nujepara.or.id – Gawe Pemilu serentak 2024 memang masih lama, namun gaungnya terus menghangat baik di dunia nyata maupun maya. Berbagai pihak yang berniat mencalonkan diri dalam gawe demokrasi lima tahunan itu sudah mulai tebar pesona lewat berbagai cara dan sarana.
Dimungkinkan perhelatan untuk memilih eksekutif maupun legislatif baik di tingkat pusat maupun daerah juga akan diramaikan oleh nama-nama eks koruptor maupun pihak yang pernah terlibat dalam organisasi terlarang yang memiliki ideologi dan gerakan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Lalu bagaimana kita mensikapi fenomena itu? Pengurus Wilayah Lembaga Bahstul Masail Nahdlatul Ulama (PW LBMNU) Jawa Barat resmi merilis hasil kajian bahtsul masail yang digelar di Aula PWNU Jawa Barat terkait permasalahan hukum mencalonkan diri dan memilih eks koruptor dan anggota ormas terlarang beserta keturunannya dalam kontestasi pemilu, Rabu (21/9/2022).
Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa haram hukumnya memilih dan mencalonkan diri bagi eks koruptor dan anggota ormas terlarang beserta keturunannya dengan alasan karena berpotensi menimbulkan mafsadah (kerusakan, kebinasaan, atau akibat buruk yang menimpa seseorang/kelompok karena perbuatan atau tindakan pelanggaran hukum). Mafsadah tersebut di antaranya, yakni:
Mengancam dan merongrong NKRI, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan UUD 1945. Merugikan negara. Namun demikian, eks anggota ormas terlarang dan eks koruptor diperbolehkan mencalonkan diri dan dipilih dalam kontestasi politik apabila memenuhi tiga syarat sebagai berikut: a. Sudah terbukti bertaubat, dengan meninjau track record dalam jangka waktu tertentu yang diduga kuat telah mengembalikan integritasnya sebagai warga negara yang baik disertai pengawasan secara intensif
b. Tidak ada niatan berkhianat seperti membangun kekuasaan untuk kepentingan pribadi/ golongan, (‘adamu qoshdil istila wal intiqom).
c. Memiliki kapabilitas. Sedangkan hukum mencalonkan dan memilih keturunan eks ormas terlarang adalah diperbolehkan dengan syarat ia tidak sepaham dengan leluhurnya.
Catatan:
1. Poin b dan c juga berlaku untuk semua calon yang ikut dalam kontestasi politik.
2. Ketentuan hukum di atas juga berlaku bagi orang yang memiliki ideologi yang dapat mengancam NKRI, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika dan UUD 1945.
3. Bagi lembaga negara yang berwenang wajib mensyaratkan adanya surat pernyataan bebas paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 untuk menjadi calon peserta pemilu, baik eksekutif atau legislatif.
4. Negara wajib memberi hukuman kepada koruptor dengan cara dimiskinkan (Ta’zir bil maal) dan asetnya dialokasikan untuk kesejahteraan rakyat dan atau kemaslahatan umum.
5. Masyarakat wajib memilih calon potensial yang diyakini paling ideal menurut undang-undang dan punya dedikasi yang bebas dari catatan-catatan hitam (bukan eks napi, eks koruptor atau eks anggota ormas terlarang).
Sumber: https://jabar.nu.or.id/kota-bandung/bahtsul-masail-lbmnu-jabar-putuskan-eks-koruptor-dan-anggota-ormas-terlarang-haram-mencalonkan-diri-di-kontestasi-pemilu-utSRe