JEPARA – Pelajar yang masih berusia remaja, menjadi salah satu sasaran empuk peredaran narkoba, serta kemungkinan aksi kekerasan seksual. Karena itu, orang tua, lembaga pendidikan, juga pihak-pihak terkait, termasuk remaja itu sendiri, bisa sama-sama waspada dan melakukan langkah-langkah antisipasi sebaik mungkin.
Hal itu mengemuka dalam acara sosialisasi kesadaran hukum pelajar yang digelar Nahdlatul Ulama (NU) Jepara bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, Rabu (10/8). Kegiatan tersebut berlangsung di dua tempat secara bersamaan, yaitu di Pondok Pesantren Hadziqiyah Desa Gemiring Lor Kecamatan Nalumsari, dan di Madrasah Aliyah (MA) Ismailiyah Desa/Kecamatan Nalumsari.
Kegiatan tersebut diibuka dan dihadiri Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang NU Jepara KH Hayatun Abdullah Hadziq bersama Kepala Kejari Jepara Yuni Daru Winarsih. Hadir juga Sekretaris PCNUUlul Abshor bersama Bendahara NU Samad, Ketua Lembaga Pendidikan Maarif NU Fathul Huda, dan Sekretaris Disdikpora Kabupaten Jepara Ali Maftuh.
“Forum kesadaran hukum ini tak hanya penting bagi siswa, tetapi juga bagi guru. Karena itu NU sebagai organisasi yang peduli pada akhlak, merasa perlu untuk terlibat langsung melakukan sosialisasi ini ke sekolah atau madrasah juga santri sebagai langah antisipasi,” kata Kiai Hayatun.
Di Pesantren Hadziqiyah yang diasuh Kiai Hayatun sendiri, Yuni Daru Winarsih menerjunkan tim dari kejaksaan untuk mensosialisasikan hal itu setelah secara umum ia memberikan gambaran umum. Ia lantas pindah ke MA Ismailiyah untuk melakukan materi sosialisasi serupa.
Jepara Rawan
Ia menilai Jepara termasuk daerah yang rawan menilik banyaknya kasus narkoba dan pelecehan seksual. “Saya pribadi bertugas di Jepara sejak 2015 dan banyak sekali kasus narkoba dan tindakan asusila yang enimpa anak di bawah 18 tahun,” ungap Yuni. Ia mengatakan, sosialisasi ini tak menjami apapun tanpa komitmen bersama. “Taka da jaminan orang yang paham hukum tidak melanggar hukum karena ada faktor lain yang memengaruhi seperti lingkungan dan pergaulan, juga desakan. Penting sekali bekal agama untuk mengasah akhlak,” lanjut dia.
Di Ismailiyah, ia menerangkan secara rinci beragam jenis narkoba, seperti ganja/marijuana, kokain, heroin/putaw, ekstasi, shabu, serta nipam/pil koplo berikut ciri-cirinya. “Sekarang bahkan lebih variatif dan masuk dalam permen, dalam rokok, atau dalam bentuk teh celup. Hati-hati karena semuanya ada gejalanya dan langsung menyerang syaraf,” lanjut dia.
Belajar dari kasus-kasus yang masuk di kejaksaan, banyak sekali bentuk kronologi remaja bisa terjerat narkoba dan tindak asusila. Di antaranya melalui pergaulan, lalu mencoba dan kecanduan. Khusus tindak asusila, pelakukan justru banyak dari kalangan yang sudah beristri dengan korban anak di bawah usia 18 tahun.
Kejari, kata Yuni, siap masuk ke sekolah-sekolah untuk mensosialisasikan hal itu. “Ini kami sudah bersama-sama NU terjun lanngsung ke pelajar,” kata dia. (ms)