Menu

Mode Gelap
Kyai Mukhammad Siroj: Sosok Pendidik, Pengabdi dan Teladan Sehidup Semati Sorban Kiai Hijau dan Tali Tambang, Ini Makna Logo Harlah Ke-102 NU, Bisa Diunduh di Sini Jadwal Puasa Rajab 1446 H/2025, Beserta Niat dan Caranya Mahasiswa PAI UNISNU ikuti Kuliah Komparasi Aswaja Komunitas Muslim di Negeri Beruang Merah, bareng Dr. Amy dari PCINU Federasi Rusia Tanggap Bencana, PCNU Jepara Gelar Rakor, Jalin Sinergi dengan Pemerintah dan Elemen Lainnya

Kabar · 7 Nov 2022 15:15 WIB ·

Milenial, Catat Ini Hukum Menyemir Rambut Kepala!


 Ilustrasi semir rambut Perbesar

Ilustrasi semir rambut

Oleh Kiai Soleh*

nujepara.or.id – Mewarnai atau menyemir rambut menjadi tren tidak hanya bagi wanita yang memang suka berhias, namun juga pada laki-laki. Alasannya ada yang karena mengikuti tren, sebatas merubah warna, hingga agar tampak lebih menarik untuk dipandang. Di kalangan orang tua pun tak jarang yang menyemir rambut dengan tujuan untuk mengatasi perubahan warna yg mulai memutih ketika sudah memasuki usia lanjut dengan warna semir sesuai yang mereka suka. 

Para Ulama telah mengkaji secara komprehensif, elegan, dan mendalam menggunakan perspektif fiqih. Bagaimana sebenarnya hukum menyemir rambut bagi laki-laki dan perempuan baik yang masih muda, ataupun yang sudah tua?  Dalam hal ini, para ulama membedakan hukum menyemir rambut dengan warna hitam dan warna lainnya.

Syekh Musthafa al-Khin, Musthafa al-Bugha, dan Ali asy-Syarbaji berpendapat, bahwa haram bagi laki-laki dan wanita untuk menyemir rambutnya menggunakan warna hitam, dan sunnah menggunakan warna yang lain, seperti kuning, merah, dan lainnya,

يَحْرُمُ صَبْغُ شَعْرِ الرَّأْسِ والِّلحْيَةِ بِالسَّوَادِ لِلرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ، وَيُسْتَحَبُّ صَبْغُ الشَّعْرِ بِغَيْرِ السَّوَادِ لِلرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ، بِصُفْرَةٍ، أَوْ حَمْرَةٍ 

“Diharamkan menyemir rambut dan jenggot dengan (semir) hitam bagi laki-laki dan perempuan. Dan, sunnah menyemir rambut dengan selain warna hitam bagi laki-laki dan perempuan, seperti warna kuning, atau warna merekah.” (Fiqhu al-Manhaji ‘ala Mazhabil Imam asy-Syafi’i). 

Penjelasan di atas, berdasarkan salah satu hadits Rasulullah setelah peristiwa Fathu Makkah. Saat itu, Nabi SAW menyuruh sahabat Abu Quhafah untuk merubah warna rambutnya dengan hitam.

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ، قَالَ: أُتِيَ بِأَبِي قُحَافَةَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ، وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ»

“Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata: pada hari Fathu Makkah Abi Quhafah dihadapkan kepada Rasulullah SAW. Sementara rambut dan jenggotnya berwarna putih seperti tanaman yang putih, maka Rasulullah bersabda: “ Rubahlah ini dengan sesuatu dan jauhi warna hitam.”(HR Jabir).

Ragam Pendapat Ulama:

  1. Imam Abu Zakaria Muhyiddin an-Nawawi (wafat 676 H) dalam salah satu kitabnya mengutip beberapa pendapat para ulama dalam mengomentari hadits di atas, yaitu: Kalangan mazhab Syafi’iyah (Ashabuna) menganjurkan laki-laki untuk mewarnai rambut dengan warna kuning atau merah, dan haram menggunakan warna hitam, dan ini merupakan pendapat paling sahih (ashah) dalam mazhab Syafi’i;- Menurut suatu pendapat (qil), mewarnai rambut dengan warna hitam hukumnya makruh tanzih (tidak berdosa jika dilakukan).

2. Pendapat beberapa sahabat dan kalangan tabi’in-  tidak mewarnai rambut lebih baik, pendapat ini diprakarsai oleh Imam al-Qadhi, karena menurutnya, sekalipun terdapat hadits yang menganjurkan kepada Abu Quhafah untuk mewarnai rambut, Rasulullah sendiri tidak mewarnai rambutnya. Oleh karena itu, mengatakan,

تَرْكُ الخّضَابِ أَفْضَلُ

“Tidak mewarnai rambut lebih baik.”

 Mewarnai rambut lebih baik karena adanya hadits di atas, di antara para sahabat yang mewarnai rambut adalah Umar bin Khattab, Abu Hurairah, Uqbah bin Amir, Ibnu Sirin, Abu Bardah, dan beberapa sahabat lainnya. (Syarhun Nawawi ‘alal Muslim). 
Hanya saja, Imam Nawawi menyebutkan bahwa dalam konteks mewarnai rambut, para ulama mempertimbangkan keadaan dan posisinya masing-masing,

وَاخْتِلَافُ السَّلَفِ فِى فِعْلِ الْأَمْرَيْنِ بِحَسَبِ اخْتِلَافِ أَحْوَالِهِمْ فِى ذَلِكَ مَعَ أَنَّ الْأَمْرَ وَالنَّهْىَ لَيْسَ لِلْوُجُوْبِ بِالْاِجْمَاعِ

“Perbedaan ulama salaf dalam melakukan dua hal tersebut (mewarnai dan tidak), tergantung perbedaan keadaan mereka. Sebab, perintah (anjuran) dan larangannya tidak menunjukkan wajib secara konsensus”.

