Menu

Mode Gelap
Belajar Dari Geomorfologi “Banjir” Eks Selat Muria, Mau Diapakan? Mbah Dimyathi: Jadi Wali Itu Mudah, Ngaji Lebih Sulit!! Ngaji Burdah syarah Mbah Sholeh Darat  ( 2 ) Ngaji Burdah Syarah Mbah Sholeh Darat ( 2 ) Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh ? Ini Bacaan Niatnya

Headline · 5 Jun 2023 10:42 WIB ·

Gerakan SIDoWaRaS MWC NU Tahunan: Bermula dari Data Terbitlah Dana


 Gerakan SIDoWaRaS MWC NU Tahunan: Bermula dari Data Terbitlah Dana Perbesar

Oleh: Zakariya Anshori

nujepara.or.id- Tulisan berikut merupakan refleksi dan evaluasi dari Gerakan Shadaqah, Infaq, Donasi dan Wakaf Rumah Sakit (SIDoWaRaS) Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara periode I (1Januari-31 Maret 2023) dan periode II (1 April-31 Mei 2023).

Penulis mendapatkan permintaan dari seorang kolega di Lembaga Ta’lif wan Nasyr (LTN) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Jepara untuk menuliskan success story gerakan pengumpulan dana wakaf tanah Rumah Sakit Nahdlatul Ulama (RSNU) Kabupaten Jepara.

Sejak awal penulis mempunyai asumsi bahwa secara fiqh, gerakan wakaf tanah RSNU Jepara akan menemui banyak ‘persoalan’ baik secara hukum, ekonomi maupun sosial di kalangan warga nahdliyyin dan nahdliyyat.

Kesadaran akan common-sence warga NU ini, mendorong penulis untuk membaca dan mengkaji ulang Surat Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jepara Nomor: 0239/PC/A.I.a/H-08/XII/2022 tertanggal 24 Desember 2022, perihal: Instruksi.

Surat ini berbentuk instruksi sehingga harus dilaksanakan dan dijalankan oleh struktur organisasi NU di bawah PCNU, yaitu: MWC NU, PR NU, Badan Otonom dan lembaga, serta bersifat mengikat berdasarkan AD/ ART Perkumpulan NU.

Sependek pemahaman penulis, hukum dasar wakaf adalah sunnah muakkad atau amalan sunnah yang dianjurkan. Sebab, wakaf merupakan sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir meskipun orang yang mewakafkan atau waqif telah wafat. Rukun wakaf yang ketat secara fiqh, yaitu adanya: waqif, mauquf, mauquf alaih dan shigat, tentu akan berdampak serius pada pengumpulan dana wakaf.

Mewajibkan sesuatu yang tidak wajib merupakan tindakan hukum yang melanggar konstitusi ilmu. Untuk itu diperlukan solusi fiqh  maupun aturan perkumpulan agar Gerakan wakaf tanah RSNU ini tetap bisa berjalan.

Secara fiqh, hukum wakaf tetap sunnah muakkad, tetapi secara struktur organisasi dan aturan perkumpulan, MWC NU dan PR NU harus mematuhi dan melaksanakan instruksi PCNU.

Untuk itulah, berdasarkan hasil Rapat Pleno MWC NU Kecamatan Tahunan pada Hari Jum’at Pon Tanggal 23 Desember 2022 dan Rapat Koordinasi dengan Badan Otonom NU pada 30 Desember 2002 maka MWC NU Tahunan menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 048/MWC/A.II.a/08.16/I/2023  tertanggal 3 Januari 2023 tentang Tim Penggerak Wakaf Tanah RSNU Jepara.

SK MWC NU Kecamatan Tahunan itulah yang menjadi dasar “gerakan SIDoWaRaS” dan dimulailah sosialisasi gerakan tersebut kepada Pengurus Ranting NU dan pimpinan badan otonom di Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara.

Bermula dari Inventarisasi Masalah dan Pendataan.

Berbekal pengalaman pengorganisasian masyarakat sebagai community organizer di beberapa LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan NGO (Non-Governmental Organization) maupun menjadi pimpinan cabang di beberapa badan otonom dan lembaga NU, penulis merasa harus memulai gerakan SIDoWaRaS ini dengan inventarisasi persoalan dan masalah.

Masalah yang ada di 17 PRNU se-Kecamatan Tahunan tentu saja beragam.  Penulis mulai melakukan inventarisasi, mulai dari pendataan penduduk, sebaran wilayah, kondisi riil struktur organisasi di MWC NU, PR NU dan badan otonom NU, serta hubungan NU dengan pemerintahan desa dan BPD.

