Menu

Mode Gelap
Ngaji Burdah Syarah Mbah Sholeh Darat (25) NU Peduli Bersama Kemenag Jepara Salurkan Bantuan Bagi Warga Dorang Belajar Dari Geomorfologi “Banjir” Eks Selat Muria, Mau Diapakan? Mbah Dimyathi: Jadi Wali Itu Mudah, Ngaji Lebih Sulit!! Ngaji Burdah syarah Mbah Sholeh Darat  ( 2 )

Esai · 10 Mar 2021 07:16 WIB ·

Meneguhkan Manhaj Aswaja di Era Modern


 Meneguhkan Manhaj Aswaja di Era Modern Perbesar

Oleh: Hamam Burhanuddin*)

Perbincangan tentang Ahl Sunnah Wa Al jamaah di era modern sekarang ini menjadi hal yang menarik bagi kalangan muda yang baru belajar mendalami NU, bahkan di sekolah atau Perguruan Tinggi NU telah mewajibkan kajian Aswaja untuk dipelajari, nyanyian ya lal wathon sudah menjadi menu sehari-hari ketika setiap berkegiatan. Namun demikian masih banyak kalangan yang gagal paham tentang makna aswaja sehingga perlu mendalami ASWAJA secara mendalam baik secara historis, secara manhaj dan pergerakan.

Kekaburan ini berakibat pada penggunaan nama Ahl Sunnah Wa Al jamaah oleh beragam golongan pemahaman dalam Islam. Kita barang kali pernah mendengar laskar jihad Ahl Sunnah Wa Al jamaah organisasi berpaham Ahl Sunnah Wa Al jamaah seperti Nahdlatul Ulama.

Secara historis makna Ahl Sunnah Wa Al jamaah itu kerapkali disebabkan diabaikannya faktor historis munculnya Ahl Sunnah Wa Al jamaah. Sangat jarang yang mendiskusikan faktor sejarah ini. berbicara sejarah Ahl Sunnah Wa Al jamaah tak bisa lepas dari setting sosial bangsa arab, sebagai tempat kali pertama bersemainya ajaran keislaman.

Fakta sejarah mengungkap, bahwa kehidupan banga arab pra-islam diwarnai dengan sikap ‘ashabiyah (fanatisme kesukuan), opurtunistik, dan paham fatalism yang sedemikian kuat tidak heran jika sejarah bangsa arab pra-islam diwarnai berkecamuknya perang antar suku (Baca: Ira M. Lapidus, Sejarah Sosial Umat islam, juga Marshall G.S. Hodgson, the Venture of Islam).

Dan datangnya Muhammad SAW adalah usaha untuk mendekonstruksi mentalitas pra-islam tersebut. ‘ashabiyah didekontruksi dengan fanatisme terhadap ajaran islam, slogannya ukhuwah Islamiyah, mentalitas oportunistik berganti dengan idealism penegakkan ajaran islam. Begitupula sifat fatalistic dirubah dengan mengedepankan sikap optimistic menatap masa depan.

Walhasil usaha Muhammad menuai hasil dengan terbentuknya sebuah tatanan umat islam di madinah yang cukup tertata dengan landasan ukhuwah islamiyah (Baca: Said Aqiel Siradj, Ahl Sunnah Wa Al jamaahdalam lintas sejarah, juga Imam Baehaqi (ed), kontreversi aswaja).

Agaknya usaha Muhammad (632 M) ini belum tuntas. Ini terbukti pasca meninggalnya Muhammad bahkan sebelum jasadnya dikuburkan terjadi perdebatan sengit tentang siapa yang akan menggantikan kepemimpinan Muhammad. Fanatisme kesukuan yang sudah pudar era Muhammad sontak muncul kembali.

Tampilnya Abu Bakar (w 634 M) dan bertahtanya Umar bin Khattab (w 644 M) juga tak lepas dari aroma fanatisme kesukuan itu. Bahkan bau fanatisme kesukuan kian menyengat tatkala Usman bin Affan (w. 656 M) duduk ditampuk kekuasaan pun saat pemerintahan Ali bin Abi Thalib (w. 661) setali tiga uang, diwarnai pertarungan kepentingan yang beralaskan fanatisme kesukuan. Pendek kata, akumulasi fanatisme kesukuan dan kepentingan politik kekuasaan begitu dominan mewarnai sejarah Islam.

