Oleh : Kiai Roshif Arwani
Pengasuh Ponpes Annur Mangunan & Katib Syuriah MWC NU Tahunan
nujepara.or.id – Zakat merupakan kewajiban yang telah disepakati oleh para Ulama’ kewajiban zakat telah ditetapkan dalam Alqur’an dan Hadits baik secara umum atau khusus.
Sehingga telah diketahui dengan pasti sebagai bagian dari kewajiban agama jika seorang muslim mengingkari kewajiban zakat maka ia dianggap kafir dan boleh diperangi serta diambil hartanya secara paksa oleh pemerintah.
Terganggunya ketentraman dan keamanan disuatu Negara merupakan bencana besar yang tidak ada padanannya, meski suatu negara terkena berbagai mas’alah seperti wabak paceklik dan krisis finansial karena hilangnya keamanan disuatu negara itu bisa menghilangkan negara itu sendiri.
Apabila keamanan disuatu negara sudah hilang meskipun berbagai perhatian dan usaha besar telah dicurahkan (untuk menciptakan keamanan ) semua itu akan sia sia belaka selama orang kaya tidak peduli pada fakir miskin.
Para pejabat merampok harta negara rakyat tidak bisa menikmati hasil tanahnya dan dimana mana tidak ada rasa kasih sayang pada sesama, maka zakat adalah solusi untuk menumbuhkan ketentraman dan keamanan disuatu negara.
Diantara hikmah menunaikan zakat, adalah mencegah terjadinya tindakan kriminalitas dengan alasan fakir miskin.
Menguatkan pondasi-pondasi keamanan publik sehingga tidak muncul merampok mencuri dan membunuh karna adanya zakat yang ia terima, dan terjaganya martabat kemanusian di tengah-tengah masyarakat sebab adanya kedermawanan orang kaya dan tumbuhnya kasih sayang antar sesama.