Menu

Mode Gelap
R.A. Kartini: Antara Modernitas dan Postmodernitas—Agama sebagai Spirit Pembebasan R.A. Kartini dalam Perspektif Cultural Studies: Agama sebagai Spirit Emansipasi dan Kesadaran Kultural Debugging Nasib: Navigasi Sistemik dari Titik Nol Menuju Kedaulatan Hari Kartini, YPMNU Jepara Gelar Workshop Kurikulum Maritim R.A. Kartini dalam Perspektif Postkolonial: Reinterpretasi Agama, Budaya, dan Emansipasi Perempuan melalui Tulisan Tulisannya

Kabar · 22 Apr 2026 08:53 WIB ·

Bahtsul Masail PWNU Jateng: Ini Dampak Perda Miras dan Hiburan Malam Jika Diterapkan


 Suasana Bahtsul Masail PWNU Jateng yang diselenggarakan di Gedung PCNU Jepara. Perbesar

Suasana Bahtsul Masail PWNU Jateng yang diselenggarakan di Gedung PCNU Jepara.

nujepara.or.id- Dinamika yang berkembang dari perhelatan forum Bahtsul Masail yang diselenggarakan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah (Jateng) pada Senin (20/4/2026) benar-benar menyedot perhatian masyarakat.

Bagaimana tidak, forum bergengsi yang dijadikan rujukan sebuah hukum di tengah masyarakat ini mengangkat tema Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang minuman keras (miras) dan hiburan malam.

Seperti diketahui, forum bahtsul masail yang digelar di gedung NU Jepara ini diikuti hampir seluruh Pengurus Cabang Nahdalatul Ulama (PCNU) se-Jateng. Forum ilmiah hukum fiqh yang diikuti utusan 36 PCNU se- Jateng ini fokus kepada materi asilah yang sudah disediakan oleh panitia.

Diawali dengan pembahasan materi asilah yang berisi tentang pertanyaan “Bagaimana pandangan fiqh, perda yang melegalkan miras secara terbatas dan mengizinkan hiburan malam dengan dalih “kemaslahatan ekonomi” atau “regulasi demi ketertiban” atau “melokalisasi pelanggaran”?

Dihubungi melalui whatsApp, KH. Zaenal Amin, Wakil Katib Syuriah PWNU Jateng memberikan pandangan terhadap pemberlakuan perda miras dan hiburan malam. Hal ini untuk mempertegas kembali pendapat Kiai Asal Sukodono, Jepara, itu saat ikut hadir dalam forum bahtsul masail tersebut.

“Saya hanya ingin mempertegas rumusan dan pendapat yang sudah saya sampaikan dalam forum tersebut, jika ada perda yang melegalkan miras itu berarti memperbolehkan kemungkaran, meskipun ada pembatasan”, kata Kiai Amin kepada nujepara.or.id, Selasa (21/4/2026).

“Adapun penegakan pemberantasan miras bisa dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan. Khomer itu merusak moral dan sumber kerusakan”, tegasnya.

“Menjadi sesuatu yang aneh ketika pemerintah dengan segala fasilitas dan wewenangnya kalah dengan oknum-oknum yang menjual miras. Pandangan fiqh tentang perda yang melegalkan miras walaupun hanya pembatasan, jelas tidak bisa dibenarkan”, pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam forum bahtsul masail setidaknya ada tiga pendapat yang memperbolehkan, tidak memperbolehkan, bahkan ada berada di tengah-tengah. Perwakilan dari PCNU Kabupaten Batang misalnya, lebih cenderung untuk memperbolehkan adanya perda yang mengatur secara ketat peredaran miras dan hiburan malam dengan adanya pembatasan.

Alasan mereka berkaca pada kasus ditutupnya lokalisasi Banyuputih yang sekarang berubah menjadi Islamic Center. “Pasca ditutupnya lokalisasi Banyuputih yang berada di Kabupaten Batang, bisnis prostitusi malah semakin liar dan terselubung”, ungkap salah satu peserta dari PCNU Batang.

“Kami berpendapat dengan adanya perda yang membatasi dan mengatur tentang miras dan hiburan malam bukan semata-mata untuk menolong kemaksiatan tapi untuk meminimalisir kemaksiatan”, ujarnya.

Hal senada juga disampikan perwakilan dari PCNU Blora yang memperbolehkan adanya Perda yang mengatur tentang peredaran miras dan hiburan malam.

“Terkadang diperbolehlan sesuatu yang sifatnya dosa atau kemaksiatan yang bertujuan untuk kemaslahatan. Untuk menjaga kemaslahatan umat makanya harus dibatasi dengan peraturan”, cetus perwakilan PCNU Blora.

Rumusan sementara yang disampaikan oleh mushohih secara tegas menolak adanya Perda miras dan hiburan malam dengan alasan perluasan dan penyebarannya akan semakin massif.

“Bahwa penilaian terhadap perda tidak dapat dibenarkan sama sekali walaupun itu pembatasan. Faktanya, meskipun adanya pembatasan ataupun melokalisir, di lapangan masih banyak yang memperdagangkan. Dampaknya adalah intisyar (perluasan, penyebaran)”, pungkas KH. Khoiron Ahsan yang bertindak sebagai mushohih. (red)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bahtsul Masail PWNU Jateng: Menimbang Perda Miras, Maslahah atau Mafsadah?

21 April 2026 - 17:01 WIB

Debugging Nasib: Navigasi Sistemik dari Titik Nol Menuju Kedaulatan

21 April 2026 - 13:45 WIB

Debugging Nasib: Navigasi Sistemik dari Titik Nol Menuju Kedaulatan

Hari Kartini, YPMNU Jepara Gelar Workshop Kurikulum Maritim

21 April 2026 - 13:37 WIB

Hari Kartini, YPMNU Jepara Gelar Workshop Kurikulum Maritim

Pembukaan Bahtsul Masail PWNU Jateng, Rais Syuriah: Agendakan Rutin

20 April 2026 - 15:02 WIB

Bahtsul Masail Tingkat Jateng Segera Digelar, Ini Materi Asilah yang akan Dibahas

18 April 2026 - 10:05 WIB

Panitia Bahtsul Masail PWNU Jateng dan PCNU Jepara.

UNISNU Gelar Wisuda ke-26, Abbas dan Areeya asal Thailand Turut di Wisuda

17 April 2026 - 10:11 WIB

Trending di Kabar