Perang jamal (656 M), kemudian diikuti perang Shiffin (657 M) semakin meneguhkan dominasi fanatisme kesukuan dan kepentingan politik kekuasaan. Perang shiffin yang berakhir dengan tahkim bisa disebut sebagai puncak akumulasi problem sejarah Islam sehingga sering disebut sebagai fitnatul kubra. Memang dampaknya cukup luar biasa, pasca perang shiffin, umat islam terpecah dalam beberapa firqoh, pertama kelompok Ali Bin Abi Thalib yakni syiah yang tetap berada di belakang Ali. Kedua, khawarij, yakni barisan yang keluar dari kelompok Ali karena kecewa terhadap dilaksanakannya tahkim, tokohnya Abdullah bin Wahab ar-Rasibi. Ketiga, kelompok Muawiyah (w. 680) yang kian eksis karena menang secara politis dalam tahkim.

Parahnya persoalan keagamaan ditarik-tarik dalam perselisihan antar kelompok kepentingan itu, orang khawarij menghukum kafir, orang islam yang berperang dengan sesama (ahl jamal maupun ahl shiffin). Orang orang syiah seperti Khujair bin Ady semakin mengkultuskan Ali dengan menyebut bahwa sebenarnya Ali yang menerima wahyu bukan Muhammad (Said Aqiel Siradj)

Muawiyah pun tak ketinggalan, ia menyebut bahwa tahta yang diduduki karena qada dan qadar Allah. Bagi orang awam statemen muawiyah mudah diterima, inilah embrio sebenarnya dari paham jabariyyah.

Keempat, murji’ah, yakni kelompok yang berpandangan menunda penyelesaian konflik antara muawiyah ali dan khawarij pendirinya tak diketahui dengan pasti, tapi syahristani menyebut Gailan al Dimsyaqi.

Kelima, kelompok yang tidak mau terseret dalam aktivitas politik praktis, pandangan keagamaan yang moderat dan tidak ekstrem, tidak mudah tafkir, dan lebih banyak bergerak pada wilayah cultural (tsaqafiyah). Komunitas ini dipelopori oleh Imam Sa’id Abu Hasan Yasar al-Bashri. Inilah yang sering disebut sebagai embrio Ahl Sunnah Wa Al-Jamaah.

Keenam, Qadariyah al-Ula. Pasca terbunuhnya Ali, putra Ali dari Fatimah binti Hanafiyyah yakni Muhammad bin Ali (w. 700) M) atau sering disebut Muhammad al-Hanafiyyah mengembangkan pemikiran al-Amr ‘Urf. Bahwa segala sesuatu terjadi karena kelakuan manusia, Allah tidak ikut campur. Af’alu al-ibad mina al-ibad. inilah embrio dari faham Qadariyyah alias Qadariyyah al Ula. Dan salah satu murid Muhammad al-Hanafiyyah yang tekun mengikuti kajian di Masjid Nabawi adalah Washil bin Atho (w. 748 M) yang kemudian mendirikan faham-faham mu’tazilah pada tahun 718 M (lihat Ensiklopedia Islam).

Sejarah islam belum menemukan titik terang, bahkan keadaan kacau semakin menjadi saat keluarga Husain (w. 680 M) dibantai di padang Karbala tahun 680 M. pertikaian antar kelompok kian menjadi paham keagamaan semakin ekstrim. Syiah semakin terjebak pada mistik, khawarij kian formalistic dan dangkal dan mu’tazilah semakin liberal. Maka datanglah Abu Hanifah (w. 767 M) salah seorang murid Hasan al-Bashri dengan konsepnya tentang ilmuBayan, ilmBurhan dan ilmIrfan. Ketiganya dipadukan secara seimbang. Ini seperti misi lanjutan dari Hasan al-Bashri yakni metode jalan tengah tawasuth dan toleran tasamuh yang khas Ahl Sunnah Wa Al jamaahseperti yang kita kenal. (Said Aqiel Siradj).

Namun, benturan antara kelompok pemahaman tak pernah sirna. Pertarungan itu selalu seiring sejalan dengan kondisi politik dan kekuasaan. Artinya, paham yang didukung penguasa maka paham itu akan berkembang dan dominan. Salah satu bukti adalah berkembangnya mu’tazilah secara dahsyat pada kekuasaan dinasti abbasyiah di bawah pemerintahan Harun Al-Rasyid (786-809 M), al-Amin (809-813 M) al-Makmun (813-833 M), al-Muktasim (833-842 M), dan Qasiq (842-847 M). saking dahsyatnya sehingga ada pemaksaan terhadap paham mu’tazilah yang sering disebut sebagai peristiwa mihnah. Ahmad bin Hanbal (w. 855 M) salah satu korbannya.