Berdasarkan sensus penduduk tahun 2020, yang diperoleh dari Data Badan Pusat Statistik di website https://jeparakab.bps.go.id/ , jumlah penduduk Kecamatan Tahunan adalah sejumlah 110 .037 jiwa. Dengan sebaran jumlah penduduk terkecil ada di Desa Teluk Awur sejumlah 1. 921 jiwa yang tersebar di 5 RT (Rukun Tetangga) dan jumlah penduduk terbesar di Desa Kecapi sejumlah 16 .740 jiwa yang tersebar di 46 RT.

Dari data tersebut dilakukan klusterisasi desa berdasar jumlah penduduk; 1. Desa berpenduduk kurang dari 5.000 jiwa (Teluk Awur, Platar, Mangunan, Semat, Demangan) 2. Desa berpenduduk 5.000-10.000 jiwa (Tegalsambi, Petekeyan, Sukodono, Langon, Senenan) dan 3. Desa berpenduduk lebih dari 10.000 (Krapyak, Mantingan, Ngabul, Tahunan, Kecapi).

Hasil pertemuan antara PC NU Jepara dan MWC NU se-Kabupaten Jepara, diperoleh informasi bahwa dari 10.000 m2 dibagi 230 Ranting diperoleh 43,5 m2 atau setara Rp. 28.275.000,00 (Duapuluh Tujuh Juta Duaratus Tujuhpuluh Lima Ribu Rupiah).

Karena jumlah PRNU di Kecamatan Tahuna nada 17 PRNU, maka MWC NU Tahunan mempunyai kewajiban 43,5 m2 x 17 = 739,5 m2 atau setara Rp. 480.675.000,00 (Empat ratus Delapan puluh juta Enam ratus Tujuh pulu Lima Rupiah), sedangkan pimpinan anak cabang badan otonom ditargetkan 5 m2 tiap desa.

Dari data tersebut disimulasikan oleh Tim SIDoWaRaS MWC NU, penggalangan dana wakaf tanah RSNU Jepara seluas = 740 m2 + 3 x (17 x 5) m2 = 740 + 255‬ m2 = 955 m2 atau seluas 1000 m2.

Setelah klusterisasi dan penghitungan target penggalangan dana, Tim SIDoWaRas menawarkan opsi pertama adalah perhitungan PCNU yaitu 43,5 m2 + 15 m2 = 58,5 m2 tiap PR NU. Tentu saja opsi ini memberatkan PR NU yang berpenduduk kurang dari 5.000 jiwa.

Opsi kedua adalah membagi target 1.000 m2 dengan bilangan pembagi 110, karena tiap 1000 penduduk diasumsikan mewakafkan 1 m2. Jika opsi ini yang diambil, maka sangat memberatkan PR NU yang berpenduduk lebih dari 10.000 m2. Ada gap yang cukup lebar, Teluk Awur, Platar dan Mangunan hanya kebagian target 18 m2, sedangkan Kecapi kebagian target seluas 153 m2.

Akhirnya, penggalangan dana wakaf tanah RSNU Jepara oleh Tim SIDoWaRaS disepakati opsi ketiga yaitu kompromi dari dua opsi tersebut di atas. Untuk desa kurang dari 5.000 jiwa ditarget seluas 35 m2 atau setara Rp. 22.750.000,00, lalu desa berpenduduk antara 5.000-10.000 jiwa diberikan target 70 m2 atau setara Rp. 45.500.000‬,00, sedangkan desa berpenduduk lebih dari 10.000 jiwa ditarget seluas 100 m2 atau senilai Rp. 65.000.000,00.

Simulasi ini mengandaikan MWC NU Tahunan dan PAC badan otonom bergerak melakukan penggalangan dana wakaf tanah RSNU secara bersama-sama, namun penyerahannya dilakukan melalui rekening RSNU Jepara dan melalui pimpinan cabang masing-masing badan otonom. (Bersambung)

(Penulis adalah anggota RMI MWCNU Tahunan, dan penggerak dana wakaf RSNU )

Artikel ini telah dibaca 127 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Belajar Dari Geomorfologi “Banjir” Eks Selat Muria, Mau Diapakan?

19 Maret 2024 - 13:50 WIB

Kisah Raden Kusen, Senopati Terakhir Majapahit Saat Menghadapi Gempuran Demak (2)

18 Maret 2024 - 23:03 WIB

Mbah Dimyathi: Jadi Wali Itu Mudah, Ngaji Lebih Sulit!!

16 Maret 2024 - 23:52 WIB

Ramadhan: Bulan Sekolah Jiwa, Hati, dan Pikiran

16 Maret 2024 - 13:08 WIB

Sedulur Papat Limo Pancer, Wejangan Ruhani Sunan Kalijaga

15 Maret 2024 - 00:06 WIB

Kisah Raden Kusen, Senopati Terakhir Majapahit Saat Menghadapi Gempuran Demak (1)

13 Maret 2024 - 17:35 WIB

Trending di Headline