Menu

Mode Gelap
Bahtsul Masail Tingkat Jateng Segera Digelar, Ini Materi Asilah yang akan Dibahas UNISNU Gelar Wisuda ke-26, Abbas dan Areeya asal Thailand Turut di Wisuda Membaca “Tanda Tangan” Semesta: Seni Menjemput Kepastian di Tengah Ketidakpastian Mengalir Tanpa Batas: Mengubah Mentalitas Ember Menjadi Pipa Kelimpahan “Nora Mambu Janma: Ketika Jempol Lebih Sibuk dari Telinga

Jurnalistik · 7 Okt 2022 02:47 WIB ·

Memenuhi Syarat Sebagai Penerima Bansos Tapi Belum Terdaftar Silakan Lapor  


 Memenuhi Syarat Sebagai Penerima Bansos Tapi Belum Terdaftar Silakan Lapor   Perbesar

nujepara.or.id – Warga diimbau ikut mengawasi penyaluran berbagai bantuan sosial (bansos) yang dikucurkan pemerintah, mulai dari BPNT hingga BLT BBM. Jika ada warga yang dinilai layak menerima bansos, namun belum terdaftar, dipersilakan melapor ke Pemkab Jepara.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara Haizul Maarif. Ia mengajak masyarakat ikut mengawasi penerimaan bansos), agar tepat sasaran. 

“Mari kita bersama-sama ikut mengawasi penerimaan bansos yang saat sedang berlangsung. Agar bantuan yang disalurkan benar-benar diterima oleh mereka yang berhak mendapatkan,” ungkap Haizul Maarif. 

Haizul berharap, bantuan yang digelontorkan oleh pemerintah ini bisa bermanfaat. Haiz menilai, bansos masih sangat penting untuk membantu kebutuhan mereka di masa pandemi. 
“Mereka harus diberikan jaring pengaman sosial. Karena dengan itu kita bisa membantu kesulitan mereka,” ujarnya.  

Saat ini, angka kemiskinan di Jepara masih berada di angka 7,4 persen. Sehingga bansos ini sangat penting. Selain itu, juga untuk membantu masyarakat yang terkena dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).  “Jika ada yang memenuhi syarat tapi tidak terdaftar, silahkan untuk lapor ke desa atau ke Pemkab Jepara. Agar bisa didaftar sebagai penerima bantuan,” kata dia. 

Kepala Dinsospermades Edy Marwoto mengatakan, ada sejumlah bansos yang sudah dikucurkan oleh pemerintah, di antaranya yaitu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bantuan sosial sembako yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) sebesar Rp200 ribu per bulan. Lalu ada, BLT BBM terbaru. Rencana Rp150 ribu per bulan yang diberikan selama empat bulan. Penerima BLT BBM ini juga boleh dari penerima PKH maupun BPNT.

Selain itu, ada Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima bantuan ini, harus masuk dalam 3 komponen yang telah ditentukan, yaitu komponen pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. 
 “Jika tidak ada salah satu komponen tersebut. Maka tidak bisa diberikan bantuan PKH,” kata dia. 

Edy juga berpesan, jika ada warga masyarakat yang layak untuk mendapatkan bantuan, tapi tidak mendapatkan bantuan, untuk segera melapor ke pemerintah desa. Desa akan menginput untuk memasukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Karena memang salah satu syarat penerima bansos yaitu harus masuk dalam DTKS, selain memiliki NIK. 

“Kita mengupdate data DTKS setiap bulan. Melalui surat atau SK Bupati setiap tanggal 20 kita tutup dan kemudian dilakukan pembaharuan data,” ujarnya. (Dian).

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bahtsul Masail Tingkat Jateng Segera Digelar, Ini Materi Asilah yang akan Dibahas

18 April 2026 - 10:05 WIB

Panitia Bahtsul Masail PWNU Jateng dan PCNU Jepara.

UNISNU Gelar Wisuda ke-26, Abbas dan Areeya asal Thailand Turut di Wisuda

17 April 2026 - 10:11 WIB

Membaca “Tanda Tangan” Semesta: Seni Menjemput Kepastian di Tengah Ketidakpastian

16 April 2026 - 17:17 WIB

ILUSTRASI Membaca "Tanda Tangan" Semesta: Seni Menjemput Kepastian di Tengah Ketidakpastian

Mengalir Tanpa Batas: Mengubah Mentalitas Ember Menjadi Pipa Kelimpahan

16 April 2026 - 17:10 WIB

ILUSTRASI Mengalir Tanpa Batas: Mengubah Mentalitas Ember Menjadi Pipa Kelimpahan

“Nora Mambu Janma: Ketika Jempol Lebih Sibuk dari Telinga

16 April 2026 - 14:50 WIB

ILUSTRASI Ketika Jempol Lebih Sibuk dari Telinga

Melampaui Kerumunan: Seni Melepaskan Beban Masa Lalu

16 April 2026 - 14:42 WIB

ILUSTRASI Melampaui Kerumunan: Seni Melepaskan Beban Masa Lalu
Trending di Kabar