Menu

Mode Gelap
Rau Launching Mobil Layanan Ummat, Perkuat Kepedulian Sosial Muncul Wacana Lebaran Bareng, Ini Sikap PBNU: Hilal Belum Penuhi Syarat Rehat Sejenak : Tentang Pulang dan Bekal yang Kita Bawa UNISNU Perkuat Wawasan Global Mahasiswa lewat Guest Lecture bersama Akademisi Skotlandia dan Irlandia I’tikaf: Puncak Isolasi Suci dan Seni Memeluk Tuhan di Bulan Ramadhan

Hujjah Aswaja · 27 Nov 2022 14:11 WIB ·

Fatayat Batealit Dorong UMKM Naik Kelas


 Fatayat Batealit Dorong UMKM Naik Kelas Perbesar

nujepara.or.id – Jajaran PAC Fatayat NU Kecamatan Batealit menggelar kegiatan Perizinan NIB, PIRT dan Sertifikat Halal bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kabupaten Jepara serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI, di Gedung MWCNU Batealit, Kamis (24/11/2022). Lewat kegiatan ini diharapkan para pelaku UMKM bisa naik kelas dan produk yang dihasilkan mendapat kepercayaan masyarakat.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Rois Syuriah MWCNU Batealit Kiai Fathurrahman. Kegiatan ini diikuti oleh 76 pelaku UMKM di Kecamatan Batealit dan sekitarnya.

Ketua Fatayat Batealit Siti Suliyah mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu progam Fatayat dalam bidang pemberdayaan ekonomi. Kegiatan ini penting sebab mayoritas anggota Fatayat memang bergerak di bidang UMKM. Mulai dari bidang catering, toko kelontong, olshop, mebeler dan lainnya.

Menurutnya, agar UMKM naik kelas maka perlu mendapat pengakuan dari pemerintah lewat tanda daftar Perusahaan (TDP). Selain itu juga perlu mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika usahanya bergerak di bidang catering maka perlu mengantongi sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH Kemenag RI.

“Semoga kegiatan ini berkah untuk 76 UMKM dari Kecamatan Batealit dan sekitarnya. Harapannya mereka bisa baik kelas,” kata Siti Suliyah.

Perwakilan DPMPTSP Kabupaten Jepara, Zainul A mengatakan dulu, perizinan usaha sulit, mahal dan proses pengurusannya lama. Namun seiring terbitnya PP Nomor 24 tahun 2018, hal-hal terkait perizinan usaha lebih memudahkan para pelaku UMKM. Bahkan jika nilai usahanya kurang dari Rp 1 miliar maka pengurusannya gratis.

NIB yang merupakan bentuk legalitas tunggal bagi pelaku UMKM memiliki empat fungsi. Mulai dari usaha yang dijalani UMKM tercatat di dalam sistem pemerintah hingga berkontribusi meningkatkan kepercayaan dari pemerintah dan masyarakat terhadap suatu usaha.

“Kami sangat mendukung kegiatan seperti ini,” jelasnya.

Sementara itu, Perwakilan BPJPH Kemenag RI, Laila Jauharoh menjelaskan tentang tata cara agar mengantongi sertifikat halal. Pihaknya mendukung penuh UMKM yang ingin mengurus sertifikat halal. Sertifikasi usaha halal ini penting untuk menjamin produk yang dijual merupakan produk yang berkualitas dan bermutu. Selain itu, sertifikat halal juga bisa positif untuk mendapat kepercayaan masyarakat.

“Kami siap membantu kepengurusan sertifikat halal,” tandasnya.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puncak Ramadhan: Menuju Titik Nol (Suwung)

19 Maret 2026 - 20:22 WIB

Menuju Puncak Ramadhan

Rau Launching Mobil Layanan Ummat, Perkuat Kepedulian Sosial

19 Maret 2026 - 08:46 WIB

Rau Launching Mobil Layanan Ummat

Muncul Wacana Lebaran Bareng, Ini Sikap PBNU: Hilal Belum Penuhi Syarat

18 Maret 2026 - 13:46 WIB

ILUSTRASI Rukyatul Hilal untuk menentukan 1 Syawal 1447 H

Netra Kasunyatan, Rahasia Mata Batin Menavigasi Hidup di Balik Cahaya dan Kekosongan

18 Maret 2026 - 11:50 WIB

ILUSTRASI Netra Kasunyatan

Lampah Samarpan, Teknik Final Menyambut Malam Anugerah 1000 Bulan

18 Maret 2026 - 11:36 WIB

Lampah Samarpan

UNISNU Perkuat Wawasan Global Mahasiswa lewat Guest Lecture bersama Akademisi Skotlandia dan Irlandia

16 Maret 2026 - 19:11 WIB

Trending di Kabar