Menu

Mode Gelap
Meniti Jembatan Masa Depan: Pendidikan Jepara di Persimpangan Antara Industri dan Akademis Meniti Asa di Balik Deru Mesin: Hari Buruh, Realitas Ekonomi, dan Strategi Keluarga Menuju Muktamar NU ke-35 Tahun 2026 : Paradigma Kepemimpinan “Digdaya” di Tengah Arus Geopolitik dan Disrupsi Global TEKS KHUTBAH JUM’AT: ISLAM NGLUHURAKÉ BURUH TEKS KHUTBAH JUM’AT: ISLAM MEMULIAKAN BURUH

Headline · 3 Mei 2023 01:23 WIB ·

Soal Tambak Udang Ilegal, Ikon Pariwisata Karimunjawa Berbasis Budaya Lokal Harus Dipertahankan


 Soal Tambak Udang Ilegal, Ikon Pariwisata Karimunjawa Berbasis Budaya Lokal Harus Dipertahankan Perbesar

Oleh: Zakariya Anshori

nujepara.or.id- Mengambil keuntungan dari alam, baik hayati maupun non-hayati, diperbolehkan sepanjang tidak mempunyai dampak yang merusak kelestarian alam dan keberlangsungan biota yang hidup di dalamnya.

Tugas kekhalifahan kita sebagai manusia adalah menjaga dan merwat kelestarian alam. Sebagaimana peringatan Allah dalam Al-Qur’an, surah Al-A’raf ayat 56, wa laa tufsiduu fil ardhi ba’da ishlahiha. Yang artinya, “Dan janganlah kamu mengadakan kerusakan di muka bumi, sesudah Allah memperbaikinya”. Baik perbaikan kondisi lingkungan atau keseimbangan ekosistem.

Terkait dengan keberadaan tambak udang di kepulauan Karimunjawa, Pemerintah  dan DPRD Jepara harus benar-benar memiliki komitmen  melakukan penataan lahan di Karimunjawa dan mengembalikan ke fungsi semula sebagai kawasan konservasi. Karena itu Perda tentang RTRW harus segera disahkan hingga tidak ada lagi yang main mata dengan perusak lingkungan.

Kontroversi tambak udang ilegal di Karimunjawa jelas-jelas bertentangan dengan peraturan pemerintah dan dilakukan pembiaran sejak 2018. Hal ini jelas merusak lingkungan dan tidak sesuai dengan proyeksi Karimunjawa sebagai Kawasan Stategis Pariwisata Nasional.

Karena, jika tambak udang ilegal di Karimunjawa  yang saat ini berada di 33 titik terus dibiarkan, maka petani rumput laut, petani teripang, nelayan tangkap ikan teri, nelayan kepiting, nelayan budidaya  karamba kerapu, nelayan budidaya karamba ekor kuning dipastikan akan terancam keberlangsungannya.

Namun yang paling dahsyat adalah kerusakan sumber daya alam laut yang menjadi daya tarik wisatawan. Ini ancaman riil masa depan Karimunjawa. Sebab jika daya tarik telah rusak, maka Karimunjawa  tidak lagi mampu menarik wisatawan.

Ikon pariwisata karimunjawa harus dipertahankan dan dikembangkan menjadi destinasi wisata berbasis komunitas dan budaya lokal Karimunjawa. Banyak yang bisa dilakukan oleh para pekerja tambak untuk berkehidupan mulai mengembangkan kuliner asli Karimun, seperti: ikan bakar srepeh, bothok kepiting dan pindang khas Karimunjawa  hingga bisa menjadi sajian di hotel dan resort yang ada di kawasan tersebut.

Oleh-oleh khas karimun seperti  minyak kelapa, virgin coconut oil, terasi, ikan asin mestinya dikemas kekinian agar bisa dibawa secara praktis. Semua itu bisa dilakukan dengan tanpa merusak lingkungan. Pemerintah perlu melakukan pendataan terhadap mata rantai usaha pariwisata, agar ekonomi rakyat bergeliat tanpa melakukan tindakan illegal yang merusak lingkungan.

(Penulis adalah Aktivis Jepara, dan Pengurus RMI MWC NU Tahunan)

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menuju Muktamar NU ke-35 Tahun 2026 : Paradigma Kepemimpinan “Digdaya” di Tengah Arus Geopolitik dan Disrupsi Global

30 April 2026 - 11:32 WIB

Wakil Ketua Tanfidziyah PCNU Kab. Jepara H. Hisyam Zamroni

TEKS KHUTBAH JUM’AT: ISLAM MEMULIAKAN BURUH

29 April 2026 - 09:30 WIB

H. Hisyam Zamroni : Sekretaris Idaroh Syu'biyyah Jam'iyyah Ahlith Thoriqoh Al Mu'tabaroh An Nahdliyyah Kab. Jepara

Muslimat NU Jepara Perkuat Peran Perempuan Hingga Kesejahteraan Masyarakat

23 April 2026 - 21:46 WIB

Muslimat NU Jepara

Bahtsul Masail PWNU Jateng: Ini Dampak Perda Miras dan Hiburan Malam Jika Diterapkan

22 April 2026 - 08:53 WIB

R.A. Kartini: Antara Modernitas dan Postmodernitas—Agama sebagai Spirit Pembebasan

22 April 2026 - 08:15 WIB

R.A Kartini

Bahtsul Masail PWNU Jateng: Menimbang Perda Miras, Maslahah atau Mafsadah?

21 April 2026 - 17:01 WIB

Trending di Bahtsul Masail