Menu

Mode Gelap
Haul Sultan Hadlirin Mantingan ke-490, KH. Marzuki Mustamar Ingatkan Berkah Jaga NKRI FATAL! Sekaliber Gus Muwaffiq Kok Mem”Ba’alawi”kan Sanad Keilmuan Mbah KH. Hasyim Asyari (?) Kepahlawanan Ratu Kalinyamat dan Kedigdayaan Maritim Jepara Pj Bupati dan Baznas Jepara Serahkan Beasiswa Kepada Ratusan Santri dan Panti Asuhan Politik Kebudayaan Santri ala KH. Ahmad Fauzan

Kabar · 27 Sep 2022 04:36 WIB ·

NU, Muhammadiyah dan MUI Haramkan Capit Boneka, Ini Alasannya


 NU, Muhammadiyah dan MUI Haramkan Capit Boneka, Ini Alasannya Perbesar

nujepara.or.id – Permainan capit boneka atau claw machine tak hanya eksis di pusat keramaian atau pusat perbelanjaan di kota saja, namun kini sudah merangsek masuk ke pemukiman warga, bahkan di kawasan desa.

Capit boneka adalah permainan menggunakan suatu mesin yang di dalamnya terdapat boneka-boneka. Untuk bisa memainkan permainan ini, pemain harus memasukkan koin dulu. Lazimnya, satu koin setara dengan uang Rp 1.000. Satu koin untuk satu kali permainan. Permainan ini sangat sulit karena boneka yang dijepit mudah lepas, ketika sudah lepas maka diperlukan koin selanjutnya untuk mulai menjepit boneka lagi. Terkadang ada yang beruntung dan mendapat satu boneka. Namun seringkali meski sudah memasukkan banyak koin, tak ada satu boneka yang didapat.

Lalu bagaimana ormas keagamaan seperti NU, Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespon hal ini.

Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU KH Najib Bukhori menjelaskan, dalam syariat segala permainan apapun tidak boleh mengandung unsur perjudian atau disebut sebagai qimar. Karena, judi merupakan perbuatan dosa yang besar.

Menurutnya, dalam capit boneka terdapat unsur perjudian atau untung-untungan sehingga hukumnya haram. “Kalau nggak beruntung menjepit boneka kan berarti duitnya hilang. Kalau dapat boneka, berarti dia untung. Tapi, untung dan ruginya itu bukan atas dasar bisnis yang jelas, tapi benar-benar atas dasar untung-untungan (qimar),” ujar Kiai Najib dikutip dari Republika.co.id, Selasa (27/9/2022).

Sebelumnya, Bahtsul Masail Forum Musyawarah Pondok Pesantren se-Jawa Madura (FMPP) ke-37 yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Al-Hamid Cilangkap Jakarta Timur juga mengeluarkan keputusan hukum bermain wahana capit dengan mesin (claw machine) adalah haram karena mengandung unsur spekulasi (ma’nal qimar).

Hal ini berbeda dengan permainan-permainan di game center, seperti gim moto GP. Karena, dalam gim ini, uang dikeluarkan memang untuk mendapatkan fasilitas permainan itu. Sementara, dalam permainan capit boneka ini untuk mencari peruntungan hadiah yang lebih besar.

“Jadi karena di situ ada hadiah yang besar lalu kita harus membayar, itu ada unsur untung-untungan,” ucapnya.

Secara pribadi, Kiai Najib Bukhori pun melarang anak-anaknya untuk bermain capit boneka tersebut. Selain karena mengandung unsur perjudian, permainan ini juga dapat merusak mental anak. Karena itu, dia juga mengimbau kepada setiap orang tua untuk menjauhkan putra-putrinya dari permainan capit boneka ini.

“Permainan itu bisa membentuk karakter judi pada seorang anak. Makanya, saya sarankan orang tua tidak mengizinkan anak memainkan model seperti itu,” kata Kiai Najib.

Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas turut angkat bicara mengenai permainan capit boneka (claw machine). Menurut dia, capit boneka masuk kategori judi dan hukumnya haram lantaran adanya pertukaran antara koin dengan hadiah/suvenir berupa boneka yang sifatnya untung-untungan. Hal ini berbeda dengan jual-beli boneka pada umumnya.

“Karena dalam permainan tersebut ada hadiah atau suvenir, didapat atas dasar usaha yang bersifat untung-untungan, maka permainan tersebut masuk kategori judi. Dan judi itu hukumnya dalam islam adalah dilarang atau haram,”

Hal senada juga disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni’am Sholeh. Menurutnya permainan capit boneka haram hukumnya. “Ya (haram),” kata Asrorun dikutip dari Kompas.com.

Dia menjelaskan permainan capit haram karena pada dasarnya dilakukan dengan cara spekulasi dan/atau untung-untungan untuk memperoleh barang/keuntungan. “Permainan yang mengeluarkan uang untuk sesuatu aktivitas, termasuk permainan, yang dasarnya dilakukan dengan cara spekulasi dan/atau untung-untungan untuk memperoleh barang atau keuntungan maka hukumnya haram.

“MUI sudah pernah mengeluarkan fatwa pada 3 Oktober 2007. Di situ diatur permainan-permainan yang boleh dan tidak boleh/diharamkan,” tandasnya.

Artikel ini telah dibaca 361 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Haul Sultan Hadlirin Mantingan ke-490, KH. Marzuki Mustamar Ingatkan Berkah Jaga NKRI

2 Desember 2023 - 00:42 WIB

FATAL! Sekaliber Gus Muwaffiq Kok Mem”Ba’alawi”kan Sanad Keilmuan Mbah KH. Hasyim Asyari (?)

10 November 2023 - 09:14 WIB

Pj Bupati dan Baznas Jepara Serahkan Beasiswa Kepada Ratusan Santri dan Panti Asuhan

7 November 2023 - 01:14 WIB

Pj Bupati Jepara, pimpinan Baznas Jepara foto bersama dengan pengurus panti asuhan penerima bantuan PPS, Senin (6/11/2023)

Haul KH. Ahmad Fauzan ke-51, Keteladanan dari Ulama Organisatoris

30 Oktober 2023 - 08:55 WIB

Puncak HSN 2023 di Desa Tahunan, Ada Cek Kesehatan Gratis hingga Doorprize Menarik untuk Warga Nahdliyin

29 Oktober 2023 - 05:49 WIB

Acara Haul KH. Abdul Hadi Desa Tengguli Berlangsung dengan Meriah dan Khidmat

24 Oktober 2023 - 03:26 WIB

Trending di Headline