Menu

Mode Gelap
Solusi Praktis Bayar Zakat Fitrah via Online, Begini Penjelasannya Zakat Fitrah di Era Digital: Bolehkah Membayar Secara Online? Momen GP Ansor Ranting Demangan Santuni Anak Yatim, Berbagi Kebahagiaan Jelang Lebaran UPZ Unisnu Jepara Sukses Kelola Dana Zakat dan Infaq Rp 1,2 Miliar, Dimaksimalkan untuk Beasiswa, Modal Usaha Hingga Bantu Warga Kurang Mampu PCNU Jepara Terus Genjot Pembangunan RSU Aseh, Ini Pesan Ketua Umum Yaseha

Hujjah Aswaja · 30 Sep 2022 00:31 WIB ·

Butuh Pikir dan Hati yang Sejuk


 Butuh Pikir dan Hati yang Sejuk Perbesar

Oleh Dr. K. Abdul Wahab Saleem, S.Sos.I., M.S.I*

nujepara.or.id – Belakangan ini isu sengketa kepemilikan hak atas sebidang lahan di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang antara Pemkab Jepara dengan Ah, warga Pasuruan, Jawa Timur berhembus kencang. Berbagai macam platform media sosial (medsos) memberitakan, kedua belah pihak saling klaim atas lahan tersebut.

Saya sempat mengamati sharing informasi di beberapa grup medsos, ada kesan yang kurang tepat dalam berbagi informasi. Karena ada yang hanya membagikan potongan video, di mana mengesankan adanya provokasi. Ada pula info-info lain yang juga terkesan liar. Hal-hal semacam ini cenderung membingungkan masyarakat.

Dari sinilah pentingnya kita semua bertanggungjawab atas edukasi publik. Permasalahan yang berpotensi mengandung efek lanjutan lebih bernilai mudarat, minimal dalam persepsi publik. Seharusnya dishare secara bijak dan hati-hati.

Saya secara pribadi, juga simpatik melihat persengketaan tersebut. Apalagi kalau sekilas melihat unggahan-unggahan info yang bertebaran. Baru membaca judul beritanya saja sudah membuahkan kesan menyudutkan satu pihak. Sementara, sampai saat ini upaya-upaya solutif masih dilakukan oleh Pemkab Jepara.

Kemudian, adanya unggahan potongan video antara pejabat dan warga yang sama-sama mengeluarkan nada suara tinggi, bisa membangun kesan beragam. Di mana dapat bermuara pada penilaian terhadap attitude masing-masing. Artinya, dalam kondisi semacam ini, semua pihak harus bisa menahan diri. Selesaikan permasalahan tersebut dalam ruang-ruang yang tersedia.

Terkait klaim kepemilikan masing-masing, menurut saya, silakan saling melakukan pembuktian sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku. Namun, yang harus diingat bahwa kasus semacam ini dilihat, dibaca, juga dinikmati oleh publik secara luas. Artinya harus hati-hati dan bijak untuk menyelesaikannya apalagi mempublikasikannya.

Kemudian terkait upaya yang harus dilakukan, apabila memang mediasi dianggap mentok dan tidak menemukan titik temu, itu karena masing-masing dalam kondisi panas. Dalam konteks sengketa semacam ini semua harus menyadari tentang akal sehat dan dinginnya hati.

Jadi, masing-masing pihak harus siap “ngopi” bareng di tempat yang sejuk, dengan hati yang sejuk pula. Karena, sejatinya, ruang penyelesaian itu telah tersedia. Tinggal bagaimana masing-masing pihak bersedia memasukinya dengan kekuatan bukti juga keteguhan hati. Wallahu A’lam. (*)

*Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi Unisnu Jepara

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Solusi Praktis Bayar Zakat Fitrah via Online, Begini Penjelasannya

30 Maret 2025 - 10:06 WIB

Zakat Fitrah di Era Digital: Bolehkah Membayar Secara Online?

29 Maret 2025 - 10:55 WIB

Momen GP Ansor Ranting Demangan Santuni Anak Yatim, Berbagi Kebahagiaan Jelang Lebaran

27 Maret 2025 - 23:43 WIB

UPZ Unisnu Jepara Sukses Kelola Dana Zakat dan Infaq Rp 1,2 Miliar, Dimaksimalkan untuk Beasiswa, Modal Usaha Hingga Bantu Warga Kurang Mampu

25 Maret 2025 - 19:01 WIB

Pengurus UPZ Unisnu Jepara menyampaikan laporan tahunan 2024 dan laporan akhir masa khidmah (2020-2025) kepada jajaran Yaptinu Jepara, Senin (24/3/2025).

PCNU Jepara Terus Genjot Pembangunan RSU Aseh, Ini Pesan Ketua Umum Yaseha

23 Maret 2025 - 15:46 WIB

Gus Nasrul: Banyak Penceramah Agama Yang Wajib Diceramahi

19 Maret 2025 - 10:47 WIB

Gus Nasrul saat menyampaikan mauidhoh hasanah di Masjid Agung Baitul Makmur Jepara.
Trending di Kabar