Sepeninggal Wasiq umat islam mengalami trauma politik terhadap paham mu’tazilah. Peluang ini dimanfaatkan dengan baik oleh al-Mutawakil (847-861 M) untuk menarik simpati umat terhadapnya, dengan menghapus paham mu’tazilah sebagai paham resmi negara. Ia menggantinya dengan paham Ahl Sunnah Wa Al-Jamaah. Langkah ini berujung pada penganugraan al-Mutawakil sebagai nashiru al-sunnah saat inilah muncul hadis sataftariqu umati bitsalatsi wasab’iina firqotan. Pada masa al-mutawakil inilah bisa disebut Ahl Sunnah Wa Al jamaahsebagai madzab secara resmi muncul.

Berturut-turut kemudian munculnya ulama-ulama yang bercorak pikir Ahl Sunnah Wa Al jamaah. Mulai dari Abu Hasan Al-Asyari (w.935 M) Abu Manshur al-Maturidi 9w. 944 M), al-Baghdadi (w. 910 M), al-Baqilani (w. 1013 M), al-Juwani (w.1085 M), al-Ghazali (w. 1111 M) dan sayangnya semakin terkodifikasinya paham Ahl Sunnah Wa Al jamaahmembawa efek negatif karena pasca itu pemikiran-pemikiran masa lalu. Sering disebut pintu ijtihad terlah tertutup. Tertutupnya pintu ijtihad ini disebabkan begitu beratnya syarat-syarat mujtahid yang disepakati para ulama.

Metode berpikir (manhaj al-fikr)

Jika menilik telusuran sejarah tersebut mestinya kita bisa mengembangkan metode berpikir Ahl Sunnah Wa Al jamaah seperti Abu Hanifah, Abu Hasan al-Asyari, Abu Manshur al-Maturudi dan al-Ghazali di era modern sekarang ini.

Ada beberapa karakteristik yang bisa disebut saat mereview metode berpikir ulama fiqh, kalam maupun tasawuf itu, pertama, al-iqtishad (moderat/tasawuth), yakni menjembatani dua titik ekstrim: freewillisme (qadariyah) dan fatalism (jabariyah), ortodoks salaf dan rasionalisme mu’tazilah dan antara sufisme falsafi dan sufisme salafi.

Teori kasb Abu Hasan al-Asy’ari adalah usaha mencoba mendialogkan kekuatan tuhan dan kekuatan manusia. Pun hal yang sama dilakukan Abu Manshur al-Maturidi dan Imam Tahawi. Meskipun demikian kecenderungan Abu Hasan al-Asyari ke arah Jabariyah dan Abu Manshur al Maturidi lebih condong ke mu’tazilah begitu kentara. Tetapi usaha untuk mendialogkan kekuatan tuhan dan manusia adalah sebuah terobosan.

Dan jauh sebelum itu, yang dilakukan Abu Hanifah, Malik bin Anas alias Imam Malik (w. 795 M), Imam Syafi’i (w. 820 M) dan Ahmad bin Hanbal (w. 855 M) adalah usaha mengkompromikan aql dan naql dalam istinbath hukum islam. Walaupun kadar keempatnya berbeda-beda dalam memandang kekuatan aql vis-avis naql, tetapi langkah itu adalah sebuah sintesa dari berdebatan ekstrem kaum ortodoks salaf yang tekstualis dan kaum mu’tazilah yang kontekstualis ekstrem.

Dalam ranah tasawuf yang dilakukan Abul Qasim al-Junaid al-Baghdadi (w. 297 H) dan al-Ghazali adalah mengambil jalan tengah dua titik ekstrem tasawuf yakni tasawuf falsafi yang mengkaji aspek esoterisme dengan pendekatan filsafat dengan tokohnya Ibn Masarrah (w. 391 M), Muhyidin bin Arabi, al-Hallaj (w. 1191 M) dan tasawuf salafi yang memahami sebagai cara hidup yang sejalan dengan apa yang dikemukakan qur’an dan sunnah Muhammad saw. Tokohnya al-Hawari al-Anshari (w. 1089 M), Ibn Taymiyah (w. 1327 M) dan Ibn Qayyim al-Jauziyah (w. 1350 M) (lihat Ali Sami Nasyr, Nasy’ah al-Fikr al-Falsafi fi al-Islam). Dalam konteks ini pula sering disebut salah satu karakteristik Ahl Sunnah Wa Al jamaah adalah konsep tawasun, yakni keseimbangan.

