Komnas HAM menyampaikan paparan saat FGD di Gedung PCNU Jepara, Rabu (22/6).
JEPARA – Sedikitnya pengaduan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Jepara terbukti saat Komnas HAM bekerja sama dengan Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) NU Jepara membuka pos pengaduan di Gedung PCNU Jepara, sejak Senin (20/6)- Rabu (22/6). Dari pelaksanaan tiga hari tersebut, pos pengaduan hanya menerima dua pelaporan resmi dugaan pelanggaran HAM.
Sebelumnya, dari data yang dimiliki Komnas HAM, dari dokumen pengaduan dugaan kasus pelanggaran HAM selama 2015 yang mencapai angka 8.249 berkas di seluruh Indonesia, pengaduan dari Kabupaten Jepara sangat minim. “Kami meyakini bukan karena Jepara bebas masalah HAM, tapi karena ada beberapa faktor yang menyebabkan minimnya pengaduan,” terang Kabag Dukungan Pelayanan Pengadua Komnas HAM, Rima Salim saat kegiatan Forum Group Discussion (FGD) di Gedung NU Jepara, Rabu (22/6). Ia hadir bersama Komisioner Komnas HAM Otto Nur Abdullah, (Plt) Kasubag Arsip Pengaduan Bayu Pamungkas, serta Analis Pengaduan Nisa Arra Linar dan Luluk Sapto S. Hadir pula Ketua PC Lakpesdam NU Jepara Ahmad Sahil.
Rima menjelaskan, di antara faktor yang menyebabkan minimnya pengaduan tersebut yakni karena keterbatasan akses untuk mengadu. Juga karena kurangnya pengetahuan soal hukum dan HAM itu sendiri. Banyak masyarakat yang tak tahu jika kasus tertentu sebenarnya bisa dilaporkan ke Komnas HAM, untuk selanjutnya dibantu dalam penanganannya.
“Kegiatan ini (pos pengaduan) tidak mungkin diadakan selamanya. Tapi setidaknya bisa untuk membangun jaringan,” tandasnya.
Rima mengakui jika Jepara sebenarnya rawan kasus pelanggaran HAM sebab kehidupan ekonomi yang mulai berkembang. Itu ditandai dengan mulai banyaknya berdiri industri. Dampak negatifnya, perkembangan tersebut memunculkan korban.
Otto N Abdullah menambahkan, pelanggaran HAM umumnya terjadi di kelompok marjinal, serta masyarakat yang jauh dari pendampingan hukum. Meski demikian, dalam kerjanya, KOmnas HAM memiliki keterbatasan. Bahwa setiap kasus yang sudah masuk jalur hukum maka pihaknya sudah tidak memiliki kewenangan.
“Kami hanya memiliki wewenang penyampaian pandangan. Atau ketika keputusan sudah jatuh, maka kami bisa melakukan eksaminasi,” urainya.
Dalam FGD yang dihadiri pengurus Lakpesdam, perwakilan ormas, LSM, tokoh masyarakat, warga Jepara tersebut muncul beberapa pandangan dan pengaduan yang disampaikan secara lisan. Syariful Wa’i, tokoh masyarakat Pecangaan menyampaikan, di Jepara banyak terjadi kasus yang merugikan warga. Sayangnya, warga yang dirugikan tersebut lebih memilih diam karena takut.(ms)