nujepara.or.id – Polemik terkait keberadaan tambak udang di Kepulauan Karimunjawa juga menjadi perhatian dua ormas keagamaan, NU dan MUhammadiyah di Kabupaten Jepara. Baik NU maupun Muhammadiyah ingin Pemkab Jepara bertindak tegas dengan menertibkan tambak udang itu jika melanggar aturan dan memicu dampak buruk lingkungan.
Rais Syuriah PCNU Kabupaten Jepara, KH Khayatun Abdullah Hadziq mengatakan kegiatan pembangunan atau aktivitas usaha juga harus mempertimbangkan kelestarian lingkungan. Menurut Mbah Yatun – panggilan akrab KH Khayatun – NU tidak sepenuhnya menolak kehadiran tambak. Namun, keberadaan tambak udang itu juga harus diatur.
Menurut Mbah Yatun, pemerintah daerah harus mengambil sikap tegas terhadap tambak udang itu. Kehadiran tambak udang itu tidak boleh dibiarkan memicu dampak negatif, namun harus memberikan manfaat.
”Bagaimana lingkungannya. Bagaimana masyarakatnya. Jangan sekadar Jepara dibuat hanya untuk orang-orang yang punya uang. Tapi setelah tidak ada potensi. Hilang. Itu kan, tidak boleh,” kata Mbah Yatun, dilansir dari Murianews.com, Kamis (27/10/2022).
PCNU Jepara, kata Mbah Yatun berencana menemui Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta terkait persoalan ini. NU Jepara akan meminta ketegasan dan kebijaksanaan pemkab dalam menyikapi keberadaan tambak udang ilegal itu.
”Kami sudah mau diskusi sama pemda. Bagaimana (penanganan) tambak-tambak yang sudah merajalela ini di Karimunjawa,” ujar Mbah Yatun.
Sementara itu, Ketua PD Muhammadiyah Jepara, KH Fachrur Rozi, mengatakan kehadiran tambak udang ilegal di Karimunjawa harus dinilai dengan membandingkan asas kebermanfaatan dan kemadlaratannya.
Saat ini, ada sekitar 35 hektare dengan jumlah kurang lebih 128 petak tambak udang di Karimunjawa. Mayoritas tambak itu ilegal. Akibat pembuangan limbah yang serampangan, akhirnya lingkungan di sana rusak. Kerusakan itu diprediksi meluas hingga ke seluruh wilayah Karimunjawa.
Kiai Rozi menyampaikan, munculnya tambak udang ilegal di Karimunjawa tidak jadi masalah jika itu membawa kemaslahatan untuk masyarakat.
”Tapi, kalau munculnya tambak udang mengakibatkan kerusakan lingkungan, maka pemerintah harus menertibkan. Demi menjaga kelestarian lingkungan,” tandas Kiai Rozi.
(sumber murianews.com)