Menu

Mode Gelap
Pesan dari Bandungharjo untuk Jepara: Pertebal Cinta Tanah Air Lewat Kirab Merah Putih, Malam Hari Langitkan Doa untuk Bangsa Bersama Habib Umar Muthohar dan Gus Muwafiq Lakpesdam PCNU Gandeng UNISNU Lakukan Riset Dampak Industrialisasi di Jepara Koreksi Master Kalender 2024, Lembaga Falakiyah NU Jepara Pastikan Sesuai Perhitungan Siswi MA Nahdlatul Ulama Tengguli Sabet Harapan 2 Ajang Lomba Esai Se-Jateng dan DIY Garam : “Misi Suci” Yang Sering Terkapitalisasi!

Hujjah Aswaja · 31 Jul 2022 00:39 WIB ·

Terkait Perda RTRW, Wakil Ketua DPRD Jepara : Masukan NU dan Muhammadiyah Harus Diperhatikan


 Ilustrasi pembangunan kawasan industri di Batang Jateng. (Foto: Antara) Perbesar

Ilustrasi pembangunan kawasan industri di Batang Jateng. (Foto: Antara)

nujepara.or.id- Isu terkait Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Kabupaten Jepara kembali mencuat seiring masukan dua ormas keagamaan terbesar di Jepara yaitu Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan PD Muhammadiyah.

Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh nujepara.or.id, Wakil Ketua DPRD Jepara, Junarso, meminta, masukan PCNU dan PD Muhammdiyah diperhatikan dan menjadi pertimbangan dalam memutuskan Perda RTRW. Sebab usulan tersebut untuk kemaslahatan umat dan masyarakat Jepara.

Junarso lantas mencontohkan rancangan pembangunan Kawasan Industri dan Pelabuhan seluas 540 ha di Kecamatan Mlonggo yang dimasukkan  dalam rancangan Perda RT RW yang tentu akan berbenturan dengan kepentingan pariwisata dan pertanian yang selama ini menjadi penopang utama kawasan tersebut.

“Apabila penetapan kawasan tersebut dipaksakan tentunya akan menimbulkan berbagai masalah seperti konflik kepentingan, pencemaran lingkungan, kerusakan, pengurasan sumberdaya alam, serta dampak sosial yang pada dasarnya merugikan masyarakat,” ungkap Junarso.

Secara terpisah, Sekretaris Tanfidziyah PCNU Jepara Ahmad Sahil menyatakan pemenolak adanya ekpansi zonasi industri menjadi 9 titik kecamatan di kabupaten Jepara ini  akan semakin menambah dampak sosial negative ditengah-tengah masyarakat.

Ia juga menjelaskan harusnya ada kajian yang sangat mendalam beserta evaluasi atas pengembangan industri di Jepara, baik sosial maupun ekonomi, termasuk dampak terhadap UMKM yang selama ini menjadi andalan Jepara,” ujar Gus Sahil.

Sementara Ketua PD Muhammadiyah Fachrurrozi dalam suratnya meminta agar Ranperda RTRW yang salah satu isinya adalah memberikan ruang bagi ekspansi zonasi industri menjadi 9 titik kecamatan di Kabupaten Jepara untuk dipertimbangkan kembali.

Seperti yang telah dikabarkan oleh nujepara.or.id, Penolakan tersebut dituangkan dalam surat keberatan yang ditujukan kepada Penjabat Bupati (Pj.) Bupati Jepara Edy Supriyanta dan juga Ketua DPRD Jepara Haizul Maarif. Surat penolakan  PNCNU Jepara dilakukan melalui  surat Nomor 0144/PC/A.II.c/H-08/VI/2022 tanggal 14 Juni 2022. Sedangkan PD Muhammdiyah dengan  Surat Nomor : 018/III.0/B/2022 tanggal 16 Juni 2022. (ua)

Artikel ini telah dibaca 124 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ngaji Thematik Maulid : Kanjeng Nabi Muhammad Rosulillah SAW dan “Interpersonal Care”

26 September 2023 - 01:15 WIB

Gebyar Maulid Nabi Muhammad SAW, sebagai Ajang Kreativitas Kader IPNU-IPPNU Petekeyan

22 September 2023 - 10:11 WIB

Ngaji Thematik Maulid : Kanjeng Nabi Muhammad Rosulillah SAW dan Komunikasi Massa

22 September 2023 - 04:16 WIB

Catatan Silaturahmi PCNU-MWCNU-PBNU Se-Eks Karisidenan Pati bersama KH Yahya Cholil Staquf

22 September 2023 - 01:17 WIB

Haul Sayyid Muhammad bin Syekh bin Abdurrahman bin Yahya, alias Mbah Daeng

22 September 2023 - 00:29 WIB

Ngaji Thematik Maulid : Salawat dan Pembentukan Peradaban Manusia

21 September 2023 - 01:28 WIB

Ilustrasi peradaban manusia.
Trending di Hujjah Aswaja
%d blogger menyukai ini: