Menu

Mode Gelap
Langkah Pencegahan Perundungan dan Kekerasan di Sekolah, Dosen PGSD UNISNU Jepara Gelar Workshop UNISNU Gelar ECoBESC 2024, Rektor : “Transformasi Ekonomi Digital menawarkan Peluang Besar bagi Generasi Muda” Rawon Ansor Tahunan Serius Perkuat Kaderisasi dan Penguatan Kemandirian Ekonomi Kader Hari Santri Nasional 2024, Ini Pesan dan Harapan Rais Syuriah PCNU Hingga Pj Bupati Jepara  Baznas Jepara Salurkan 400 Paket Sembako untuk Cegah Stunting

Bahtsul Masail · 30 Jan 2021 02:42 WIB ·

Sepotong Jari Tersisa Tetap Wajib Dishalatkan


 Sepotong Jari Tersisa Tetap Wajib Dishalatkan Perbesar

Oleh : Kiai Saiful Amri, Ketua Tanfidziyah Nahdhatul Ulama Ranting Desa Sowan Lor dan Penggiat Lembaga Bahtsul Masa’il (LBM) PCNU Jepara

Sepekan terakhir berbagai daerah di tanah air mengalami bencana alam dan musibah yang merenggut banyak korban bahkan tidak sedikit yang meninggal dunia, seperti kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di lautan kemudian hancur dan tenggelam beserta seluruh penumpangnya di sekitar Kepulaun Seribu, tanah longsor yang menimpa dan menimbun rumah beserta penghuninya di lereng perbukitan Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, dan bencana gempa bumi dahsyat dengan magnitudo di atas enam skala richter yang meluluhlantakkan Mamuju dan sekitarnya di Provinsi Sulawesi Barat.

Teriring harapan semoga para korban bencana dan musibah dilimpahkan ketabahan untuk tegar menghadapinya, serta berdo’a untuk arwah para korban meninggal dunia semoga diterima oleh Tuhan dan mendapat tempat di surga-Nya. Sungguh merupakan kondisi yang memperihatinkan dan memilukan hati saat menyaksikan saudara-saudara kita menderita luka dan kebingungan mencari tempat untuk berlindung, lenyapnya harta benda atau mata pencaharian, serta mereka juga kehilangan orang-orang terkasih karena menjadi korban meninggal dunia akibat berbagai peristiwa tragis tersebut.

Beruntung pemerintah dan instansi terkait bekerja sama dengan relawan atau dermawan di negeri ini telah berusaha secepat mungkin menangani dampak bencana, mulai dari penyediaan tempat penampungan sementara para pengungsi berupa tenda dan fasilitas publik, pemenuhan kebutuhan pokok dan logistik, hingga pendampingan dan terapi psikologis akibat traumatik. Tentu saja semua upaya maksimal semua pihak masih menghadapi kendala di berbagai sisi, tersebab faktor alam serta keterbatasan sumber daya yang jadi pekerjaan rumah pemangku kebijakan untuk senantiasa diperbaiki.

Mitigasi dan kesiapsiagaan menghadapi bencana adalah perkara wajib di negeri “ring of fire” seperti Indonesia, terutama kemampuan terkait evakuasi korban meninggal dunia baik  tenggelam di lautan atau tertimbun longsor bahkan terjebak di bawah reruntuhan bangunan yang selama ini memerlukan waktu berhari-hari. Sehingga jenazah korban bencana atau musibah yang ditemukan telah hancur atau anggota tubuhnya sudah tidak utuh lagi, lalu bagaimana kajian dalam Hukum Islam atau Fiqih yang mengatur tentang perawatan dan pemulasaran terhadap jenazah dalam kondisi dan keadaan demikian?

Orang meninggal dunia akibat bencana atau musibah dikategorikan syahid akhirat dan tetap wajib untuk dirawat sebagaimana jenazah pada umumnya, yaitu dimandikan kemudian dikafani dan dishalatkan serta dimakamkan. Zaini Dahlan dalam kitab Nihayatuz Zain menjelaskan bahwa yang termasuk dalam golongan syahid akhirat di antaranya adalah orang meninggal dunia disebabkan oleh penyakit perut (disentri), tenggelam, terbakar, tertimpa dinding roboh, wanita melahirkan, wabah atau pandemi, orang meninggal sedang mencari ilmu atau dalam pengasingan.

