Menu

Mode Gelap
Reuni Majelis Alumni IPNU-IPPNU Nalumsari: Menjaga Spirit Santri untuk Kemajuan Jepara Bupati Jepara Apresiasi Peluncuran Ruko MWC NU Batealit, Diproyeksikan Sokong Kemandirian Ekonomi Warga Nahdliyin Halal Bihalal Bersama NU, Muhammadiyah, Tokoh Lintas Agama dan Pemkab Jepara, Ini Pesan Rais Syuriah Gus Yatun UNISNU Jepara Gelar Halalbihalal 2025: Ajang Silaturahmi dan Ruang Aspirasi untuk Kemajuan Kampus Solusi Praktis Bayar Zakat Fitrah via Online, Begini Penjelasannya

Kabar · 26 Feb 2019 07:54 WIB ·

Gaji ASN Muslim di Jepara 2.5 Persen untuk Zakat


 Gaji ASN Muslim di Jepara 2.5 Persen untuk Zakat Perbesar

Pemerintah Kabupaten Jepara bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menggelar rapat koordinasi tentang sosialisasi Perbup nomor 4 tahun 2019, terkait tata cara pemungutan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama islam di Kabupaten Jepara, Senin (25/2/2019) di Gedung Shima.

Pengelolaan zakat menjadi salah satu unsur pembantu pemerintah dalam pembangunan daerah, dari zakat pula angka kemiskinan di Jepara berkurang dari tahun ke tahun. Hal tersebut disampaikan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi saat memimpin rapat bersama kepala Baznas serta pimpinan perangkat daerah Kabupaten Jepara.

“Saatnya memperhatikan zakat bagi kemajuan pembangunan daerah, dana zakat memiliki manfaat yang besar bagi fakir miskin,” kata Marzuqi sebagaimana dilansir jepara.go.id.

Pemerintah Provinsi dalam menerapkan zakat profesi, sudah berjalan dan mendapat tanggapan yang menggembirakan dari ASN di provinsi. Kepala Baznas Jepara, Masunduri mengungkapkan, selama masuk pada unsur delapan asnaf (golongan) maka akan mendapatkan bagian dari pengelolaan zakat. “Mudah-mudahan dengan hadirnya Perbup ini bisa membantu dalam pendistribusian zakat,” ungkapnya.

“Tahun ini Baznas akan membantu fakir miskin di kecamatan yang belum pernah mendapat bantuan zakat, rencananya setiap desa akan mendapat bantuan zakat sebesar 20 juta untuk 15 kecamatan,” imbuhnya.

Dalam pemungutan zakat profesi bagi ASN, akan dikenakan sebesar satu nisab atau minimal gaji yang diterima sebesar 3,5 juta perbulan dengan pengeluaran zakat sebesar 2,5 persen. Sedangkan untuk ASN yang menerima gaji dibawah satu nisab atau di bawah 3,5 juta maka dianjurkan untuk mengeluarkan infaq atau sedekah sebesar 1,5 persen setiap bulan.

Sosialisasi atas Perbup nomor 4 tentang pemungutan zakat bagi ASN akan diaplikasikan mulai 1 Maret mendatang, di mana setiap instansi diminta untuk membentuk UPZ (Unit Pengumpul Zakat). (aldo)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Reuni Majelis Alumni IPNU-IPPNU Nalumsari: Menjaga Spirit Santri untuk Kemajuan Jepara

21 April 2025 - 11:19 WIB

Majelis Alumni IPNU-IPPNU Kecamatan Nalumsari foto bersama di sela-sela kegiatan Reuni dan Halal Bihalal Idul Fitri 1446 H, Minggu (20/4/2025)

Bupati Jepara Apresiasi Peluncuran Ruko MWC NU Batealit, Diproyeksikan Sokong Kemandirian Ekonomi Warga Nahdliyin

14 April 2025 - 23:08 WIB

Bupati Jepara Apresiasi Peluncuran Ruko MWC NU Batealit, Diproyeksikan Sokong Kemandirian Ekonomi Warga Nahdliyin

Halal Bihalal Bersama NU, Muhammadiyah, Tokoh Lintas Agama dan Pemkab Jepara, Ini Pesan Rais Syuriah Gus Yatun

14 April 2025 - 22:57 WIB

Halal Bihalal Bersama NU, Muhammadiyah, Tokoh Lintas Agama dan Pemkab Jepara, Ini Pesan Rais Syuriah Gus Yatun

UNISNU Jepara Gelar Halalbihalal 2025: Ajang Silaturahmi dan Ruang Aspirasi untuk Kemajuan Kampus

13 April 2025 - 07:12 WIB

Halalbihalal Idulfitri 1446 H di Auditorium Unisnu Jepara

Solusi Praktis Bayar Zakat Fitrah via Online, Begini Penjelasannya

30 Maret 2025 - 10:06 WIB

Zakat Fitrah di Era Digital: Bolehkah Membayar Secara Online?

29 Maret 2025 - 10:55 WIB

Trending di Bahtsul Masail