nujepara.or.id- Isu terkait Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Kabupaten Jepara kembali mencuat seiring masukan dua ormas keagamaan terbesar di Jepara yaitu Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan PD Muhammadiyah.
Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh nujepara.or.id, Wakil Ketua DPRD Jepara, Junarso, meminta, masukan PCNU dan PD Muhammdiyah diperhatikan dan menjadi pertimbangan dalam memutuskan Perda RTRW. Sebab usulan tersebut untuk kemaslahatan umat dan masyarakat Jepara.
Junarso lantas mencontohkan rancangan pembangunan Kawasan Industri dan Pelabuhan seluas 540 ha di Kecamatan Mlonggo yang dimasukkan dalam rancangan Perda RT RW yang tentu akan berbenturan dengan kepentingan pariwisata dan pertanian yang selama ini menjadi penopang utama kawasan tersebut.
“Apabila penetapan kawasan tersebut dipaksakan tentunya akan menimbulkan berbagai masalah seperti konflik kepentingan, pencemaran lingkungan, kerusakan, pengurasan sumberdaya alam, serta dampak sosial yang pada dasarnya merugikan masyarakat,” ungkap Junarso.
Secara terpisah, Sekretaris Tanfidziyah PCNU Jepara Ahmad Sahil menyatakan pemenolak adanya ekpansi zonasi industri menjadi 9 titik kecamatan di kabupaten Jepara ini akan semakin menambah dampak sosial negative ditengah-tengah masyarakat.
Ia juga menjelaskan harusnya ada kajian yang sangat mendalam beserta evaluasi atas pengembangan industri di Jepara, baik sosial maupun ekonomi, termasuk dampak terhadap UMKM yang selama ini menjadi andalan Jepara,” ujar Gus Sahil.
Sementara Ketua PD Muhammadiyah Fachrurrozi dalam suratnya meminta agar Ranperda RTRW yang salah satu isinya adalah memberikan ruang bagi ekspansi zonasi industri menjadi 9 titik kecamatan di Kabupaten Jepara untuk dipertimbangkan kembali.
Seperti yang telah dikabarkan oleh nujepara.or.id, Penolakan tersebut dituangkan dalam surat keberatan yang ditujukan kepada Penjabat Bupati (Pj.) Bupati Jepara Edy Supriyanta dan juga Ketua DPRD Jepara Haizul Maarif. Surat penolakan PNCNU Jepara dilakukan melalui surat Nomor 0144/PC/A.II.c/H-08/VI/2022 tanggal 14 Juni 2022. Sedangkan PD Muhammdiyah dengan Surat Nomor : 018/III.0/B/2022 tanggal 16 Juni 2022. (ua)