Sementara itu apabila karena sebab tertentu jenazah tersebut ditemukan dalam keadaan kurang baik, hancur, atau dikhawatirkan menambah kerusakannya maka tidak perlu dimandikan dan cukup dengan ditayammumi, yaitu mengganti air sebagai sarana bersuci dengan debu tertentu dan niat yang khusus pula. Adapun kaifiyah atau tata cara Tayammum sebagaimana praktik ketika mengganti Wudhu, yakni mengusap wajah dan kedua tangan hingga siku-siku. (Sayyid Bakr, I’anatuth Thalibin, jilid 2, hlm. 108).

Namun ketika jenazah sang syahid akhirat hanya tersisa sebagian besar atau kecil dari anggota badannya saja, maka potongan tubuh tersebut tetap wajib dimandikan seperti jenazah yang masih utuh. Misalnya korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang tenggelam di dasar laut, setelah dilakukan pencarian oleh Basarnas hanya ditemukan sepotong jari korban, kemudian oleh Tim DVI (Disaster Victim Identification) sepotong jari sebagai data Post Mortem dicocokkan dengan data Ante Mortem berupa sidik jari korban, jika ada kesesuaian maka jari tersebut telah teridentifikasi sebagai milik si Fulan.

Kemudian sepotong jari yang telah diidentifikasi milik si Fulan dimandikan dan dikafani selayaknya jenazah, lalu dishalatkan dengan niat sebagaimana Shalat Mayit hingga kewajiban terakhir kita sebagai kaum muslimin adalah memakamkan sepotong jari itu dengan atas nama si Fulan. Berdeda perlakuan jika korban lain yang tidak ditemukan atau teridentifikasi bagian dari tubuhnya, maka kita cukup mengerjakan Shalat Mayit atas namanya dengan menghadap kiblat serta empat takbir di lokasi yang diyakini dan diperkirakan jenazah berada. Penjelasan tersebut dapat dillihat di dalam kitab Al Majmu’ ‘Ala Syarhil Muhadzdzab karya Imam Nawawi, jilid ke lima halaman 254.

Sedangkan untuk hukum pemakaman massal menurut Imam As Syirbini jika dalam keadaan normal adalah haram, namun apabila tersebab darurat dengan jumlah jenazah yang luar biasa banyak diperbolehkan memakamkan korban-korban bencana dalam satu lubang. Hal demikian sebagaimana pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW terhadap korban meninggal di Perang Uhud, yang menjadi dasar dan tuntunan ajaran agama Islam untuk melakukan penghormatan pada jenazah khususnya para korban bencana dan musibah, tentunya hal tersebut adalah kewajiban komunal (Fardhu Kiayah) umat Islam untuk melaksanakan Tajhizul Janazah atau pemulasaraan. Semoga bermanfaat.

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Qurban Sapi untuk 7 Orang, Salah Satunya Non Muslim Bagaimana Hukumnya?

30 Juni 2023 - 02:03 WIB

Bahtsul Masail : Hamil Muda, Apakah Boleh Tidak Puasa?

14 April 2023 - 05:02 WIB

Hukum Rias dan Salatnya Pengantin yang Dirias

5 November 2022 - 01:53 WIB

Ilustrasi NU menerangi dunia

Bagaimana Hukum Memilih Eks Koruptor dan Anggota Ormas Terlarang Saat Pemilu? Ini Hasil Bahtsul Masailnya

23 September 2022 - 11:50 WIB

credit foto : @ayamgebukkoruptor

Inilah Cara Qadla’ Puasa Ramadan

15 Mei 2022 - 04:12 WIB

Hukum Penyelenggaraan Shalat Jum’at di Tengah Wabah Corona

26 Maret 2020 - 04:35 WIB

Trending di Bahtsul Masail