Menu ✖

Mode Gelap
Tingkatkan Pelayanan Wakaf, H. Hisyam Zamroni Raih Penghargaan PPAIW Produktif 2023–2026 dari Kemenag Jepara Menziarahi Makam KH Ahmad Fauzan, Menghidupkan Kembali Semangat Perjuangan NU Bedah Kerangka TKA 2026, Ratusan Guru KKMA 02 LP MÁARIF Jepara Lakukan Ini Notifikasi Hidayah: Mengapa Kita Hobi Berpaling dari Teguran Ilahi? Menilik Gapura Mantingan, Jejak Akulturasi Budaya Islam dan Jawa Kuno

Hujjah Aswaja · 30 Sep 2022 00:31 WIB ·

Butuh Pikir dan Hati yang Sejuk


 Butuh Pikir dan Hati yang Sejuk Perbesar

Oleh Dr. K. Abdul Wahab Saleem, S.Sos.I., M.S.I*

nujepara.or.id – Belakangan ini isu sengketa kepemilikan hak atas sebidang lahan di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang antara Pemkab Jepara dengan Ah, warga Pasuruan, Jawa Timur berhembus kencang. Berbagai macam platform media sosial (medsos) memberitakan, kedua belah pihak saling klaim atas lahan tersebut.

Saya sempat mengamati sharing informasi di beberapa grup medsos, ada kesan yang kurang tepat dalam berbagi informasi. Karena ada yang hanya membagikan potongan video, di mana mengesankan adanya provokasi. Ada pula info-info lain yang juga terkesan liar. Hal-hal semacam ini cenderung membingungkan masyarakat.

Dari sinilah pentingnya kita semua bertanggungjawab atas edukasi publik. Permasalahan yang berpotensi mengandung efek lanjutan lebih bernilai mudarat, minimal dalam persepsi publik. Seharusnya dishare secara bijak dan hati-hati.

Saya secara pribadi, juga simpatik melihat persengketaan tersebut. Apalagi kalau sekilas melihat unggahan-unggahan info yang bertebaran. Baru membaca judul beritanya saja sudah membuahkan kesan menyudutkan satu pihak. Sementara, sampai saat ini upaya-upaya solutif masih dilakukan oleh Pemkab Jepara.

Kemudian, adanya unggahan potongan video antara pejabat dan warga yang sama-sama mengeluarkan nada suara tinggi, bisa membangun kesan beragam. Di mana dapat bermuara pada penilaian terhadap attitude masing-masing. Artinya, dalam kondisi semacam ini, semua pihak harus bisa menahan diri. Selesaikan permasalahan tersebut dalam ruang-ruang yang tersedia.

Terkait klaim kepemilikan masing-masing, menurut saya, silakan saling melakukan pembuktian sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku. Namun, yang harus diingat bahwa kasus semacam ini dilihat, dibaca, juga dinikmati oleh publik secara luas. Artinya harus hati-hati dan bijak untuk menyelesaikannya apalagi mempublikasikannya.

Kemudian terkait upaya yang harus dilakukan, apabila memang mediasi dianggap mentok dan tidak menemukan titik temu, itu karena masing-masing dalam kondisi panas. Dalam konteks sengketa semacam ini semua harus menyadari tentang akal sehat dan dinginnya hati.

Jadi, masing-masing pihak harus siap “ngopi” bareng di tempat yang sejuk, dengan hati yang sejuk pula. Karena, sejatinya, ruang penyelesaian itu telah tersedia. Tinggal bagaimana masing-masing pihak bersedia memasukinya dengan kekuatan bukti juga keteguhan hati. Wallahu A’lam. (*)

*Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi Unisnu Jepara

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tingkatkan Pelayanan Wakaf, H. Hisyam Zamroni Raih Penghargaan PPAIW Produktif 2023–2026 dari Kemenag Jepara

25 September 2026 - 15:58 WIB

Menziarahi Makam KH Ahmad Fauzan, Menghidupkan Kembali Semangat Perjuangan NU

24 September 2026 - 22:55 WIB

Farih F. Mirza, S.E., S.H., S.Pd., M.Pd

Bedah Kerangka TKA 2026, Ratusan Guru KKMA 02 LP MÁARIF Jepara Lakukan Ini

21 September 2026 - 12:29 WIB

Mau Sampai Kapan Ikut Zaman Edan?

21 September 2026 - 12:13 WIB

Notifikasi Hidayah: Mengapa Kita Hobi Berpaling dari Teguran Ilahi?

21 September 2026 - 12:08 WIB

Notifikasi Hidayah: Mengapa Kita Hobi Berpaling dari Teguran Ilahi?

Menilik Gapura Mantingan, Jejak Akulturasi Budaya Islam dan Jawa Kuno

18 September 2026 - 11:38 WIB

Trending di Kabar