Oleh : Zainal Abidin
*Alumni Ushuluddin IAIN Walisongo
nujepara.or.id – Sering kali saya mendengar kiai atau guru atau ustadz dalam pengajian atau ceramah keagamaan melarang belajar bab agama dari internet, bahkan spesifik mengatakannya dari platform mesin pencarian Google.
Pengungkapan itu tak lepas dari fenomena beberapa orang yang tiba-tiba menjadi Da’i. Padahal mereka sebelumnya tak belajar agama di dunia pesantren ataupun lembaga keagamaan.
Selain itu syarat belajar agama menurut Syaikh Abu Yazid al Bustamy, “Mal Lam Yakullahu Syaikhun Fasyaikhuhu Syaithon” (Barang siapa tidak memiliki guru maka gurunya adalah syetan).
Fenomena guru/ustadz/kiai karbitan itu muncul ketika melakukan ceramah yang ia pahami dari teks agama yang ia buka (red: dari internet). Sementara teks agama itu terkadang (lebih sering) pengambilan hukumnya “instans”.
Itu berbeda dengan kitab-kitab yang dikaji dalam dunia pesantren. Selain kitab inti ada penjabaran-penjabaran atau penjelasan-penjelasan kitab ini di kitab-kitab lainnya. Misal hadist Bukhori-Muslim, maka ada syarahnya bukhori muslim. Demikian juga seterusnya.
Jadi teks kitab inti, ada penjabaran di penjelasannya yang beberapa halaman.
Karakter itu berbeda dengan teks di web, yang mana sering kali tidak ada penjelasannnya secara detil. Sebagaimana hanya diungkapkan ayat Alquran atau hadist lalu diterjemahkan. Tidak ada penjelasan secara rinci mengapa ayat atau hadist itu turun. Juga tidak ada penjelasan mengenai ilmu bahasa arab (Nahwu dan Shorof).
Demikian juga dengan Hadist, ada teks-teksnya hadist yang berbeda dalam pembahasan sama. Teks arabnya mirip tetapi tidak sama. Misal yang diriwayatkan bukhori dan muslim. Kejadian sama tapi teksnya berbeda, periwayatnya juga beda.
Belum lagi ilmu tentang Alquran, fiqh, tauhid, dan sebagainya.
Makanya itu ada ilmu nahwu sorof (bahas arab), ada ilmu Alquran, ada ilmu hadits, ada ilmu fiqh, ada ilmu faroid, ada ilmu balagoh, dan lain-lainnya. Karena itu kiai/ustadz/dai memang sepantasnya minimal tahu dan paham memelajari ilmu-ilmu tersebut.
Adapun problem selanjutnya, dai/ustadz/kiai yang udah kadung belajar dari google atau internet dan “dianggap” bisa ceramah tapi lemah dalam ilmu agama. Ditengah perjalanan tak lepas dari beberapa pertanyaan jamaah, da’i itu kemudian kejebak saat jamaah “bertanya”.
Ada rasa “harus bisa jawab” dari dai ke jamaah itu. Karena tentu dai/ustadz/kiai tidak mau dikatakan tidak bisa jawab. Akhirnya jawaban muncul saat itu juga. Jawaban dia tafsirkan sendiri dari apa yang dia tahu. Apes kalau dia tidak pernah belajar ilmu-ilmu yang saya sebut di atas.
Maka jawaban yang muncul adalah apa yang ia pahami dari belajar dari teks agama di internet. Inilah yang bahaya.
Lha yang belajar di pesantren (misalkan hanya belajar fiqh klasik) saja, kadang hukum yang dimunculkan di masyarakat kaku kok. Atau belajar Ilmu Tauhid saja, bisa bahaya kok.
Ini malah belajar dari internet saja.
Atau arti lain bahaya lainnya adalah pengambilan hukum hanya diambil dari satu sisi ilmu. Misal ilmu fiqh. Padahal perlu adanya sandingan ilmu lain.
Menjadi pekerjaan rumah para ilmuan Islam itu.
Apalagi sejak munculnya internet masyarakat sekarang ini masayarakat individualistik. Tak hanya di kota, tetapi sekarang merambah ke desa-desa.
Pengaruh itu di antaranya karena internet meraja lela. Kebutuhan sosial di luar jangkuan sudah bisa dilayani. Tidak harus sosialisasi dengan tetangga atau orang sekitar.
Termasuk kebutuhan agama.
Masalah agama sekecil apapun bisa dilihat di internet. Mulai urusan bersihkan najis sampai urusan haji.
Hal baik adalah, konten-konten ngaji mulai bermunculan. Misalkan ngaji Ihya oleh Gus Ulil. Web NU bermunculan misalkan NUonline, Santri Gayeng, dan sebagianya. Konten-konten itulah harus diperbanyak.
Setelah konten-konten itu diperbanyak, Ngaji di Internet jangan dilarang. Tetapi masyarakat atau umat kita imbau untuk melihat status hukum di kanal-kanal web yang sesui kaidah organisasi kita. Tidak kemudian melarang sepenuhnya ngaji di internet.
Pernah salah satu ulama ditaya jamaah. Bagaimana kalau saya mendengarkan ceramah ulama itu di internet. Ulama ini ngalim. Saat itu ulama ngalim itu jawab, jika jamaah yang dengarkan ceramah ulama itu di Yutube itu tetap dianggap muridnya. (Kalau saya salah mohon dikoreksi).
Dilarang atau tidak, internet ini sudah sampai ke desa. Tidak mungkin Tanya sesuatu yang dibutuhkan saat itu juga harus nemui guru ngaji di desa atau daerahnya. Toh belum tentu ketemu. Toh belum tentu juga sempat menemui. Karena Sibuk.
Problem selanjutnya, ceramah kiai/ustadz/dai di sebuah wilayah tak sesuai jawaban dengan di Web atau Yutub tokoh-tokoh atau ulama. Bahkan kadang bertentangan. Maka tuntutan selanjutnya kiai/ustadz/dai di lingkungan kita juga sepantasnya sering lihat Yutube/Internet/ yang sepaham aqidahnya. Misal Kiai NU jangan lupa buka web atau Youtub kiai-kiai NU. (Zai)
Penulis merupakan Dosen UNISNU Jepara, Pimred Jawa Pos Radar Kudus