Pemenuhan kebutuhan pelunasan lahan wakaf untuk gedung ranting NU Nalumsari perlu disiasati dengan beragam strategi. Dengan membedakan penghimpunan infaq dan shadaqah Lazisnu, Koin NU bisa dikhususkan pada pelunasan tanah wakaf gedung ranting yang sedang berjalan.
Perbedaan pembagian dan cara penghimpunan infaq dan shadaqah itu, disampaikan oleh Kyai Harsono Al Hafidz dalam Selapanan Bersama Banom NU Ranting Nalumsari pada Selasa, 23 Mei 2023.
Kegiatan yang bertempat di Masjid Arrofi’iyah, Dukuh Gerjen Desa Nalumsari itu diikuti seluruh Badan Otonom NU se-Desa Nalumsari, dengan sekitar 200 jamaah. Oleh karenanya, forum rutin tersebut sekaligus menjadi forum gabungan tertinggi di tingkatan ranting untuk memutuskan kebijakan strategis pengembangan program ranting.
“Arah kebijakan jam’iyah NU di desa Nalumsari harus tetap mensyiarkan tradisi NU itu sendiri, sekaligus memberikan solusi bagi persoalan-persoalan warga Nahdliyin.” ujar Kyai Miftahus Surur Al Hafidz yang juga menjadi takmir masjid kegiatan malam Rabu itu.
Kyai Miftah menambahkan bahwa semua dusun atau anak ranting harus menjaga identitas ritual NU, seperti khaul cikal bakal, selapanan, istighosah, tahlilan, dan pengajian kitab kuning. “Adanya selapanan secara bergilir dari tiap dusun tentu akan meningkatkan kebersamaan serta guyup rukun untuk menyukseskan program NU setempat”, lanjut kyai muda itu.
Kyai Harsono sebagai wakil ketua Tanfidziyah ranting Nalumsari mengingatkan kembali tentang program pelunasan tanah NU. Hal yang mesti difikirkan bersama setelah menyelesaikan pelunasan tanah NU adalah tahap pembangunan gedung. Skema donasi pembelian dan pembangunan tentu membutuhkan respon serta gerak bersama seluruh unsur NU di Desa Nalumsari.
Mengoptimalkan KONU atau Koin NU adalah strategi yang tidak bisa dilewatkan. Hal itu dipengaruhi pontensi perekonomian warga Nahdliyin di Desa Nalumsari termasuk sangat besar. “Langkah yang dibutuhkan dalam kepengurusan adalah secepatnya membuat saluran koordinasi di tingkatan Ranting. Langkah itu perlu dilakukan agar potensi penghimpunan dana melalui Lazisnu dapat terkelola secara maksimal dan berdampak langsung pada masyarakat.
(Shofa)