Menu

Mode Gelap
Kyai Mukhammad Siroj: Sosok Pendidik, Pengabdi dan Teladan Sehidup Semati Sorban Kiai Hijau dan Tali Tambang, Ini Makna Logo Harlah Ke-102 NU, Bisa Diunduh di Sini Jadwal Puasa Rajab 1446 H/2025, Beserta Niat dan Caranya Mahasiswa PAI UNISNU ikuti Kuliah Komparasi Aswaja Komunitas Muslim di Negeri Beruang Merah, bareng Dr. Amy dari PCINU Federasi Rusia Tanggap Bencana, PCNU Jepara Gelar Rakor, Jalin Sinergi dengan Pemerintah dan Elemen Lainnya

Uncategorized · 4 Mar 2023 14:13 WIB ·

Telat Qadha Puasa hingga Tiba Ramadhan Berikutnya, Ini Hukumnya


 Telat Qadha Puasa hingga Tiba Ramadhan Berikutnya, Ini Hukumnya Perbesar

nujepara.or.id – Allah ta‘ala mewajibkan puasa bagi setiap orang yang memenuhi syarat puasa. Mereka yang terlanjur membatalkan puasanya di bulan Ramadhan karena sakit dan lain hal, harus mengganti di bulan yang lain.

Adapun orang yang membatalkan puasanya demi orang lain seperti ibu menyusui atau ibu hamil; dan orang yang menunda qadha puasanya karena kelalaian hingga Ramadhan tahun berikutnya tiba mendapat beban tambahan. Keduanya diwajibkan membayar fidyah di samping mengqadha puasa yang pernah ditinggalkannya.

والثاني الإفطار مع تأخير قضاء) شىء من رمضان (مع إمكانه حتى يأتي رمضان آخر) لخبر من أدرك رمضان فأفطر لمرض ثم صح ولم يقضه حتى أدركه رمضان آخر صام الذي أدركه ثم يقضي ما عليه ثم يطعم عن كل يوم مسكينا رواه الدارقطني والبيهقي فخرج بالإمكان من استمر به السفر أو المرض حتى أتى رمضان آخر أو أخر لنسيان أو جهل بحرمة التأخير. وإن كان مخالطا للعلماء لخفاء ذلك لا بالفدية فلا يعذر لجهله بها نظير من علم حرمة التنحنح وجهل البطلان به. واعلم أن الفدية تتكر بتكرر السنين وتستقر في ذمة من لزمته.

ketiadaan puasa dengan menunda qadha) puasa Ramadhan (padahal memiliki kesempatan hingga Ramadhan berikutnya tiba) didasarkan pada hadits, ‘Siapa saja mengalami Ramadhan, lalu tidak berpuasa karena sakit, kemudian sehat kembali dan belum mengqadhanya hingga Ramadhan selanjutnya tiba, maka ia harus menunaikan puasa Ramadhan yang sedang dijalaninya, setelah itu mengqadha utang puasanya dan memberikan makan kepada seorang miskin satu hari yang ditinggalkan sebagai kaffarah,’ (HR Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi).

Di luar kategori ‘memiliki kesempatan’ adalah orang yang senantiasa bersafari (seperti pelaut), orang sakit hingga Ramadhan berikutnya tiba, orang yang menunda karena lupa, atau orang yang tidak tahu keharaman penundaan qadha. Tetapi kalau ia hidup membaur dengan ulama karena samarnya masalah itu tanpa fidyah, maka ketidaktahuannya atas keharaman penundaan qadha bukan termasuk uzur.
Alasan seperti ini tak bisa diterima; sama halnya dengan orang yang mengetahui keharaman berdehem (saat shalat), tetapi tidak tahu batal shalat karenanya. Asal tahu, beban fidyah itu terus muncul seiring pergantian tahun dan tetap menjadi tanggungan orang yang yang berutang (sebelum dilunasi),” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Kasyifatus Saja ala Safinatin Naja, Surabaya, Maktabah Ahmad bin Sa‘ad bin Nabhan, tanpa tahun, halaman 114).

Dari keterangan Syekh Nawawi Banten ini, kita dapat melihat apakah ketidaksempatan qadha puasa hingga Ramadhan berikutnya tiba disebabkan karena sakit, lupa, atau memang kelalaian menunda-tunda. Kalau disebabkan karena kelalaian, tentu yang bersangkutan wajib mengqadha dan juga membayar fidyah sebesar satu mud untuk satu hari utang puasanya.

Sebagaimana diketahui, satu mud setara dengan 543 gram menurut Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Sementara menurut Hanafiyah, satu mud seukuran dengan 815,39 gram bahan makanan pokok seperti beras dan gandum.

Wakil Sekretaris LBM PBNU, Alhafiz Kurniawan

Sumber: https://islam.nu.or.id/bahtsul-masail/hukum-telat-qadha-puasa-hingga-ramadhan-berikutnya-tiba-E8Tfb

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mengevaluasi Kualitas Ibadah Pasca-Lebaran

7 Mei 2024 - 07:44 WIB

Ilustrasi gambar memanjatkan doa

PCNU Jepara Selenggarakan BIMTEK Gabungan Sistem Pengelolaan (SIPNU) Untuk MWC NU Kedung Dan Pecangaan

8 Januari 2024 - 11:30 WIB

LTN Dorong Pelajar NU di Jepara Warnai Ruang Digital dengan Konten Kreatif Islam Moderat

11 Desember 2023 - 11:48 WIB

Ngaji Filosofi: Siapa Manusia Yang Sukses Meneladani Nabi Muhammad?

28 September 2023 - 22:58 WIB

Urai Kemacetan Di Wilayah Industri, Polres Jepara Bentuk Supeltas

8 Agustus 2023 - 04:38 WIB

Kepolisian Resor (Polres) Jepara melakukan pengukuhan kepada Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas (Supeltas) yang ada di wilayah Kabupaten Jepara.

Gandeng Kominfo RI PBLDNU gelar TOT Literasi Digital di Pesantren Jepara

8 Agustus 2023 - 04:33 WIB

Pelatihan TOT Literasi digital sebagai wujud kepedulian pada pesantren supaya melek literasi Digital di era global.
Trending di Uncategorized