggung jawab politik. Otto Bauer melihat bangsa sebagai komunitas karakter yang terbentuk melalui pengalaman sejarah bersama, sedangkan Ernest Gellner mengaitkan nasionalisme dengan modernisasi, pendidikan, dan perubahan masyarakat agraris menuju masyarakat industri.
Jika pemikiran tersebut diterapkan pada Indonesia hari ini, nasionalisme harus menjadi energi untuk membangun negara modern yang profesional sekaligus berakar pada kepentingan rakyat. Generasi Z harus ditempatkan bukan hanya sebagai konsumen teknologi, tetapi sebagai pencipta pengetahuan, teknologi, lapangan kerja, dan inovasi sosial. Sekolah, kampus, pesantren, dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat perlu membangun ekosistem yang melahirkan manusia Indonesia yang kompeten, berintegritas, kreatif, dan memiliki tanggung jawab kebangsaan.
Nasionalisme baru juga membutuhkan tata kelola pemerintahan yang profesional. Birokrasi harus bekerja berdasarkan kompetensi, meritokrasi, transparansi, data, dan pelayanan publik. Digitalisasi pemerintahan harus diarahkan bukan sekadar mempercepat administrasi, tetapi memastikan kebijakan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus menjadi bagian penting dari pembangunan negara yang berdaulat.
Di bidang ekonomi, gagasan Mohammad Hatta dan Mubyarto tetap relevan. Hatta menempatkan koperasi dan demokrasi ekonomi sebagai instrumen pemberdayaan rakyat, sedangkan Mubyarto mengembangkan gagasan Ekonomi Pancasila yang menekankan kesejahteraan, pemerataan, dan keadilan ekonomi.
Karena itu, BUMN dan BUMD harus dikelola secara profesional, produktif, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Koperasi Desa perlu diperkuat menjadi pusat ekonomi lokal yang menghubungkan petani, nelayan, UMKM, permodalan, teknologi, produksi, pengolahan, dan pasar. Ekonomi rakyat tidak boleh berhenti pada kegiatan produksi bahan mentah; masyarakat harus memperoleh nilai tambah dari setiap sumber daya yang mereka kelola.
Indonesia juga perlu melakukan lompatan teknologi dalam mengelola sawah, laut, dan hutan. Pertanian dapat dikembangkan melalui mekanisasi, irigasi modern, benih unggul, pertanian presisi, teknologi pascapanen, dan pemanfaatan data. Laut harus dikembangkan melalui perikanan modern, budidaya berkelanjutan, pengolahan hasil laut, dan penguatan ekonomi masyarakat pesisir. Hutan harus dikelola dengan pendekatan konservasi dan ekonomi yang menjaga ekosistem sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Inilah tantangan pembangunan Indonesia ke depan: bagaimana kekayaan alam tidak berubah menjadi kutukan sumber daya, tetapi menjadi sumber kemakmuran rakyat. Pembangunan berkelanjutan, ekonomi lingkungan, konservasi berbasis masyarakat, pemberdayaan partisipatif, ekonomi sirkular, dan peningkatan nilai tambah harus menjadi bagian dari strategi nasional.
Kemerdekaan juga harus terasa dalam kehidupan guru, buruh, petani, dan nelayan. Guru membutuhkan penghargaan dan penghasilan yang layak. Buruh membutuhkan pekerjaan produktif, upah yang adil, perlindungan, dan peningkatan keterampilan. Petani dan nelayan membutuhkan teknologi, modal, akses pasar, kepastian usaha, serta pengolahan hasil yang meningkatkan pendapatan.
Pada akhirnya, kemerdekaan bukan sekadar terbebas dari penjajahan politik. Kemerdekaan adalah kemampuan bangsa menentukan masa depannya sendiri. Indonesia harus mampu mengolah kekayaan alam dengan teknologi, membangun manusia dengan pendidikan berkualitas, mengelola pemerintahan dengan integritas, dan mendistribusikan hasil pembangunan secara adil.
Pada usia 81 tahun, Indonesia membutuhkan nasionalisme yang bekerja: nasionalisme yang mencipta, memberdayakan, menjaga alam, membangun ekonomi rakyat, dan meningkatkan martabat manusia. Dengan manusia unggul, sumber daya alam yang berkelanjutan, pemerintahan profesional, serta ekonomi yang berkeadilan, cita-cita Indonesia sebagai negara yang berdaulat, adil, dan makmur bukan sekadar slogan, melainkan agenda pembangunan yang harus diwujudkan bersama.
Penulis adalah Wakil Ketua Tanfidziyah PCNU Jepara

















