Menu

Mode Gelap
Puncak Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Ditandai Pelantikan Pengurus Ranting NU Sekuro I Maulid Nabi Muhammad SAW: Tauhid, Islam Transformatif, dan Ilmu Sosial Profetik Menagih Janji Cinta Nabi: Membumikan Akhlak di Bulan Maulid Menara Tinggi, Hati yang Sepi: Konsekuensi ‘Mesuh Sarira’ dalam Falsafah Jawa Merawat Basa, Menguatkan Kader” PC IPNU IPPNU Jepara Gelar Sekolah MC Basa Jawa

Hujjah Aswaja · 27 Nov 2022 14:11 WIB ·

Fatayat Batealit Dorong UMKM Naik Kelas


 Fatayat Batealit Dorong UMKM Naik Kelas Perbesar

nujepara.or.id – Jajaran PAC Fatayat NU Kecamatan Batealit menggelar kegiatan Perizinan NIB, PIRT dan Sertifikat Halal bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kabupaten Jepara serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI, di Gedung MWCNU Batealit, Kamis (24/11/2022). Lewat kegiatan ini diharapkan para pelaku UMKM bisa naik kelas dan produk yang dihasilkan mendapat kepercayaan masyarakat.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Rois Syuriah MWCNU Batealit Kiai Fathurrahman. Kegiatan ini diikuti oleh 76 pelaku UMKM di Kecamatan Batealit dan sekitarnya.

Ketua Fatayat Batealit Siti Suliyah mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu progam Fatayat dalam bidang pemberdayaan ekonomi. Kegiatan ini penting sebab mayoritas anggota Fatayat memang bergerak di bidang UMKM. Mulai dari bidang catering, toko kelontong, olshop, mebeler dan lainnya.

Menurutnya, agar UMKM naik kelas maka perlu mendapat pengakuan dari pemerintah lewat tanda daftar Perusahaan (TDP). Selain itu juga perlu mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika usahanya bergerak di bidang catering maka perlu mengantongi sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH Kemenag RI.

“Semoga kegiatan ini berkah untuk 76 UMKM dari Kecamatan Batealit dan sekitarnya. Harapannya mereka bisa baik kelas,” kata Siti Suliyah.

Perwakilan DPMPTSP Kabupaten Jepara, Zainul A mengatakan dulu, perizinan usaha sulit, mahal dan proses pengurusannya lama. Namun seiring terbitnya PP Nomor 24 tahun 2018, hal-hal terkait perizinan usaha lebih memudahkan para pelaku UMKM. Bahkan jika nilai usahanya kurang dari Rp 1 miliar maka pengurusannya gratis.

NIB yang merupakan bentuk legalitas tunggal bagi pelaku UMKM memiliki empat fungsi. Mulai dari usaha yang dijalani UMKM tercatat di dalam sistem pemerintah hingga berkontribusi meningkatkan kepercayaan dari pemerintah dan masyarakat terhadap suatu usaha.

“Kami sangat mendukung kegiatan seperti ini,” jelasnya.

Sementara itu, Perwakilan BPJPH Kemenag RI, Laila Jauharoh menjelaskan tentang tata cara agar mengantongi sertifikat halal. Pihaknya mendukung penuh UMKM yang ingin mengurus sertifikat halal. Sertifikasi usaha halal ini penting untuk menjamin produk yang dijual merupakan produk yang berkualitas dan bermutu. Selain itu, sertifikat halal juga bisa positif untuk mendapat kepercayaan masyarakat.

“Kami siap membantu kepengurusan sertifikat halal,” tandasnya.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Panggung Sandiwara Kehidupan: Di Mana Akhir Perburuan Kita?

15 September 2026 - 21:34 WIB

Puncak Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Ditandai Pelantikan Pengurus Ranting NU Sekuro I

26 Agustus 2026 - 21:58 WIB

Maulid Nabi Muhammad SAW: Tauhid, Islam Transformatif, dan Ilmu Sosial Profetik

21 Agustus 2026 - 15:15 WIB

H. Hisyam Zamroni

Menagih Janji Cinta Nabi: Membumikan Akhlak di Bulan Maulid

16 Agustus 2026 - 09:13 WIB

Ula | Loji Gunung Donoroso

Menara Tinggi, Hati yang Sepi: Konsekuensi ‘Mesuh Sarira’ dalam Falsafah Jawa

16 Agustus 2026 - 09:07 WIB

Menara Tinggi, Hati yang Sepi: Konsekuensi 'Mesuh Sarira' dalam Falsafah Jawa

Kemerdekaan ke-81 dan Nasionalisme Baru: Menuju Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur

16 Agustus 2026 - 08:32 WIB

H. Hisyam Zamroni : Sekretaris Idaroh Syu'biyyah Jam'iyyah Ahlith Thoriqoh Al Mu'tabaroh An Nahdliyyah Kab. Jepara
Trending di Hujjah Aswaja