Menu

Mode Gelap
Rau Launching Mobil Layanan Ummat, Perkuat Kepedulian Sosial Muncul Wacana Lebaran Bareng, Ini Sikap PBNU: Hilal Belum Penuhi Syarat Rehat Sejenak : Tentang Pulang dan Bekal yang Kita Bawa UNISNU Perkuat Wawasan Global Mahasiswa lewat Guest Lecture bersama Akademisi Skotlandia dan Irlandia I’tikaf: Puncak Isolasi Suci dan Seni Memeluk Tuhan di Bulan Ramadhan

Jurnalistik · 7 Okt 2022 02:47 WIB ·

Memenuhi Syarat Sebagai Penerima Bansos Tapi Belum Terdaftar Silakan Lapor  


 Memenuhi Syarat Sebagai Penerima Bansos Tapi Belum Terdaftar Silakan Lapor   Perbesar

nujepara.or.id – Warga diimbau ikut mengawasi penyaluran berbagai bantuan sosial (bansos) yang dikucurkan pemerintah, mulai dari BPNT hingga BLT BBM. Jika ada warga yang dinilai layak menerima bansos, namun belum terdaftar, dipersilakan melapor ke Pemkab Jepara.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara Haizul Maarif. Ia mengajak masyarakat ikut mengawasi penerimaan bansos), agar tepat sasaran. 

“Mari kita bersama-sama ikut mengawasi penerimaan bansos yang saat sedang berlangsung. Agar bantuan yang disalurkan benar-benar diterima oleh mereka yang berhak mendapatkan,” ungkap Haizul Maarif. 

Haizul berharap, bantuan yang digelontorkan oleh pemerintah ini bisa bermanfaat. Haiz menilai, bansos masih sangat penting untuk membantu kebutuhan mereka di masa pandemi. 
“Mereka harus diberikan jaring pengaman sosial. Karena dengan itu kita bisa membantu kesulitan mereka,” ujarnya.  

Saat ini, angka kemiskinan di Jepara masih berada di angka 7,4 persen. Sehingga bansos ini sangat penting. Selain itu, juga untuk membantu masyarakat yang terkena dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).  “Jika ada yang memenuhi syarat tapi tidak terdaftar, silahkan untuk lapor ke desa atau ke Pemkab Jepara. Agar bisa didaftar sebagai penerima bantuan,” kata dia. 

Kepala Dinsospermades Edy Marwoto mengatakan, ada sejumlah bansos yang sudah dikucurkan oleh pemerintah, di antaranya yaitu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bantuan sosial sembako yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) sebesar Rp200 ribu per bulan. Lalu ada, BLT BBM terbaru. Rencana Rp150 ribu per bulan yang diberikan selama empat bulan. Penerima BLT BBM ini juga boleh dari penerima PKH maupun BPNT.

Selain itu, ada Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima bantuan ini, harus masuk dalam 3 komponen yang telah ditentukan, yaitu komponen pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. 
 “Jika tidak ada salah satu komponen tersebut. Maka tidak bisa diberikan bantuan PKH,” kata dia. 

Edy juga berpesan, jika ada warga masyarakat yang layak untuk mendapatkan bantuan, tapi tidak mendapatkan bantuan, untuk segera melapor ke pemerintah desa. Desa akan menginput untuk memasukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Karena memang salah satu syarat penerima bansos yaitu harus masuk dalam DTKS, selain memiliki NIK. 

“Kita mengupdate data DTKS setiap bulan. Melalui surat atau SK Bupati setiap tanggal 20 kita tutup dan kemudian dilakukan pembaharuan data,” ujarnya. (Dian).

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rau Launching Mobil Layanan Ummat, Perkuat Kepedulian Sosial

19 Maret 2026 - 08:46 WIB

Rau Launching Mobil Layanan Ummat

Muncul Wacana Lebaran Bareng, Ini Sikap PBNU: Hilal Belum Penuhi Syarat

18 Maret 2026 - 13:46 WIB

ILUSTRASI Rukyatul Hilal untuk menentukan 1 Syawal 1447 H

Netra Kasunyatan, Rahasia Mata Batin Menavigasi Hidup di Balik Cahaya dan Kekosongan

18 Maret 2026 - 11:50 WIB

ILUSTRASI Netra Kasunyatan

Lampah Samarpan, Teknik Final Menyambut Malam Anugerah 1000 Bulan

18 Maret 2026 - 11:36 WIB

Lampah Samarpan

UNISNU Perkuat Wawasan Global Mahasiswa lewat Guest Lecture bersama Akademisi Skotlandia dan Irlandia

16 Maret 2026 - 19:11 WIB

Teknik Rahasia “Menepi” ala Nabi Musa

12 Maret 2026 - 14:45 WIB

Teknik Rahasia Menepi ala Nabi Musa
Trending di Kabar