Kedua, toleran (tasamuh) terhadap pluralisme pemikiran, konsep irfanybayany, dan burhany yang ditelurkan Abu Hanifah merupakan tindakan responsive Abu Hanifah terhadap kecenderungan keberagamaan masing-masing sekte dalam Islam. Khawarij yang terlalu bayanysyi’ah yang terlalu irfany dan mu’tazilah yang terlalu burhany, dicoba ditemukan dengan mengakumulasi kecenderungan pemahaman itu. Hubungan siruler trilogy inilah sebagai karakteristik keberagamaan ideal Abu Hanifah artinya pada titik ini sebenarnya Abu Hanifah cukup toleran dengan paham keberagamaan yang ada. Barangkali kita ingat saat Abu Hanifah berseru “aku benar tetapi bisa salah dan orang lain salah tetapi bisa benar”.

Penghargaan terhadap pluralisme pemikiran juga cukup terlihat manakala kita menilik metode istinbath hukum imam-imam madzab walaupun berbeda kadarnya antara Hanafi, Syafi’i, Maliki maupun Hanbali usaha mendialogkan nash al Qur’an dengan realistas cukup terlihat ini artinya penghargaan terhadap aspek tradisi lokal sudah dilakukan walaupun masih dalam taraf minimal.

Wal hasil, kita temui dari kilasan sejarah perilaku iqtishadtasawuthtasamuhtawazun dan itidal sebagai karakteristik ahl sunnah wa al-jamaah. Pada titik inilah Ahl Sunnah Wa Al jamaah bisa dikembangkan sebagai manhaj untuk mendobrak kejumudan pemikiran dan problematika kehidupan manusia di abad modern sekarang ini patut diperhitungkan. Wallahu a’lam. (*)

*) Hamam Burhanuddin Dosen UNU Sunan Giri Bojonegoro dan Pengurus PC ISNU Bojonegoro. Penulis mukim di Desa Sumuragung RT 19 RW 05 Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Riwayat Pendidikan S1 IAIN Walisongo Semarang, S2 UMY Yogyakarta dan S3 UIN Walisongo Semarang. Adapun buku-buku yang telah diterbitkan : Etika Ekonomi dan Bisnis Perspektif Agama-Agama di Indonesia (Globethics.net Fokus No.16, Geneva; Globeethics.net, 2014), Microteaching dan Model-Model Pembelajaran (CV. SUNRISE Yogyakarta, 2015), Pendidikan Berprespektif Gender Di Pesantren; Suatu Kajian Teoritik-Empirik (CV. SUNRISE Yogyakarta, 2015), Pendidikan Humanis Religius Pada Madrasah Tsanawiyah (CV. Sunrise Yogyakarta, 2015), Islam Nusantara : Studi Islam dengan Pendekatan Multidisiplin (Trussmedia Grafika, 2015), Model Pendidikan Nilai Humanis Religius Pada Madrasah Aliyah (Wade Group Ponorogo, 2018), Pesantren dalam Khazanah Pemikiran Pendidikan Islam (Wade Group Ponorogo, 2018), dan Perbandingan Pendidikan Internasional (CV AA Rizky, Banten 2020)

Daftar Bacaan

Marshal G. S. Hodson, The venture of islam (buku pertama), Jakarta: Paramadina, 2002.

Marshal G. S. Hodson, The venture of islam (buku kedua), Jakarta: Paramadina, 2002.

Said Aqiel Siradj, Ahl Sunnah Wa Al jamaahdalam lintasan sejarah, Yogyakarta: LKPSM, 1997.

Imam Baihaqie (ed), kontroversi aswaja, Yogyakarta: LKiS, 2000.

Ira M Lapidus, Sejarah Sosial Umat Islam, Jaarta: Rajawali Press, 2000

Noer Iskandar al-Barsany, Pemikiran Kalama hl sunnah wa al-jamaah, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2001.

Noer Iskandar al-Basrsany, pemikiran Kalam Abu Manshur al-Maturidi, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2001.

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menyingkap Makna Perintah Membaca dalam Al-Qur’an

24 Maret 2024 - 11:48 WIB

Garam : “Misi Suci” Yang Sering Terkapitalisasi!

15 Agustus 2023 - 05:03 WIB

Ngaji Tematik : Banyak Pintu Meraih Sukses

8 Mei 2023 - 09:01 WIB

Menunaikan Zakat Hakikat Menjaga Keamanan Dan Ketentraman Negara

10 April 2023 - 05:54 WIB

Ngaji Tematik Ramadhan: Keluarga dan Relasi Sosial 

9 April 2023 - 22:30 WIB

Ngaji Tematik Ramadhan: Challenges and Hopes in Islam 

6 April 2023 - 22:57 WIB

Ilustrasi pentingnya optimisme dalam labirin kehidupan
Trending di Esai