Tentu suatu langkah yang memunculkan kontroversi ketika Pengurus Pusat Muhammadiyah jauh hari sudah memutuskan waktu pelaksanaan awal Ramadhan. Secara organisatoris, Muhammadiyah bersikap beda dengan hasil sidang itsbat penentuan awal Ramadhan oleh Menteri Agama bersama organisasi keagamaan lainnya. Perbedaan prinsip metode penghitungan falak yang diterapkan menyadarkan adanya heterogenitas umat Islam Indonesia untuk diberikan hak-hak kolektifnya.
Meningkatnya klaim-klaim identitas sesungguhnya sejalan dengan demokratisasi dan globalisasi yang sedang berjalan di negeri ini. Globalisasi telah menjungkirbalikkan tatanan budaya, agama, politik, dan sendi-sendi kebangsaan lain. Jalinan komunikasi dalam proses globalisasi juga pada akhirnya membentuk “kampung global” yang diiringi adanya pelbagai identitas baru sebagai akibat percampuran nilai-nilai budaya. Demikian sebaliknya, identitas-identitas kelompok minoritas dan mayoritas semakin menguat untuk mempertegas garis demarkasi perbedaan sebagai kekhasan identitas yang diyakininya.
Dalam perspektif antropologis dan sosiologis, ketika dua kebudayaan mengalami perjumpaan maka akan muncul dua alternatif penyikapan, yaitu assimilasi dan multikulturalisme. Pilihan sikap ini muncul karena setiap budaya memiliki nilai historisitasnya masing-masing. Demikian juga rutinitas, ritual, sistem budaya, termasuk simbol identitas. Identitas merupakan sesuatu yang menjadikan seseorang atau suatu kelompok merasa berbeda dengan lainnya. Konsep identitas dari kajian sosiologi dan psikologi sosial merupakan atribut untuk membedakan dengan yang lain sebagai hasil interaksi dengan pihak lain. Proses demikian memberikan makna bahwa kategori identitas cenderung fleksibel dan sangat mudah berubah sesuai dengan proses pemaknaan serta kepentingan dalam interaksi.
Perbedaan penetapan awal Ramadhan misalnya, terbentuk melalui interaksi sosial dari berbagai entitas yang kemudian dipertahankan, dimodifikasi, serta diubah melalui proses sosial. Pemihakan seseorang untuk memilih awal berpuasa jelas terbangun oleh gabungan individu, struktur sosial, dan adanya kepentingan mempertahankan atau merubah sesuai konteks sosial. Artinya, bagi sebagian masyarakat yang tidak terlalu kental dalam gerakan keagamaan dan basis organisasi keagamaan tentu lebih mudah mengikuti keputusan pemerintah. Sebaliknya, bagi seseorang yang memiliki kecenderungan patronase identitas memiliki kecenderungan memihak putusan tokoh patron dalam organisasi.
Perlu disadari bahwa dengan adanya penghargaan perbedaan dalam penetapan awal Ramadhan sesungguhnya telah mempertegas ditinggalkannya kebijakan hegemonik atas satu kebudayaan tertentu. Setidaknya mencerminkan semangat kepastian kelompok-kelompok minoritas memperoleh hak asasinya. Sebagaimana Sandra Fredman, usaha-usaha untuk melegitimasi dominasi dalam konteks sosial hanya akan membuahkan subordinasi oleh satu kelompok sosial terhadap kelompok sosial yang lain berupa rasisme. Penghormatan terhadap anggota persarikatan Muhammadiyah dan sebagian masyarakat muslim lain yang berpuasa lebih awal dari putusan pemerintah, memberikan pelajaran bahwa beragama adalah pilihan bukan paksaan.
