Menu

Mode Gelap
UNISNU Jepara Gelar GLOCAL Dialogue Series 2026, Angkat Peran Budaya Lokal di Kancah Global Kita Semua Ada di Sini, Dan Kita Tidak Hadir Bupati Apresiasi UNISNU International Forum, Dorong Kolaborasi Pentahelix untuk Pariwisata Berkelanjutan Manifesto Pemberontakan Batin: Membunuh Robot di Dalam Jiwa Festival Kenduri Tani, Wujud Syukur Petani Desa Telukawur Menjaga Tradisi

Bahtsul Masail · 23 Sep 2022 11:50 WIB ·

Bagaimana Hukum Memilih Eks Koruptor dan Anggota Ormas Terlarang Saat Pemilu? Ini Hasil Bahtsul Masailnya


 Bagaimana Hukum Memilih Eks Koruptor dan Anggota Ormas Terlarang Saat Pemilu? Ini Hasil Bahtsul Masailnya Perbesar

nujepara.or.id – Gawe Pemilu serentak 2024 memang masih lama, namun gaungnya terus menghangat baik di dunia nyata maupun maya. Berbagai pihak yang berniat mencalonkan diri dalam gawe demokrasi lima tahunan itu sudah mulai tebar pesona lewat berbagai cara dan sarana.

Dimungkinkan perhelatan untuk memilih eksekutif maupun legislatif baik di tingkat pusat maupun daerah juga akan diramaikan oleh nama-nama eks koruptor maupun pihak yang pernah terlibat dalam organisasi terlarang yang memiliki ideologi dan gerakan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Lalu bagaimana kita mensikapi fenomena itu? Pengurus Wilayah Lembaga Bahstul Masail Nahdlatul Ulama (PW LBMNU) Jawa Barat resmi merilis hasil kajian bahtsul masail yang digelar di Aula PWNU Jawa Barat terkait permasalahan hukum mencalonkan diri dan memilih eks koruptor dan anggota ormas terlarang beserta keturunannya dalam kontestasi pemilu, Rabu (21/9/2022).

Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa haram hukumnya memilih dan mencalonkan diri bagi eks koruptor dan anggota ormas terlarang beserta keturunannya dengan alasan karena berpotensi menimbulkan mafsadah (kerusakan, kebinasaan, atau akibat buruk yang menimpa seseorang/kelompok karena perbuatan atau tindakan pelanggaran hukum). Mafsadah tersebut di antaranya, yakni:

Mengancam dan merongrong NKRI, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan UUD 1945. Merugikan negara. Namun demikian, eks anggota ormas terlarang dan eks koruptor diperbolehkan mencalonkan diri dan dipilih dalam kontestasi politik apabila memenuhi tiga syarat sebagai berikut: a. Sudah terbukti bertaubat, dengan meninjau track record dalam jangka waktu tertentu yang diduga kuat telah mengembalikan integritasnya sebagai warga negara yang baik disertai pengawasan secara intensif

b. Tidak ada niatan berkhianat seperti membangun kekuasaan untuk kepentingan pribadi/ golongan, (‘adamu qoshdil istila wal intiqom).

c. Memiliki kapabilitas. Sedangkan hukum mencalonkan dan memilih keturunan eks ormas terlarang adalah diperbolehkan dengan syarat ia tidak sepaham dengan leluhurnya.

Catatan:

1. Poin b dan c juga berlaku untuk semua calon yang ikut dalam kontestasi politik.

2. Ketentuan hukum di atas juga berlaku bagi orang yang memiliki ideologi yang dapat mengancam NKRI, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika dan UUD 1945.

3. Bagi lembaga negara yang berwenang wajib mensyaratkan adanya surat pernyataan bebas paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 untuk menjadi calon peserta pemilu, baik eksekutif atau legislatif.

4. Negara wajib memberi hukuman kepada koruptor dengan cara dimiskinkan (Ta’zir bil maal) dan asetnya dialokasikan untuk kesejahteraan rakyat dan atau kemaslahatan umum.

5. Masyarakat wajib memilih calon potensial yang diyakini paling ideal menurut undang-undang dan punya dedikasi yang bebas dari catatan-catatan hitam (bukan eks napi, eks koruptor atau eks anggota ormas terlarang).

Sumber: https://jabar.nu.or.id/kota-bandung/bahtsul-masail-lbmnu-jabar-putuskan-eks-koruptor-dan-anggota-ormas-terlarang-haram-mencalonkan-diri-di-kontestasi-pemilu-utSRe

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Membuka Gembok “Penjara Digital”, Menjemput Jiwa yang Tertinggal di Balik Layar

9 April 2026 - 16:46 WIB

UNISNU Jepara Gelar GLOCAL Dialogue Series 2026, Angkat Peran Budaya Lokal di Kancah Global

8 April 2026 - 18:39 WIB

Digelar di Jepara, Kitab Karya Ulama Nusantara akan Dipamerkan di Forum Bahtsul Masail Jateng

6 April 2026 - 12:18 WIB

Kita Semua Ada di Sini, Dan Kita Tidak Hadir

5 April 2026 - 12:54 WIB

ILUSTRASI Kita Semua Ada di Sini, Dan Kita Tidak Hadir

Sabdo Dadi: Seni Menjadi Arsitek Realitas di Tengah Zaman yang Gaduh

5 April 2026 - 12:49 WIB

ILUSTRASI Sabdo Dadi: Seni Menjadi

Bupati Apresiasi UNISNU International Forum, Dorong Kolaborasi Pentahelix untuk Pariwisata Berkelanjutan

30 Maret 2026 - 16:45 WIB

Trending di Kabar