“Perbedaan ulama salaf dalam melakukan dua hal tersebut (mewarnai dan tidak), tergantung perbedaan keadaan mereka. Sebab, perintah (anjuran) dan larangannya tidak menunjukkan wajib secara konsensus”. 

Maksud dari perbedaan keadaan dalam penjelasan di atas adalah, jika seseorang hidup di tempat penduduk yang suka menyemir rambut, maka hukum menyemir di tempat tersebut dianjurkan (sunnah), bahkan makruh jika tidak menyemir rambut (selain hitam). Namun jika mayoritas penduduk tidak menyukainya maka sebaiknya tidak menyemirnya.

  1. KH. Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop, Bangkalan, Jawa Timur menerangkan, menyemir rambut dengan warna hitam para ulama sepakat mengharamkannya.
  2. Lebih lanjut KH. Sunatullah menerangkan, didalam kitab yang lain disebutkan: “diharamkan bagi wali menyemir rambut anak kecil walaupun perempuan dengan warna hitam karena termasuk merubah ciptaan Allah.” 
    Hukum merubah ciptaan adalah haram. Tetapi ada pengecualian bagi istri yang ingin mewarnai rambutnya dengan warna hitam, bila tujuannya karna ingin menyenangkan suaminya maka hukumnya boleh.

Di dalam Hadits Abu Daud Nomor 3678 disebutkan,

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ طَلْحَةَ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ وَهْبٍ عَنْ ابْنِ طَاوُسٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ مَرَّ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ قَدْ خَضَّبَ بِالْحِنَّاءِ فَقَالَ مَا أَحْسَنَ هَذَا قَالَ فَمَرَّ آخَرُ قَدْ خَضَّبَ بِالْحِنَّاءِ وَالْكَتَمِ فَقَالَ هَذَا أَحْسَنُ مِنْ هَذَا قَالَ فَمَرَّ آخَرُ قَدْ خَضَّبَ بِالصُّفْرَةِ فَقَالَ هَذَا أَحْسَنُ مِنْ هَذَا كُلِّهِ

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] berkata telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Thalhah] dari [Humaid bin Wahb] dari [Ibnu Thawus] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, “Seorang laki-laki yang mengecat rambutnya dengan pacar lewat di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Betapa bagusnya ini.” Setelah itu lewat orang lain yang mewarnai rambutnya dengan pacar dan Al Katam (tanaman semacam daun pacar), beliau bersabda: “Orang ini lebih bagus dari yang tadi.” Setelah itu lewat orang lain yang mewarnai rambutnya dengan warna kuning, beliau bersabda: “Orang ini lebih bagus dari yang tadi-tadi.”[Abu Daud].

Hadist tersebut menjelaskan bahwa Rasulullah memuji orang yang menyemir rambutnya (selain hitam).

KH. Sunatullah juga mengutip pendapat Imam Imam Al Ghazali dan imam ‘Izzaluddin Abdus Salam sebagai berikut : Dalam kitabnya  Ihya’ Ulumuddin Imam Ghozali menyebutkan, apabila sebuah hal yang sunnah telah dilakukan atau menjadi kebiasaan dari orang fasiq maka harus ditinggalkan yakni hukumnya menjadi haram, karena menyerupai mereka.

Sementara Imam ‘Izzaluddin Abdus Salam sunah tetap tidak perlu ditinggalkan meskipun identik dengan orang fasik. Asalkan dengan tujuan melaksanakan sunah dan bukan tasybih (menyerupai) orang fasik.

Kesimpulan 

1. Menyemir rambut dengan warna hitam diharamkan, karena termasuk merubah ciptaan Allah

2. Istri boleh menyemir rambut warna hitam untuk tujuan menyenangkan suaminya. Dan wajib bila disuruh suaminya menyemir selain warna hitam.

3. Laki-laki dan perempuan sunnah menyemir dengan warna merah, coklat, kuning (selain warna hitam) asal niatnya tidak karena ingin menyerupai orang fasiq.

  • Wakil Ketua Tanfidziyah MWC NU Mlonggo
Artikel ini telah dibaca 505 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Harlah NU dan Haul Gus Dur Digelar Bersama, PCNU Jepara Ajak Teladani Para Pejuang NU

16 Januari 2025 - 07:32 WIB

IPNU-IPPNU Ranting Pekalongan Gelar Festival Rebana Tradisional Ke- 2, Ini Daftar Juaranya

11 Januari 2025 - 23:52 WIB

Kyai Mukhammad Siroj: Sosok Pendidik, Pengabdi dan Teladan Sehidup Semati

10 Januari 2025 - 11:36 WIB

Sorban Kiai Hijau dan Tali Tambang, Ini Makna Logo Harlah Ke-102 NU, Bisa Diunduh di Sini

8 Januari 2025 - 06:11 WIB

Logo Harlah Ke-102 NU.

Jadwal Puasa Rajab 1446 H/2025, Beserta Niat dan Caranya

31 Desember 2024 - 07:14 WIB

ILUSTRASI proses rukyat untuk menentukan awal bulan Rajab.

Mahasiswa PAI UNISNU ikuti Kuliah Komparasi Aswaja Komunitas Muslim di Negeri Beruang Merah, bareng Dr. Amy dari PCINU Federasi Rusia

13 Desember 2024 - 10:01 WIB

Trending di Kabar