Menu

Mode Gelap
Meniti Jembatan Masa Depan: Pendidikan Jepara di Persimpangan Antara Industri dan Akademis Meniti Asa di Balik Deru Mesin: Hari Buruh, Realitas Ekonomi, dan Strategi Keluarga Menuju Muktamar NU ke-35 Tahun 2026 : Paradigma Kepemimpinan “Digdaya” di Tengah Arus Geopolitik dan Disrupsi Global TEKS KHUTBAH JUM’AT: ISLAM NGLUHURAKÉ BURUH TEKS KHUTBAH JUM’AT: ISLAM MEMULIAKAN BURUH

Kabar · 24 Feb 2019 08:38 WIB ·

Mahasiswa Ajak Santri Al Falah Pelajari Ilmu Falak


 Mahasiswa Ajak Santri Al Falah Pelajari Ilmu Falak Perbesar

Jepara – Sebanyak 25 santri putri Pesantren Al-Falah Desa Ngasem Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara mengikuti Pelatihan Ilmu Falak yang diselenggarakan mahasiswa KKN Unisnu Jepara yang berlangsung di Pesantren, Kamis (14/2/2019)

Acara yang dimulai pukul 20.00 – 21.30 WIB diisi Hudi, Wakil Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum Unisnu Jepara. Materi yang disampaikan mengenai waktu shalat secara fiqih dan astronomi, serta menentukan arah kiblat secara praktis dengan menggunakan kompas yang ditarik dengan busur.

Respon dari peserta antusias terlihat ketika sedang praktik menentukan arah kiblat bahkan mereka meminta pelatihan lagi lain waktu dengan materi penanggalan masehi dan penanggalan jawa secara praktis, cepat, dan mudah dipahami.

“Ruang materi ilmu falak mencakup arah kiblat, waktu shalat, penanggalan masehi, penanggalan hijriyah, penanggalan jawa, gerhana bulan dan matahari, membuat kalender, mengoprasikan teropong bintang, dan lain-lain. Ini adalah salah satu materi kuliah Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum yang diharapkan akan mencetak mahasiswa yang paham ilmu falak secara teori menggunakan kalkulator dan excel  serta praktiknya,” terang Hudi praktisi ilmu Falak.

Disela-sela menyampaikan pihaknya berpesan kepada para santri. “Setelah pelatihan ini kalian bisa menerapkan bagaimana mengukur arah kiblat dengan benar ketika akan menjalankan shalat sebelum mengikuti kegiatan-kegiatan ekstrakulikuler di sekolah dan perlu diingat meskipun arah kiblat tidak tepat bila merujuk pada ilmu fikih tetap sah namun jika perhitungnnya tidak sesuai dengan ilmu falak tidak tepat maka tidak sah,” tandasnya. (Indah)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menuju Muktamar NU ke-35 Tahun 2026 : Paradigma Kepemimpinan “Digdaya” di Tengah Arus Geopolitik dan Disrupsi Global

30 April 2026 - 11:32 WIB

Wakil Ketua Tanfidziyah PCNU Kab. Jepara H. Hisyam Zamroni

Muslimat NU Jepara Perkuat Peran Perempuan Hingga Kesejahteraan Masyarakat

23 April 2026 - 21:46 WIB

Muslimat NU Jepara

Bahtsul Masail PWNU Jateng: Ini Dampak Perda Miras dan Hiburan Malam Jika Diterapkan

22 April 2026 - 08:53 WIB

Bahtsul Masail PWNU Jateng: Menimbang Perda Miras, Maslahah atau Mafsadah?

21 April 2026 - 17:01 WIB

Debugging Nasib: Navigasi Sistemik dari Titik Nol Menuju Kedaulatan

21 April 2026 - 13:45 WIB

Debugging Nasib: Navigasi Sistemik dari Titik Nol Menuju Kedaulatan

Hari Kartini, YPMNU Jepara Gelar Workshop Kurikulum Maritim

21 April 2026 - 13:37 WIB

Hari Kartini, YPMNU Jepara Gelar Workshop Kurikulum Maritim
Trending di Kabar