Lakpesdam PCNU Kabupaten Jepara menggelar Dialog Publik tentang
“Implementasi Perda No. 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
dalam rangka Memberikan Pelayanan Publik yang Inklusif” yang di
tempatkan di RM Maribu, Jl. Shima No. 20 Jepara, Kamis (23/8/2018)
kemarin.
Kegiatan yang dihadiri 50 peserta ini merupakan delegasi dari
komunitas Difabel yang tergabung dalam Komunitas Lentera Disabilitas
dan Bina Akses Jepara. Ada juga Stevanus Aming dari Gerakan
Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin) Jawa Tengah sebagai
penerjemah bahasa isyarat dalam kegiatan tersebut.
Hadir sebagai narasumber H. Pratikno, Wakil Ketua DPRD Jepara dan Joko
Setyowantoko, Kabid Sosial Dinsosbapermades Jepara.
Ahmad Sahil, Ketua Lakpesdam PCNU Jepara mengatakan tujuan diadakannya
kegiatan agar tersedianya peta permasalahan tentang implementasi Perda
No. 3 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi
penyandang masalah kesejahteraan sosial.
“Tujuan lain tersedianya hasil analisis kebijakan tentang penanganan
penyandang masalah kesejahteraan sosial di Jepara,” katanya.
Gus Sahil, sapaan akrab Kiai muda ini berharap lewat kegiatan tersebut
isu masalah dan penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial di
Jepara mewujud kebijakan publik yang inklusif.
Dia menambahkan yang penting juga dari kegiatan tersebut ada hal
mendesak yang harus diprogramkan pemerintah, yaitu memperbanyak
volunteer untuk penerjemah bahasa isyarat untuk tuna rungu dan
tunawicara.
“Karena jumlahnya masih sangat terbatas, dan banyaknya tuna rungu dan
tuna wicara di Jepara. Imbasnya adalah program-program pemberdayaan
disabilitas tidak berjalan dengan baik karena keterbatasan komunikasi.
Sehingga kegiatan ini kami mendatangkan penerjemah bahasa isyarat dari
Semarang,” tandasnya.
Pratikno, Wakil Ketua DPRD Jepara mengungkapkan pihaknya sudah
menganggarkan 3 M lebih untuk program-program yang terkait dengan
difabel.
“Dewan siap membantu untuk mengawal teman-teman Difabel bila ingin
mengakses CSR dari perusahaan-perusahaan,” lanjut Pratikno.
Di samping itu, dewan tambahnya akan mengomunikasikan lebih lanjut
dengan pihak terkait terhadap permasalahan-permasalahan teman-teman
tunarungu yang kesulitan mendapatkan SIM D.
Kabid Sosial Dinsosbapermades Jepara, Joko Setyowantoko kesempatan itu
membahas isi dari Perda No. 3 tahun 2015. Di antara yang dipaparkannya
terkait 4 hal yang terkait Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
(PMKS) yang meliputi jaminan sosial, pemberdayaan sosial rehabilitasi
sosial, dan perlindungan sosial.
Dipaparkannya difabel sudah tercover dalam program pemberdayaan sosial
dan jaminan sosial.
“Pemberdayaan sosial misalnya seperti bantuan Kelompok Usaha Bidang
Ekonomi (KUBE), bantuan untuk difabel yang tidak mampu 1 juta per
tahun, juga meliputi pelatihan dan kursus untuk mereka (difabel,
red.),” papar Joko. (ip)