Menu

Mode Gelap
Kyai Mukhammad Siroj: Sosok Pendidik, Pengabdi dan Teladan Sehidup Semati Sorban Kiai Hijau dan Tali Tambang, Ini Makna Logo Harlah Ke-102 NU, Bisa Diunduh di Sini Jadwal Puasa Rajab 1446 H/2025, Beserta Niat dan Caranya Mahasiswa PAI UNISNU ikuti Kuliah Komparasi Aswaja Komunitas Muslim di Negeri Beruang Merah, bareng Dr. Amy dari PCINU Federasi Rusia Tanggap Bencana, PCNU Jepara Gelar Rakor, Jalin Sinergi dengan Pemerintah dan Elemen Lainnya

Kabar · 1 Okt 2022 02:17 WIB ·

Siapa Pemilik Sah Tanah HP 14 Akses PLTU TJ B? Ini Kata Pemkab Jepara


 Siapa Pemilik Sah Tanah HP 14 Akses PLTU TJ B? Ini Kata Pemkab Jepara Perbesar

nujepara.or.id – Jagad media sosial (medsos) di Kabupaten Jepara dalam beberapa hari terakhir diramaikan soal polemik lahan di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang. Lahan akses keluar masuk PLTU Tanjung Jati B Unit 5 & 6 itu diklaim Agus HS, warga Pasuruan Jawa Timur sebagai miliknya. Pemkab Jepara akhirnya mengambil sejumlah langkah terkait klaim dari Agus HS tersebut. Puncaknya pada 27 September 2022, Pemkab Jepara melakukan pembongkaran sisa bangunan, pembersihan lokasi sekaligus memastikan tidak ada bangunan milik AHS yang tersisa. Juga dilakukan pemasangan papan tanah milik Pemkab Jepara.

Pemkab Jepara menegaskan jika tanah Hak Pakai (HP) 14 di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang yang diklaim Agus HS itu adalah aset daerah.
Langkah yang dilakukan Pemkab Jepara merupakan upaya pengamanan dan ketertiban aset yang dimiliki daerah.

Hal ini terungkap dalam Jumpa Pers, di Pendopo RA Kartini, Jumat, (30/9) mengenai duduk perkara penguasaan tanah Pemkab HP14. Hadir Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta, Sekda Jepara Edy Sujatmiko, Plt. Asisten 1 Setda Jepara Akhmad Junaidi, Kepala Inspektorat Agus Tri Harjono, Kepala BPKAD Ronzi, dan Kepala Diskominfo Arif Darmawan.

Pj. Bupati Jepara Edy Supriyanta menyampaikan, pemerintah harus mempertahankan aset daerah yang dimiliki. Ia juga berpesan untuk tetap menjaga kondusivitas daerah.

“Segera selesaikan permasalahan, jangan sampai kondusivitas wilayah terganggu,” ujar Edy.
Seperti diberitakan, Agus HS mengklaim sebagai pemilik tanah yang menjadi akses keluar masuk kawasan PLTU Tanjung Jati B Unit 5 dan 6 tersebut. Agus HS bahkan melakukan sejumlah kegiatan seperti mendirikan pondasi dan bangunan di tanah tersebut. Pemkab Jepara lantas merespon tindakan Agus HS tersebut. Imbasnya, sempat terjadi ketegangan saat petugas gabungan berusaha melakukan pembongkaran pondasi dan bangunan tersebut. Camat Kembang Anwar Saddat bahkan nyaris baku hantam dengan Agus HS.

Sekda Jepara Edy Sujatmiko menambahkan, ketegangan antara petugas gabungan dengan Agus HS ini, karena mempertahankan tanah HP 14 yang merupakan milik Pemkab dan diperoleh melaui mekanisme yang sah dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Jangan sampai aset kita digerogoti oleh orang orang yang tidak bertanggungjawab. Kasus perebutan hak kepemilikan Stadion Kamal Junaidi misalnya. Meski awalnya pemkab sempat kalah, akhirnya menang di kasasi. Sehingga kepemilikan stadion kembali ke pangkuan masyarakat Jepara,” kata Edy Sujatmiko.

Terkait dengan HP 14 di Desa Tubanan, Pemkab hanya menjamin agar akses masyarakat umum dan PLTU Tanjung Jati B tetap kondusif dan bebas dari bentuk gangguan dari pihak yang tidak bertanggungjawab.

Pemkab Jepara memiliki tanah bersertifikat Hak Pakai Nomor 14 di Desa Tubanan. Tanah tersebut untuk sungai, sarana penunjang lainnya termasuk jalan. Kemudian AHS muncul dengan mengklaim tanah tersebut yang dibeli dari SW dan mendirikan bangunan permanen tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di atas jalan tersebut. Kemudian Pemkab Jepara melakukan penertiban.

Menurut Edy, tanah tersebut merupakan hibah PT CJP kepada Pemkab Jepara dengan BAST Nomor 600/2514 dan sertifikatnya diserahkan pada 24 Juli 2017 lalu. Selanjutnya tanggal 31 Desember 2017 dicatatkan ke dalam daftar barang milik daerah Pemkab Jepara.

“Tanah itu aset daerah. Pemkab Jepara pemilik yang sah,” tandas Edy.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

IPNU-IPPNU Ranting Pekalongan Gelar Festival Rebana Tradisional Ke- 2, Ini Daftar Juaranya

11 Januari 2025 - 23:52 WIB

Sorban Kiai Hijau dan Tali Tambang, Ini Makna Logo Harlah Ke-102 NU, Bisa Diunduh di Sini

8 Januari 2025 - 06:11 WIB

Logo Harlah Ke-102 NU.

Jadwal Puasa Rajab 1446 H/2025, Beserta Niat dan Caranya

31 Desember 2024 - 07:14 WIB

ILUSTRASI proses rukyat untuk menentukan awal bulan Rajab.

Mahasiswa PAI UNISNU ikuti Kuliah Komparasi Aswaja Komunitas Muslim di Negeri Beruang Merah, bareng Dr. Amy dari PCINU Federasi Rusia

13 Desember 2024 - 10:01 WIB

Tanggap Bencana, PCNU Jepara Gelar Rakor, Jalin Sinergi dengan Pemerintah dan Elemen Lainnya

9 Desember 2024 - 22:41 WIB

Jajaran NU - Peduli Bencana PCNU Jepara menggelar rakor seiring potensi terjadinya bencana imbas hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Jepara dalam beberapa hari terakhir.

Belajar dari Kasus Gus Miftah : Dakwah Harus Mengutamakan Akhlak

6 Desember 2024 - 14:57 WIB

Trending di Kabar