Hak-hak individu jelas akan selalu berkaitan dengan hak-hak kelompoknya. Jika hak-hak kelompok itu tidak terpenuhi atau terampas oleh dominansi kekuasaan lain, niscaya hak-hak individual anggota kelompok juga ikut terampas. Inilah babak yang menggembirakan, yaitu adanya penghargaan hak minoritas yang diinisiasi oleh pemegang kekuasaan keagamaan. Tentu hal demikian sudah tidak mengherankan karena perbedaan penetapan awal Ramadhan dan berlanjut pada perbedaan hari Idul Fitri dan Idul Adha memiliki potensi berulang pada tahun-tahun berikutnya.
Kalau perbedaan penetapan awal bulan mampu melahirkan harmoni dalam gerak ritual beragama, mestinya perbedaan-perbedaan antara mayoritas dan minoritas dapat pula berlangsung dan disikapi secara harmonis. Faktanya, bangsa ini tengah mengalami disorientasi nilai berbangsa dan bernegara dengan dasar cultural yang berperikemanusiaan, berkeadilan, dan kebermaknaan hidup. Sikap kedewasaan merespon perbedaan awal Ramadhan merupakan pelajaran terbaik baik kaum muslim untuk menjunjung dan menjaga hak-hak minoritas di tengah masyarakat.
Disadari atau tidak, Jepara adalah miniatur terbaik dalam penghormatan terhadap hak-hak minoritas agama. Kapasitas organisasi masyarakat sipil dalam melakukan penyadaran sosial telah menumbuhkan semangat harmoni. Komunitas umat Budha misalnya, memiliki basis umat tersendiri di ujung Utara sebagai warisan tradisi Kerajaan Kalingga. Vihara Giri Santi Loka di Desa Blingoh bahkan menjadi salah satu pusat pengembangan terbaik untuk umat Budha di Jawa Tengah, berdampingan dengan komunitas umat Islam dan Kristen.
Persatuan Sunni dan Syiah bahkan sejak lama telah terbangun di wilayah Bangsri, Jepara. Perbedaan dan keragaman mazhab tidak lagi menjadi persoalan karena relasi damai bukan persoalan dialog, tetapi praktik langsung dalam masyarakat. Kesadaran hubungan kekerabatan serta persaudaraan tentu menjadi kunci terbinanya kondisi harmoni dan damai. Secara alamiah, seseorang tentu melakukan proses pencarian sekaligus pemantapan spiritual. Proses tersebut akan berjalan terus menerus seiring munculnya ketidakpuasan spiritual dan intelektual. Hal yang berbahaya dalam perwujudan harmoni adalah adanya perasaan paling benar karena merasa puas dengan pemahaman dan keyakinannya sendiri.
Rangkaian kekerasan yang pernah dan berpotensi terulang pada kelompok minoritas seperti terhadap Jamaah Ahmadiyah, Jamaah Al-Qiyadah, Jemaat Gereja, dan kelompok minoritas agama lainnya, tentu akan mempertontonkan bahwa demokrasi hanya untuk mayoritas. Sesungguhnya, di balik proses demokratisasi adalah adanya penghargaan atas hak minoritas. Tentu dapat dibayangkan jikalau terjadi eksodus komunitas minoritas sehingga berubah menjadi pemegang kuasa dan menjadi mayoritas di kawasan lain, mungkin saja kekerasan itu akan berulang menimpa pada pihak lain secara berganti-ganti.
Persoalan memperlakukan kemajemukan masyarakat serta merumuskan program integrasi sosial telah dengan jelas tampak dari penghargaan dan pendewasaan sikap dalam perbedaan penentuan awal Ramadhan. Oleh karena itu, setiap warga negara dalam kedudukannya di hadapan hukum politik harus diperlakukan secara sama. Sebagaimana puasa Ramadhan yang melatih untuk sama-sama merasakan penderitaan kelompok minoritas bagi ekonomi yang termarjinalkan.
[Muh. Khamdan, Widyaiswara Kemenkumham,
Doktor Studi Perdamaian UIN Syarif Hidayatullah, dan Kader Muda NU Nalumsari]