Menu

Mode Gelap
Haul Sultan Hadlirin Mantingan ke-490, KH. Marzuki Mustamar Ingatkan Berkah Jaga NKRI FATAL! Sekaliber Gus Muwaffiq Kok Mem”Ba’alawi”kan Sanad Keilmuan Mbah KH. Hasyim Asyari (?) Kepahlawanan Ratu Kalinyamat dan Kedigdayaan Maritim Jepara Pj Bupati dan Baznas Jepara Serahkan Beasiswa Kepada Ratusan Santri dan Panti Asuhan Politik Kebudayaan Santri ala KH. Ahmad Fauzan

Hujjah Aswaja · 27 Nov 2022 14:11 WIB ·

Fatayat Batealit Dorong UMKM Naik Kelas


 Sebanyak 76 pelaku UMKM dari wilayah Kecamatan Bateslit dan sekitarnya mengikuti kegiatan yang digelar PAC Fatayat Batealit, Kamis (24/11/2022) Perbesar

Sebanyak 76 pelaku UMKM dari wilayah Kecamatan Bateslit dan sekitarnya mengikuti kegiatan yang digelar PAC Fatayat Batealit, Kamis (24/11/2022)

nujepara.or.id – Jajaran PAC Fatayat NU Kecamatan Batealit menggelar kegiatan Perizinan NIB, PIRT dan Sertifikat Halal bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kabupaten Jepara serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI, di Gedung MWCNU Batealit, Kamis (24/11/2022). Lewat kegiatan ini diharapkan para pelaku UMKM bisa naik kelas dan produk yang dihasilkan mendapat kepercayaan masyarakat.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Rois Syuriah MWCNU Batealit Kiai Fathurrahman. Kegiatan ini diikuti oleh 76 pelaku UMKM di Kecamatan Batealit dan sekitarnya.

Ketua Fatayat Batealit Siti Suliyah mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu progam Fatayat dalam bidang pemberdayaan ekonomi. Kegiatan ini penting sebab mayoritas anggota Fatayat memang bergerak di bidang UMKM. Mulai dari bidang catering, toko kelontong, olshop, mebeler dan lainnya.

Menurutnya, agar UMKM naik kelas maka perlu mendapat pengakuan dari pemerintah lewat tanda daftar Perusahaan (TDP). Selain itu juga perlu mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika usahanya bergerak di bidang catering maka perlu mengantongi sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH Kemenag RI.

“Semoga kegiatan ini berkah untuk 76 UMKM dari Kecamatan Batealit dan sekitarnya. Harapannya mereka bisa baik kelas,” kata Siti Suliyah.

Perwakilan DPMPTSP Kabupaten Jepara, Zainul A mengatakan dulu, perizinan usaha sulit, mahal dan proses pengurusannya lama. Namun seiring terbitnya PP Nomor 24 tahun 2018, hal-hal terkait perizinan usaha lebih memudahkan para pelaku UMKM. Bahkan jika nilai usahanya kurang dari Rp 1 miliar maka pengurusannya gratis.

NIB yang merupakan bentuk legalitas tunggal bagi pelaku UMKM memiliki empat fungsi. Mulai dari usaha yang dijalani UMKM tercatat di dalam sistem pemerintah hingga berkontribusi meningkatkan kepercayaan dari pemerintah dan masyarakat terhadap suatu usaha.

“Kami sangat mendukung kegiatan seperti ini,” jelasnya.

Sementara itu, Perwakilan BPJPH Kemenag RI, Laila Jauharoh menjelaskan tentang tata cara agar mengantongi sertifikat halal. Pihaknya mendukung penuh UMKM yang ingin mengurus sertifikat halal. Sertifikasi usaha halal ini penting untuk menjamin produk yang dijual merupakan produk yang berkualitas dan bermutu. Selain itu, sertifikat halal juga bisa positif untuk mendapat kepercayaan masyarakat.

“Kami siap membantu kepengurusan sertifikat halal,” tandasnya.

Artikel ini telah dibaca 115 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Unisnu Kerjasama Fatayat NU Malaysia Untuk Pengabdian Masyarakat

4 Desember 2023 - 09:55 WIB

Trend Aklamasi, Yulianto Lanjutkan Estafet Ketua Ranting GP Ansor Ngetuk Nalumsari

4 Desember 2023 - 09:42 WIB

Kompak Kader IPNU – IPPNU Kecamatan Nalumsari Rutin Ngaji Aswaja

4 Desember 2023 - 09:36 WIB

Mustaqim Terpilih Sebagai Ketua GP Ansor Pringtulis Nalumsari

4 Desember 2023 - 09:29 WIB

PC Aswaja NU Center Jalin Kerjasama dengan UNISNU

4 Desember 2023 - 08:48 WIB

Haul Sultan Hadlirin Mantingan ke-490, KH. Marzuki Mustamar Ingatkan Berkah Jaga NKRI

2 Desember 2023 - 00:42 WIB

Trending di Kabar